Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat secara tertib, terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu pengaturan mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama - Permenag Nomor 16
Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Presiden Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 348);
5. Peraturan Menteri Agama
Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan
Zakat Untuk Usaha Produktif ini yang dimaksud dengan:
1.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.
Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
3.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
4.
BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat
provinsi.
5.
BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat
kabupaten/kota.
6.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
8.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan
fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.
Zakat dapat didayagunakan
untuk usaha produktif. Usaha produktif dilakukan dalam bentuk usaha yang mampu
meningkatkan: pendapatan; taraf hidup; dan kesejahteraan masyarakat. Pendayagunaan
Zakat untuk usaha produktif dilakukan untuk penanganan fakir miskin; dan peningkatan
kualitas umat.
Pendayagunaan Zakat untuk
usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar Mustahik telah terpenuhi. Kebutuhan
dasar Mustahik meliputi kebutuhan pangan; sandang; perumahan; pendidikan; dan kesehatan.
Pendayagunaan Zakat untuk
usaha produktif untuk penanganan fakir miskin paling sedikit dilakukan dalam
bentuk: a) pemberian modal usaha; b) fasilitasi sarana produksi; c) pengembangan
jejaring usaha; dan d) peningkatan kualitas produksi.
Pendayagunaan Zakat untuk
usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat paling sedikit dilakukan dalam
bentuk: a) bimbingan teknis; b) pelatihan; c) peningkatan akses pendidikan; dan
d) pemberian beasiswa. Adapun peningkatan kualitas umat diprioritaskan bagi
fakir dan miskin.
BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melakukan pendayagunaan Zakat untuk usaha
produktif. Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan tahapan perencanaan;
pelaksanaan; pengendalian; dan pelaporan.
Perencanaan dituangkan dalam
dokumen perencanaan pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif. Dokumen
perencanaan paling sedikit memuat: arah kebijakan; strategi; dan program pendayagunaan
Zakat untuk usaha produktif.
Dalam menyusun dokumen
perencanaan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
memperhatikan: a) kebijakan perencanaan nasional dan daerah; b) rencana
strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama; c) hasil pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif pada tahun
sebelumnya; dan d) kebijakan pemerintah lainnya yang mendukung pendayagunaan
Zakat untuk usaha produktif.
Selain memperhatikan
kebijakan sebagaimana dimaksud, penyusunan dokumen perencanaan memperhatikan: a)
sinkronisasi data sosial ekonomi nasional dan data Mustahik; b) skala prioritas
sasaran; c) ketepatan dan keberlanjutan program; d) jangka waktu pelaksanaan;
dan e) dampak yang diharapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Agama - Permenag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha
Produktif melaluli link download yang tersedia di bawah ini
Link download Permenag Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar