Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemenaker Tahun 2026
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan, perlu penyaluran bantuan pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dasar hokum diterbitkannya Permenaker Nomor 10 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker Tahun Anggaran
2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1038);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau
lembaga pemerintah/non pemerintah.
2.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Bantuan Pemerintah di
lingkungan Kementerian meliputi: a) program pendidikan dan pelatihan vokasi;
dan b) program pembinaan ketenagakerjaan. Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian terdiri atas:
a.
bantuan sarana dan/atau prasarana;
b.
bantuan pembangunan gedung/bangunan;
c.
pemberian penghargaan; dan/atau
d.
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Penerima Bantuan Pemerintah
di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) terdiri atas:
a.
perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non-prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
kelompok masyarakat;
c.
lembaga pemerintah; dan/atau
d.
lembaga nonpemerintah.
Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk uang; barang;
dan/atau jasa. Jenis Bantuan Pemerintah diberikan sebagai batas pagu tertinggi
berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Adapun Rincian
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri
ini.
Selanjutnya Pimpinan tinggi
madya menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pembinaan penyaluran Bantuan
Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya
sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pembinaan terdiri atas pembinaan teknis dan pembinaan
administratif.
Pemantauan dan evaluasi penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi
madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan
terhadap: a) kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan
pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b) kesesuaian
antara target capaian dengan realisasi.
Hasil pemantauan dan
evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam bentuk
laporan. Laporan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan
kebijakan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 823),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2026.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemenaker
(Kementerian Ketenagakerjaan) Tahun Anggaran 2026
Link download Permenaker Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenaker
Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan
Kemenaker Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment