Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, Dan Kosmetik Sediaan Tertentu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 406 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BPOM No 26 Tahun 2025 Tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat
Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, Dan Kosmetik Sediaan Tertentu adalah
sebagai berikut
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
2.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
3.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
4.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
39);
Dalam Peraturan Badan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari
sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain
dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan
secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,
digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian
secara empiris dan/atau ilmiah.
2.
Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi
kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi
kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau
lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan
tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
3.
Pengertian Obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif
dengan efek farmakologi yang bersifat nonsistemik atau lokal dan untuk
mengatasi keluhan ringan.
4.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital
bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
5.
Bahan Baku adalah bahan Obat Bahan Alam, bahan Suplemen Kesehatan, bahan Obat
Kuasi, dan bahan Kosmetik yang digunakan dalam produksi produk jadi.
Bahan Baku yang digunakan
dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu
berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu
sebagai Bahan Baku farmasi.
Sediaan tertentu
berdasarkan kajian risiko merupakan sediaan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan,
Obat Kuasi, dan Kosmetik yang berdasarkan kajian berpotensi memberikan efek
yang berbahaya bagi kesehatan jika tidak menggunakan Bahan Baku farmasi.
Kajian risiko dilaksanakan
sesuai dengan pedoman kajian risiko penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan
Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu.
Pedoman digunakan sebagai
acuan bagi: a) pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat
Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu untuk memastikan pemenuhan standar
dan/atau persyaratan mutu dalam rangka registrasi/notifikasi termasuk selama
produk diedarkan; dan b) Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam memastikan Obat
Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu
sebelum dan/atau selama beredar telah memenuhi standar dan/atau persyaratan
mutu.
Pedoman ini terdiri atas: a)
pendahuluan; b) kajian risiko; dan c) penutup. Pedoman sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Bahan Baku farmasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen
Kesehatan, dan Obat Kuasi sediaan tertentu merupakan Bahan Baku yang memenuhi
standar dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan farmakope Indonesia atau
farmakope lain yang berlaku secara internasional serta standar dan/atau
persyaratan lain yang diakui dalam hal tidak terdapat dalam farmakope
Indonesia.
Bahan Baku farmasi yang
digunakan dalam Kosmetik sediaan tertentu merupakan Bahan Baku yang memenuhi standar
dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan kodeks Kosmetik Indonesia atau standar
dan/atau persyaratan lain yang diakui dalam hal tidak terdapat dalam kodeks
Kosmetik Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian
risiko, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan daftar Bahan Baku
farmasi yang digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi,
dan Kosmetik sediaan tertentu.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan BPOM No 26 Tahun 2025 Tentang Kajian Risiko
Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi,
Dan Kosmetik Sediaan Tertentu
Link download
Demikian informasi tentang Link
dwonlaod Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun
2025 Tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku Dalam Obat Bahan Alam, Suplemen
Kesehatan, Obat Kuasi, Dan Kosmetik Sediaan Tertentu. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 "