Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemenaker Tahun 2026

Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan, perlu penyaluran bantuan pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dasar hokum diterbitkannya Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

 

Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a) program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b) program pembinaan ketenagakerjaan. Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas:

a. bantuan sarana dan/atau prasarana;

b. bantuan pembangunan gedung/bangunan;

c. pemberian penghargaan; dan/atau

d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

 

Penerima Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) terdiri atas:

a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. kelompok masyarakat;

c. lembaga pemerintah; dan/atau

d. lembaga nonpemerintah.

 

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk uang; barang; dan/atau jasa. Jenis Bantuan Pemerintah diberikan sebagai batas pagu tertinggi berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Adapun Rincian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Pimpinan tinggi madya menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pembinaan terdiri atas pembinaan teknis dan pembinaan administratif.

 

Pemantauan dan evaluasi penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a) kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b) kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.

 

Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam bentuk laporan. Laporan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026

 

Link download Permenaker Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter