Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan menikan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam ranga peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Peraturan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hokum.
Dasar hukum ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
7. Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal dan hilirisasi.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11. Perwakilan di Luar Negeri adalah unsur pelaksana teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal yang berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang terdiri atas Pejabat Promosi Investasi, Pembantu Pejabat Promosi Investasi, Kepala Bidang Investasi, dan Asisten Senior Bidang Investasi.
12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Kelola Penanaman Modal.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Kelola Penanaman Modal.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata
Kelola Penanaman Modal. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan
iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan
dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan
teknologi informasi penanaman modal.
Ruang lingkup kegiatan untuk
setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melaksanakan pemeriksaan dokumen,
identifikasi, inventarisasi, penyajian data dan informasi, serta penyiapan
bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
b.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda melaksanakan analisis, verifikasi data
dan informasi, pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan, serta penyusunan
bahan di bidang Tata Kelola Penanaman Modal;
c.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaksanakan perencanaan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan, penilaian, penanganan hambatan, serta perumusan
rekomendasi teknis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal; dan
d.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama menyusun evaluasi kebijakan dan perumusan
rekomendasi strategis di bidang Tata Kelola Penanaman Modal.
Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penata Kelola Penanaman Modal dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar
Negeri guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kegiatan
tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Penata Kelola Penanaman Modal
harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator:
a.
jumlah kajian penanaman modal;
b.
jumlah kemitraan, kerja sama, forum promosi, rencana, dan minat penanaman
modal; dan
c.
jumlah laporan perijinan berusaha, laporan realisasi, dan pengawasan penanaman
modal.
Pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal tidak dapat dilaksanakan sebelum
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal.
Link download Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025"