PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif


Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat secara tertib, terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu pengaturan mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama - Permenag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif ini yang dimaksud dengan:

1. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

2. Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.

3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

4. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat provinsi.

5. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat kabupaten/kota.

6. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.

 

Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif. Usaha produktif dilakukan dalam bentuk usaha yang mampu meningkatkan: pendapatan; taraf hidup; dan kesejahteraan masyarakat. Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dilakukan untuk penanganan fakir miskin; dan peningkatan kualitas umat.

 

Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar Mustahik telah terpenuhi. Kebutuhan dasar Mustahik meliputi kebutuhan pangan; sandang; perumahan; pendidikan; dan kesehatan.

 

 

 

Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk penanganan fakir miskin paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a) pemberian modal usaha; b) fasilitasi sarana produksi; c) pengembangan jejaring usaha; dan d) peningkatan kualitas produksi.

 

Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a) bimbingan teknis; b) pelatihan; c) peningkatan akses pendidikan; dan d) pemberian beasiswa. Adapun peningkatan kualitas umat diprioritaskan bagi fakir dan miskin.

 

BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melakukan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan tahapan perencanaan; pelaksanaan; pengendalian; dan pelaporan.

 

Perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. Dokumen perencanaan paling sedikit memuat: arah kebijakan; strategi; dan program pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

 

Dalam menyusun dokumen perencanaan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ memperhatikan: a) kebijakan perencanaan nasional dan daerah; b) rencana strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; c) hasil pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif pada tahun sebelumnya; dan d) kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

 

Selain memperhatikan kebijakan sebagaimana dimaksud, penyusunan dokumen perencanaan memperhatikan: a) sinkronisasi data sosial ekonomi nasional dan data Mustahik; b) skala prioritas sasaran; c) ketepatan dan keberlanjutan program; d) jangka waktu pelaksanaan; dan e) dampak yang diharapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama - Permenag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif melaluli link download yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenag Nomor 16 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter