Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar hokum ditetapkannya Peraturan
BPOM Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan,
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
3.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
4.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Badan Obat dan Makanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
5.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas
Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39).
Pasal 1 Peraturan BPOM
Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan menyatakan
nenetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Perizinan berusaha berbasis
risiko subsektor obat dan makanan merupakan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha yang meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha yang terdiri atas:
a.
obat dan bahan obat;
b.
obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan
c.
pangan olahan.
Perizinan berusaha berbasis
risiko subsektor obat dan makanan dilaksanakan melalui sistem online single
submission yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal pemohon perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan tidak termasuk
dalam kriteria pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
dilaksanakan melalui sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pengawasan terhadap
perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pelaku usaha yang
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran
terhadap perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan
makanan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengenaan sanksi administratif
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang
mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat dan makanan.
Perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan yang dalam proses
permohonan sampai dengan sistem online single submission yang telah disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beroperasi, tetap diproses berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Subsektor Obat dan Makanan.
Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 292), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan BPOM No 27 Tahun 2025 Tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Link download Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 "