Peraturan Menteri Agama (PMA – Permenag) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf benda bergerak berupa uang, perlu pengaturan mengenai tata cara wakaf benda bergerak berupa uang; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.
Dasar hukum diterbitkannya PMA – Permenag Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang•Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6217);
5.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda
Bergerak Berupa Uang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum untuk syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
4.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan
dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
5.
Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari
peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan
dalam akta ikrar wakaf.
6.
Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan
kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir
sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah
pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama untuk membuat AIW.
8.
Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
9.
Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang
diterbitkan oleh LKS penerima Wakaf Uang kepada Wakif dan Nazhir tentang
penyerahan Wakaf Uang.
10.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11.
Layanan Digital adalah layanan yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi
melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi Wakif dan/atau calon Wakif
untuk melakukan setoran Wakaf Uang.
12.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
14.
Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen
yang dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
16.
Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi
di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 2
(1)
Wakaf Uang yang dapat diwakafkan merupakan mata uang rupiah.
(2)
Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus
dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3)
Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui lembaga
keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai LKS penerima Wakaf Uang.
BAB II
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PENERIMA WAKAF UANG
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 3
(1)
LKS penerima Wakaf Uang mempunyai tugas:
a.
mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS penerima Wakaf Uang;
b.
menyediakan blangko SWU;
c.
menerima secara tunai Wakaf Uang dari Wakif atas nama Nazhir;
d.
menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir
yang ditunjuk Wakif;
e.
menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam
formulir pernyataan kehendak Wakif;
f.
menerbitkan SWU serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan
menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
g.
mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama Nazhir.
(2)
Selain menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dapat menempatkan uang
wakaf ke dalam rekening simpanan dalam bentuk akad lain.
(3)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS penerima
Wakaf Uang:
a.
menerima Wakaf Uang atas nama Wakif yang diikat dengan AIW untuk jenis Wakaf
Uang untuk jangka waktu tertentu;
b.
mencatat pengembalian Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan
oleh Nazhir kepada Wakif atau ahli waris/penerus; dan
c.
menyampaikan laporan penerbitan program Wakaf Uang dan laporan realisasi
program Wakaf Uang kepada Menteri dengan tembusan kepada OJK.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 4
(1)
Menteri menetapkan LKS penerima Wakaf Uang atas dasar saran dan pertimbangan
dari BWI.
(2)
Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
bentuk rekomendasi.
(3)
BWI memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat
pertimbangan dari OJK.
Pasal 5
Penetapan LKS penerima Wakaf
Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki legalitas sebagai badan hukum;
b.
memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
c.
bergerak di bidang keuangan syariah;
d.
memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
e.
memiliki sertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf minimal 2 (dua) orang;
f.
memiliki bukti kerja sama dengan Nazhir;
g.
memiliki rencana kerja penerimaan Wakaf Uang;
h.
memiliki kesiapan operasional Wakaf Uang;
i.
memiliki daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW,
dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang; dan
j.
memiliki surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan BWI maupun BWI
perwakilan.
Bagian Ketiga Tata Cara
Penetapan
Pasal 6
(1)
Pimpinan LKS mengajukan permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis.
(3)
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan dokumen:
a.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
profil perusahaan;
c.
perjanjian atau pakta integritas kerja sama Nazhir;
d.
rencana produk dan program Wakaf Uang;
e.
standar prosedur operasional;
f.
formulir AIW;
g.
formulir SWU; dan
h.
daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan
struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang.
Pasal
7
(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan LKS
penerima Wakaf Uang.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan
dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3)
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai,
permohonan ditolak disertai dengan alasan.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal
meminta saran dan pertimbangan BWI.
(5)
Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi dari BWI kepada
Menteri.
(6)
Menteri menetapkan LKS penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi dan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
BAB III NAZHIR
Bagian Kesatu Pendaftaran
Pasal 8
(1)
Nazhir berbentuk badan hukum.
(2)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir
perseorangan;
b.
badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan
c.
badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Paragraf 1 Persyaratan
Pasal 9
(1)
Pendaftaran Nazhir diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki legalitas lembaga berbadan hukum;
b.
memiliki kemampuan teknis, administratif, pelaporan, dan keuangan sesuai tugas
Nazhir;
c.
memiliki program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan
pelaporan harta benda wakaf;
d.
memiliki pengawas dan pelaksana; dan
e.
bersedia diaudit secara berkala.
(2)
Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif, pelaporan, dan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal pengadministrasian harta
benda wakaf;
b.
memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
c.
memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal mengawasi dan melindungi
harta benda wakaf;
d.
memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Kementerian dan BWI;
e.
memiliki Nazhir yang bersertifikat di bidang pengelolaan wakaf berdasarkan
SKKNI;
f.
memiliki kantor operasional;
g.
memiliki ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan,
perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang membuat keterangan mengenai:
1.
nama program;
2.
sumber program;
3.
lokasi program;
4.
jumlah Wakif;
5.
jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan
6.
kategori dan jumlah Mauquf alaih.
h.
bersedia melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan;
i.
memiliki bukti kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang;
j.
bersedia diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen;
k.
bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus, atau pelaksana Nazhir
lainnya;
l.
bersedia setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi
dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
m.
bersedia menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang secara
berkala;
n.
bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui media elektronik;
o.
bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, BWI
perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf;
p.
memiliki daftar kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf; dan
q.
memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(3)
Nazhir yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Nazhir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan mendapatkan
identitas.
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan
Pendaftaran Nazhir
Pasal 10
Nazhir badan hukum wajib
didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
Pasal 11
(1)
Pemimpin badan hukum mengajukan permohonan pendaftaran Nazhir kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan dokumen:
a.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum;
b.
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang hukum;
c.
daftar dan identitas Nazhir yang melaksanakan tugas di bidang administrasi,
pengelolaan dan pengembangan, pengawasan, perlindungan, dan pelaporan harta
benda wakaf paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
d.
sertifikat SKKNI di bidang pengelola wakaf paling sedikit 3 (tiga) orang;
e.
surat rekomendasi dari BWI kabupaten/kota;
f.
surat pernyataan bersedia memberitahukan kepada Menteri dan BWI tentang
perubahan domisili kantor operasional;
g.
melampirkan ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan
pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang memuat
keterangan mengenai:
1.
nama program;
2.
sumber dana program;
3.
lokasi program;
4.
jumlah Wakif;
5.
jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan
6.
kategori dan jumlah Mauquf alaih.
h.
surat pernyataan melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang
sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan;
i.
surat pernyataan kesediaan diaudit secara berkala oleh lembaga audit
independen;
j.
surat pernyataan kesediaan kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang;
k.
surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, atau
pelaksana Nazhir lainnya;
l.
surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan
pencucian uang;
m.
surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan
Wakaf Uang secara berkala;
n.
surat pernyataan kesediaan mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui
media elektronik;
o.
surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi, BWI perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf;
p.
surat pernyataan mengenai kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf untuk
operasional Nazhir; dan
q.
surat pernyataan dan lampiran bukti memiliki dana operasional paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Kepala KUA melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
tidak lengkap, Kepala KUA memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi.
(5)
Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
lengkap, Kepala KUA menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan BWI kabupaten/kota dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 12
(1)
Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan
alasan.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan absah, tim
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1)
BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap pemohon.
(2)
Uji kelayakan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon Nazhir; dan
b.
penilaian aspek kelembagaan, tata kelola, dan rencana pengelolaan wakaf.
(3)
Dalam hal diperlukan, BWI dapat melakukan visitasi lapangan.
(4)
Dalam hal hasil uji kelayakan kompetensi sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan tidak layak, permohonan dinyatakan ditolak disertai
dengan alasan.
(5)
Hasil uji kelayakan kompetensi disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1)
Direktur Jenderal bersama BWI melakukan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan
keabsahan dokumen dan uji kelayakan kompetensi.
(2)
Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan
pendaftaran Nazhir.
Pasal 15
(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan terdaftar
Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.
(2)
BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.
Bagian Kedua Kewajiban
Nazhir
Pasal 16
(1)
Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi
harta benda Wakaf Uang.
(2)
Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai
kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Nazhir wajib memberikan kuasa kepada LKS penerima Wakaf Uang untuk melaporkan
rekening penerimaan dan saldo tersedia secara berkala.
(4)
Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok Wakaf Uang kepada Wakif atau ahli
waris/penerus haknya melalui LKS penerima Wakaf Uang paling lama 7 (tujuh) hari
kerja.
BAB IV
SETORAN DAN PENERIMAAN WAKAF
UANG
Pasal 17
(1)
Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.
(2)
Setoran wakaf dilakukan secara langsung.
(3)
Selain dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setoran
wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung.
(4)
Setoran wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakif atau
kuasanya wajib hadir di LKS penerima Wakaf Uang.
(5)
Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, setoran
Wakaf Uang secara langsung dapat dilakukan oleh Nazhir untuk selanjutnya di
daftarkan kepada LKS penerima Wakaf Uang.
(6)
Setoran wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui Layanan Digital.
(7)
Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus bekerja sama dengan
Nazhir.
(8)
Setoran wakaf secara tidak langsung yang dilakukan oleh Nazhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib dilaporkan kepada LKS penerima Wakaf Uang.
Pasal 18
(1)
Wakif dapat melakukan Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
singkat 1 (satu) tahun.
(3)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan nilai
paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
BAB V
IKRAR WAKAF, AKTA IKRAR
WAKAF, DAN SERTIFIKAT WAKAF UANG
Bagian Kesatu Ikrar Wakaf
Pasal 19
(1)
Ikrar Wakaf dilakukan secara langsung.
(2)
Selain dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ikrar
Wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung.
(3)
Wakif dapat menunjuk kuasa dalam melaksanakan Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 20
(1)
Ikrar Wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan
di kantor LKS penerima Wakaf Uang.
(2)
Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, Ikrar Wakaf
dapat diucapkan di hadapan Nazhir dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3)
Nazhir harus melaporkan pelaksanaan Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada PPAIW dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peristiwa Ikrar
Wakaf dilaksanakan.
(4)
Nazhir harus menyetorkan Wakaf Uang ke rekening Nazhir di LKS penerima Wakaf
Uang.
Pasal 21
(1)
Ikrar Wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan
peristiwa wakaf.
(2)
Bukti pemberitahuan peristiwa wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
sebagai bukti pelaksanaan wakaf.
Bagian Kedua Akta Ikrar
Wakaf
Pasal 22
(1)
Pejabat LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan AIW yang paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a.
nama dan identitas Wakif;
b.
nama dan identitas Nazhir;
c.
nama dan identitas saksi;
d.
data dan keterangan harta benda wakaf;
e.
peruntukan harta benda wakaf; dan
f.
jangka waktu wakaf.
(2)
AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi lain yang relevan
sesuai dengan perkembangan produk Wakaf Uang.
(3)
AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wakif dengan tembusan
kepada Nazhir.
(4)
AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital yang diterbitkan
langsung melalui Layanan Digital yang bekerja sama atau disediakan oleh LKS
penerima Wakaf Uang dan Nazhir.
(5)
Dalam hal Wakif melaksanakan wakaf melalui Layanan Digital dan meminta bukti
fisik AIW, LKS penerima Wakaf Uang dapat menerbitkan dokumen AIW pada kantor
pusat dan seluruh kantor cabang.
(6)
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditunjuk oleh LKS
penerima Wakaf Uang.
(7)
Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi formulir AIW ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Bagian Ketiga Sertifikat
Wakaf Uang
Pasal 23
(1)
LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU kepada Wakif setelah Wakif menyetorkan
Wakaf Uang kepada LKS penerima Wakaf Uang.
(2)
LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU dalam bentuk dokumen digital.
(3)
SWU dapat diterbitkan oleh Layanan Digital yang telah bekerja sama dengan LKS
penerima Wakaf Uang dan Nazhir dalam bentuk dokumen digital.
(4)
Dalam hal Wakif meminta dokumen fisik SWU, LKS penerima Wakaf Uang wajib
memberikan dokumen fisik SWU dan dapat dilakukan di seluruh kantor cabang LKS
penerima Wakaf Uang.
(5)
SWU paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.
nama LKS penerima Wakaf Uang;
b.
nama Wakif
c.
alamat Wakif;
d.
jumlah Wakaf Uang;
e.
peruntukan wakaf;
f.
jangka waktu wakaf;
g.
nama Nazhir yang dipilih;
h.
alamat Nazhir yang dipilih; dan
i.
tempat dan tanggal penerbitan SWU.
(6)
Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi SWU dalam bentuk digital dan cetak fisik
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Penerimaan wakaf paling
sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diterbitkan SWU.
BAB VI PELAPORAN
Pasal 25
(1)
LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis.
(2)
Penyampaikan laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(3)
LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis
setiap akhir tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada BWI dan OJK.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
daftar Wakif;
b.
daftar Nazhir yang bekerja sama dalam mengelola Wakaf Uang beserta dokumen
kerja sama;
c.
daftar Layanan Digital yang bekerja sama dalam penerimaan Wakaf Uang;
d.
daftar AIW yang diterbitkan;
e.
jumlah total penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang;
f.
daftar program atau proyek Wakaf Uang;
g.
jumlah nilai bagi hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan
h.
informasi lainnya.
(5)
Laporan wakaf periode akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup transaksi
tahun berjalan dan total posisi Wakaf Uang tahun sebelumnya.
(6)
Laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.
Pasal 26
(1)
Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan
secara tertulis.
(2)
Penyampaian laporan Wakaf Uang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika
dibutuhkan.
(3) Nazhir wajib menyampaikan laporan
pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan pengelolaan;
b.
pengembangan;
c.
jenis program;
d.
penerima manfaat program;
e.
penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan
f.
rencana pengembangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan mengenai pedoman akuntansi Nazhir.
(7)
Nazhir melaporkan daftar penerima manfaat Wakaf Uang berdasarkan identitas
perorangan atau kategori program kepada BWI dengan tembusan Menteri.
BAB VII PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Lembaga Keuangan
Syariah Penerima Wakaf Uang
Pasal 27
(1)
Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang dilaksanakan oleh Kementerian dan
OJK sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan.
(3)
Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika
dibutuhkan.
(4)
Pengawasan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.
Pasal 28
Pengawasan melalui
pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a.
pengelolaan administrasi dan keuangan Wakaf Uang;
b.
tata kelola produk LKS penerima Wakaf Uang; dan
c.
kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariah.
Bagian Kedua Pengawasan
Nazhir
Pasal 29
(1)
Pengawasan terhadap Nazhir dilakukan oleh Kementerian dan masyarakat, baik
aktif maupun pasif.
(2)
Pengawasan secara aktif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
administrasi penerimaan dan pengelolaan;
b.
pelaksanaan pengelolaan;
c.
pengembangan;
d.
jenis program;
e.
penerima manfaat program; dan
f.
penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang.
(3)
Pengawasan secara pasif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengamatan atas laporan dalam kegiatan pengelolaan Wakaf
Uang.
(4)
Pengamatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
penerimaan laporan melalui sistem informasi pada Kementerian; dan
b.
pemberitaan media.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
(6)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.
(7)
Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
meminta bantuan dari lembaga audit independen.
(8)
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pengaduan masyarakat pada Kementerian.
BAB VIII SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)
LKS penerima Wakaf Uang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif.
(2)
Nazhir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17 ayat (8), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi
administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara; dan
c.
pencabutan penetapan LKS penerima Wakaf Uang atau pencabutan surat keterangan
terdaftar.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 31
Direktur Jenderal atas nama
Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4)
berdasarkan tindak lanjut atas:
a.
hasil pengawasan; dan/atau
b.
pengaduan masyarakat.
Pasal 32
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan
tahapan:
a.
sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a
dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari;
b.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak 3
(tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKS penerima Wakaf Uang dan
Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif, dikenakan sanksi
administratif berupa penghentian sementara;
c.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, LKS penerima Wakaf Uang masih melakukan pelanggaran
administratif, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan; dan
d.
dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif,
diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan
rekomendasi perbaikan.
(3)
Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dilarang
melakukan penerimaan dan pengelolaan Wakaf Uang.
(4)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara akan dipulihkan apabila LKS
penerima Wakaf Uang dan Nazhir menindaklanjuti rekomendasi perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d, dikenakan apabila LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir tidak
melaksanakan rekomendasi perbaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak rekomendasi perbaikan disampaikan.
Pasal 33
(1)
Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang yang diberhentikan sementara atau dicabut
penetapan dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan
menjadi wakaf terlantar.
(2)
Dalam hal Nazhir yang diberhentikan sementara atau dicabut surat keterangan
terdaftar dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan
menjadi wakaf terlantar.
(3)
Wakaf terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dialihkan
pengelolaan dan pengembangannya kepada Nazhir yang ditunjuk oleh BWI.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri atau
Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang ini mulai berlaku, Wakaf Uang
yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009
tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, tetap dinyatakan sah dan berlaku.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri atau
Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025
Demiian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama (PMA – Permenag) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf
Benda Bergerak Berupa Uang. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar