PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

PMA – Permenag Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang


Peraturan Menteri Agama (PMA – Permenag) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf benda bergerak berupa uang, perlu pengaturan mengenai tata cara wakaf benda bergerak berupa uang; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

 

Dasar hukum diterbitkannya PMA – Permenag Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang•Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6217);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang ini yang dimaksud dengan:

1. Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang yang selanjutnya disebut Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum untuk syariah.

2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

3. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

4. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

6. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

7. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membuat AIW.

8. Lembaga Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.

9. Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS penerima Wakaf Uang kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.

10. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Layanan Digital adalah layanan yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi Wakif dan/atau calon Wakif untuk melakukan setoran Wakaf Uang.

12. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

14. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen yang dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

16. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

 

Pasal 2

(1) Wakaf Uang yang dapat diwakafkan merupakan mata uang rupiah.

(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.

(3) Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui lembaga keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai LKS penerima Wakaf Uang.

 

BAB II

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PENERIMA WAKAF UANG

 

Bagian Kesatu Tugas

Pasal 3

(1) LKS penerima Wakaf Uang mempunyai tugas:

a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS penerima Wakaf Uang;

b. menyediakan blangko SWU;

c. menerima secara tunai Wakaf Uang dari Wakif atas nama Nazhir;

d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;

e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;

f. menerbitkan SWU serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan

g. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

(2) Selain menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dapat menempatkan uang wakaf ke dalam rekening simpanan dalam bentuk akad lain.

(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS penerima Wakaf Uang:

a. menerima Wakaf Uang atas nama Wakif yang diikat dengan AIW untuk jenis Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu;

b. mencatat pengembalian Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh Nazhir kepada Wakif atau ahli waris/penerus; dan

c. menyampaikan laporan penerbitan program Wakaf Uang dan laporan realisasi program Wakaf Uang kepada Menteri dengan tembusan kepada OJK.

 

Bagian Kedua Persyaratan

Pasal 4

(1) Menteri menetapkan LKS penerima Wakaf Uang atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.

(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

(3) BWI memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pertimbangan dari OJK.

 

Pasal 5

Penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki legalitas sebagai badan hukum;

b. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;

c. bergerak di bidang keuangan syariah;

d. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).

e. memiliki sertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf minimal 2 (dua) orang;

f. memiliki bukti kerja sama dengan Nazhir;

g. memiliki rencana kerja penerimaan Wakaf Uang;

h. memiliki kesiapan operasional Wakaf Uang;

i. memiliki daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang; dan

j. memiliki surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan BWI maupun BWI perwakilan.

 

Bagian Ketiga Tata Cara Penetapan

 

Pasal 6

(1) Pimpinan LKS mengajukan permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.

(3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:

a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b. profil perusahaan;

c. perjanjian atau pakta integritas kerja sama Nazhir;

d. rencana produk dan program Wakaf Uang;

e. standar prosedur operasional;

f. formulir AIW;

g. formulir SWU; dan

h. daftar sumber daya manusia dalam administrasi Wakaf Uang, calon PPAIW, dan struktur kepengurusan LKS penerima Wakaf Uang.

 

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan LKS penerima Wakaf Uang.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan ditolak disertai dengan alasan.

(4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal meminta saran dan pertimbangan BWI.

(5) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi dan rekomendasi dari BWI kepada Menteri.

(6) Menteri menetapkan LKS penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

BAB III NAZHIR

Bagian Kesatu Pendaftaran

 

Pasal 8

(1) Nazhir berbentuk badan hukum.

(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;

b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

 

Paragraf 1 Persyaratan

 

Pasal 9

(1) Pendaftaran Nazhir diberikan setelah memenuhi persyaratan:

a. memiliki legalitas lembaga berbadan hukum;

b. memiliki kemampuan teknis, administratif, pelaporan, dan keuangan sesuai tugas Nazhir;

c. memiliki program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf;

d. memiliki pengawas dan pelaksana; dan

e. bersedia diaudit secara berkala.

(2) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif, pelaporan, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal pengadministrasian harta benda wakaf;

b. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

c. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

d. memiliki kemampuan dan dukungan manajemen dalam hal melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian dan BWI;

e. memiliki Nazhir yang bersertifikat di bidang pengelolaan wakaf berdasarkan SKKNI;

f. memiliki kantor operasional;

g. memiliki ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang membuat keterangan mengenai:

1. nama program;

2. sumber program;

3. lokasi program;

4. jumlah Wakif;

5. jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan

6. kategori dan jumlah Mauquf alaih.

h. bersedia melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan;

i. memiliki bukti kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang;

j. bersedia diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen;

k. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus, atau pelaksana Nazhir lainnya;

l. bersedia setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;

m. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang secara berkala;

n. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui media elektronik;

o. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, BWI perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;

p. memiliki daftar kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf; dan

q. memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Nazhir yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Nazhir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan mendapatkan identitas.

 

Paragraf 2

Pengajuan Permohonan Pendaftaran Nazhir

 

Pasal 10

Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.

 

Pasal 11

(1) Pemimpin badan hukum mengajukan permohonan pendaftaran Nazhir kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:

a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum;

b. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum;

c. daftar dan identitas Nazhir yang melaksanakan tugas di bidang administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;

d. sertifikat SKKNI di bidang pengelola wakaf paling sedikit 3 (tiga) orang;

e. surat rekomendasi dari BWI kabupaten/kota;

f. surat pernyataan bersedia memberitahukan kepada Menteri dan BWI tentang perubahan domisili kantor operasional;

g. melampirkan ikhtisar perencanaan program penerimaan, pengelolaan dan pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf yang memuat keterangan mengenai:

1. nama program;

2. sumber dana program;

3. lokasi program;

4. jumlah Wakif;

5. jumlah dana wakaf yang akan dikelola, dikembangkan, dan peruntukannya; dan

6. kategori dan jumlah Mauquf alaih.

h. surat pernyataan melakukan penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan;

i. surat pernyataan kesediaan diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen;

j. surat pernyataan kesediaan kerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang;

k. surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengawas, pengurus, atau pelaksana Nazhir lainnya;

l. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;

m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang secara berkala;

n. surat pernyataan kesediaan mempublikasikan laporan pengelolaan wakaf melalui media elektronik;

o. surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, BWI perwakilan, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf;

p. surat pernyataan mengenai kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf untuk operasional Nazhir; dan

q. surat pernyataan dan lampiran bukti memiliki dana operasional paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Kepala KUA melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Kepala KUA memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi.

(5) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Kepala KUA menyampaikan dokumen permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan BWI kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

 

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan absah, tim menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal.

 

Pasal 13

(1) BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap pemohon.

(2) Uji kelayakan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penilaian kapasitas, integritas, dan rekam jejak calon Nazhir; dan

b. penilaian aspek kelembagaan, tata kelola, dan rencana pengelolaan wakaf.

(3) Dalam hal diperlukan, BWI dapat melakukan visitasi lapangan.

(4) Dalam hal hasil uji kelayakan kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak layak, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.

(5) Hasil uji kelayakan kompetensi disampaikan kepada Direktur Jenderal.

 

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal bersama BWI melakukan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan keabsahan dokumen dan uji kelayakan kompetensi.

(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan pendaftaran Nazhir.

 

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan terdaftar Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.

(2) BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak rapat pleno selesai dilaksanakan.

 

Bagian Kedua Kewajiban Nazhir

Pasal 16

(1) Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda Wakaf Uang.

(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Nazhir wajib memberikan kuasa kepada LKS penerima Wakaf Uang untuk melaporkan rekening penerimaan dan saldo tersedia secara berkala.

(4) Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok Wakaf Uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS penerima Wakaf Uang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

 

BAB IV

SETORAN DAN PENERIMAAN WAKAF UANG

 

Pasal 17

(1) Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.

(2) Setoran wakaf dilakukan secara langsung.

(3) Selain dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setoran wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung.

(4) Setoran wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakif atau kuasanya wajib hadir di LKS penerima Wakaf Uang.

(5) Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, setoran Wakaf Uang secara langsung dapat dilakukan oleh Nazhir untuk selanjutnya di daftarkan kepada LKS penerima Wakaf Uang.

(6) Setoran wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Layanan Digital.

(7) Layanan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus bekerja sama dengan Nazhir.

(8) Setoran wakaf secara tidak langsung yang dilakukan oleh Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilaporkan kepada LKS penerima Wakaf Uang.

 

Pasal 18

(1) Wakif dapat melakukan Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu.

(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun.

(3) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan nilai paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

BAB V

IKRAR WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF, DAN SERTIFIKAT WAKAF UANG

 

Bagian Kesatu Ikrar Wakaf

 

Pasal 19

(1) Ikrar Wakaf dilakukan secara langsung.

(2) Selain dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ikrar Wakaf dapat dilakukan secara tidak langsung.

(3) Wakif dapat menunjuk kuasa dalam melaksanakan Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

 

Pasal 20

(1) Ikrar Wakaf secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan di kantor LKS penerima Wakaf Uang.

(2) Dalam hal tidak terdapat LKS penerima Wakaf Uang di suatu wilayah, Ikrar Wakaf dapat diucapkan di hadapan Nazhir dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(3) Nazhir harus melaporkan pelaksanaan Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPAIW dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peristiwa Ikrar Wakaf dilaksanakan.

(4) Nazhir harus menyetorkan Wakaf Uang ke rekening Nazhir di LKS penerima Wakaf Uang.

 

Pasal 21

(1) Ikrar Wakaf secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan melalui Layanan Digital dengan melampirkan bukti pemberitahuan peristiwa wakaf.

(2) Bukti pemberitahuan peristiwa wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pelaksanaan wakaf.

 

Bagian Kedua Akta Ikrar Wakaf

Pasal 22

(1) Pejabat LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan AIW yang paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nama dan identitas Wakif;

b. nama dan identitas Nazhir;

c. nama dan identitas saksi;

d. data dan keterangan harta benda wakaf;

e. peruntukan harta benda wakaf; dan

f. jangka waktu wakaf.

(2) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi lain yang relevan sesuai dengan perkembangan produk Wakaf Uang.

(3) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wakif dengan tembusan kepada Nazhir.

(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital yang diterbitkan langsung melalui Layanan Digital yang bekerja sama atau disediakan oleh LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir.

(5) Dalam hal Wakif melaksanakan wakaf melalui Layanan Digital dan meminta bukti fisik AIW, LKS penerima Wakaf Uang dapat menerbitkan dokumen AIW pada kantor pusat dan seluruh kantor cabang.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditunjuk oleh LKS penerima Wakaf Uang.

(7) Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi formulir AIW ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Bagian Ketiga Sertifikat Wakaf Uang

 

Pasal 23

(1) LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU kepada Wakif setelah Wakif menyetorkan Wakaf Uang kepada LKS penerima Wakaf Uang.

(2) LKS penerima Wakaf Uang menerbitkan SWU dalam bentuk dokumen digital.

(3) SWU dapat diterbitkan oleh Layanan Digital yang telah bekerja sama dengan LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dalam bentuk dokumen digital.

(4) Dalam hal Wakif meminta dokumen fisik SWU, LKS penerima Wakaf Uang wajib memberikan dokumen fisik SWU dan dapat dilakukan di seluruh kantor cabang LKS penerima Wakaf Uang.

(5) SWU paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama LKS penerima Wakaf Uang;

b. nama Wakif

c. alamat Wakif;

d. jumlah Wakaf Uang;

e. peruntukan wakaf;

f. jangka waktu wakaf;

g. nama Nazhir yang dipilih;

h. alamat Nazhir yang dipilih; dan

i. tempat dan tanggal penerbitan SWU.

(6) Bentuk, kodefikasi, dan spesifikasi SWU dalam bentuk digital dan cetak fisik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 24

Penerimaan wakaf paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diterbitkan SWU.

 

BAB VI PELAPORAN

 

Pasal 25

(1) LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis.

(2) Penyampaikan laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

(3) LKS penerima Wakaf Uang wajib menyampaikan laporan Wakaf Uang secara tertulis setiap akhir tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada BWI dan OJK.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. daftar Wakif;

b. daftar Nazhir yang bekerja sama dalam mengelola Wakaf Uang beserta dokumen kerja sama;

c. daftar Layanan Digital yang bekerja sama dalam penerimaan Wakaf Uang;

d. daftar AIW yang diterbitkan;

e. jumlah total penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan Wakaf Uang;

f. daftar program atau proyek Wakaf Uang;

g. jumlah nilai bagi hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan

h. informasi lainnya.

(5) Laporan wakaf periode akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup transaksi tahun berjalan dan total posisi Wakaf Uang tahun sebelumnya.

(6) Laporan Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.

 

Pasal 26

(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan secara tertulis.

(2) Penyampaian laporan Wakaf Uang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

 (3) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan Wakaf Uang dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

(4) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelaksanaan pengelolaan;

b. pengembangan;

c. jenis program;

d. penerima manfaat program;

e. penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang; dan

f. rencana pengembangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun buku berakhir.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman akuntansi Nazhir.

(7) Nazhir melaporkan daftar penerima manfaat Wakaf Uang berdasarkan identitas perorangan atau kategori program kepada BWI dengan tembusan Menteri.

 

BAB VII PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

 

Pasal 27

(1) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang dilaksanakan oleh Kementerian dan OJK sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan.

(3) Pengawasan terhadap LKS penerima Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

(4) Pengawasan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.

 

Pasal 28

Pengawasan melalui pemeriksaan administratif dan/atau peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:

a. pengelolaan administrasi dan keuangan Wakaf Uang;

b. tata kelola produk LKS penerima Wakaf Uang; dan

c. kesesuaian pengelolaan dengan prinsip syariah.

 

Bagian Kedua Pengawasan Nazhir

Pasal 29

(1) Pengawasan terhadap Nazhir dilakukan oleh Kementerian dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

(2) Pengawasan secara aktif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. administrasi penerimaan dan pengelolaan;

b. pelaksanaan pengelolaan;

c. pengembangan;

d. jenis program;

e. penerima manfaat program; dan

f. penggunaan hasil pengelolaan Wakaf Uang.

(3) Pengawasan secara pasif oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan atas laporan dalam kegiatan pengelolaan Wakaf Uang.

(4) Pengamatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. penerimaan laporan melalui sistem informasi pada Kementerian; dan

b. pemberitaan media.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan wakaf.

(7) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta bantuan dari lembaga audit independen.

(8) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengaduan masyarakat pada Kementerian.

 

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1) LKS penerima Wakaf Uang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.

(2) Nazhir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (8), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara; dan

c. pencabutan penetapan LKS penerima Wakaf Uang atau pencabutan surat keterangan terdaftar.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

 

Pasal 31

Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam memberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berdasarkan tindak lanjut atas:

a. hasil pengawasan; dan/atau

b. pengaduan masyarakat.

 

Pasal 32

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan tahapan:

a. sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

b. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara;

c. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LKS penerima Wakaf Uang masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan; dan

d. dalam hal telah dilakukan pemberian sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Nazhir masih melakukan pelanggaran administratif, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi peringatan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi perbaikan.

(3) Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir dilarang melakukan penerimaan dan pengelolaan Wakaf Uang.

(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara akan dipulihkan apabila LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dikenakan apabila LKS penerima Wakaf Uang dan Nazhir tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rekomendasi perbaikan disampaikan.

 

Pasal 33

(1) Dalam hal LKS penerima Wakaf Uang yang diberhentikan sementara atau dicabut penetapan dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar.

(2) Dalam hal Nazhir yang diberhentikan sementara atau dicabut surat keterangan terdaftar dengan kondisi sedang mengelola harta benda wakaf dikategorikan menjadi wakaf terlantar.

(3) Wakaf terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dialihkan pengelolaan dan pengembangannya kepada Nazhir yang ditunjuk oleh BWI.

 

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri atau Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang ini mulai berlaku, Wakaf Uang yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri atau Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Link download Permenag - PMA Nomor 14 Tahun 2025

 

Demiian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA – Permenag) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter