Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba
Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui partisipasi aktif pemangku kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat; c) bahwa dengan meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika hingga ke seluruh lapisan masyarakat diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui partisipasi aktif bersama seluruh lapisan masyarakat dalam suatu landasan hukum yang terarah dan terpadu; d) bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika yang telah berkembang dan meluas hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan, diperlukan suatu landasan hukum berupa gerakan dan panduan yang terarah dan terpadu.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195);
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 999);
Dalam Peraturan
BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba ini yang dimaksud
dengan:
1. Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut Desa
Bersinar adalah wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria
tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan secara masif.
2. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat
P4GN adalah program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika
Nasional.
3. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat Kecamatan.
6. Satuan Tugas Desa Bersinar adalah kelompok atau tim yang
dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah pada tingkat Desa/Kelurahan untuk menangani
permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
7. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan prekursor Narkotika.
8. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut
Kepala Badan adalah Pemimpin Badan Narkotika Nasional.
9. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut
BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
BNN di daerah provinsi.
10. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
Desa Bersinar bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
pedesaan dalam mewujudkan P4GN. Penyelenggaraan Desa Bersinar sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan asistensi oleh kedeputian yang mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan P4GN di bidang pencegahan. Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan
dengan tahapan: a) pembentukan Desa Bersinar; b) pelaksanaan Desa Bersinar; dan
c) evaluasi.
Pembentukan
Desa Bersinar dilaksanakan melalui tahapan, sebagai berikut: a) pembangunan
komitmen; b) pemetaan; dan c) penetapan Desa Bersinar.
Pembangunan
komitmen merupakan tahapan untuk mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku
kepentingan untuk mewujudkan Desa Bersinar. Pembangunan komitmen dikoordinasikan
oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota. Seluruh pemangku kepentingan meliputi: a) Pemerintah
Daerah provinsi; b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c) Pemerintah Desa.
Pembangunan
komitmen oleh seluruh pemangku kepentingan dilaksanakan melalui penetapan kebijakan
dalam bentuk: a) rencana dan program kerja pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota, dan Desa; dan/ atau b) adanya regulasi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan Desa terkait P4GN.
Pembangunan
komitmen sebagaimana paling sedikit dilaksanakan melalui kegiatan: a) advokasi;
b) rapat koordinasi; dan c) sosialisasi.
Adapun
Pemetaan merupakan kegiatan mengidentifikasi dan pemilihan wilayah yang akan
dijadikan program Desa Bersinar. Pemetaan dilaksanakan oleh BNNP dan BNNK/Kota.
Pemetaan dilaksanakan dengan memperhatikan: a) data intelejen; b) indeks
kawasan rawan narkoba; c) usulan dari pemerintah daerah; dan/atau d) kebijakan
badan.
Pemetaan
dilaksanakan melalui a) pemetaan internal; dan b) pemetaan eksternal. Pemetaan
internal merupakan tahapan untuk mengidentifikasi dan memilih wilayah yang akan
menjadi Desa Bersinar oleh BNNP dan BNNK/Kota. Sedangkan Pemetaan eksternal merupakan
tahapan memilih wilayah hasil dari pemetaan internal yang kemudian ditetapkan
menjadi Desa Bersinar. Pemetaan eksternal dilaksanakan melalui rapat BNNP dan BNNK/Kota
dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
Pemerintah Desa.
Penetapan
Desa Bersinar dilakukan oleh BNNK/Kota. Dalam hal provinsi tidak memiliki
BNNK/Kota, Penetapan Desa Bersinar dilakukan oleh BNNP. Penetapan Desa Bersinar
ditindaklajuti dengan penetapan oleh Bupati/ Walikota.
Pelaksanaan
Desa Bersinar meliputi tahapan a) pengorganisasian; dan b) bimbingan teknis.
Adapun pengorganisasian dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Desa Bersinar. Satuan
Tugas Desa Bersinar memiliki tugas:
a. menyusun
perencanaan program Desa Bersinar;
b. melaksanakan
program Desa Bersinar; dan
c. menyusun
laporan pelaksanaan program Desa Bersinar.
Satuan
Tugas Desa Bersinar berasal dari unsur paling sedikit: a) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; b) Pemerintah Desa/Kelurahan; dan/atau c) masyarakat Desa. Satuan
Tugas Desa Bersinar ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Penetapan Satuan Tugas Desa
Bersinar disampaikan kepada Kepala BNNP, Kepala BNNK/Kota. Pelaksanaan tugas Satuan
Tugas Desa Bersinar didampingi oleh tim BNNP dan BNNK/Kota.
Bimbingan
teknis dilaksanakan oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota yang dilakukan kepada Satuan
Tugas Desa Bersinar. Bimbingan teknis dilaksanakan untuk memberikan informasi
terkait tugas Satuan Tugas Desa Bersinar.
Evaluasi
Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan terhadap pelaksanaan Desa Bersinar. Evaluasi
dilakukan oleh kedeputian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan P4GN di
bidang pencegahan. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelaporan
Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan oleh Satuan Tugas Desa Bersinar
kepada Kepala Desa. Pelaporan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Pelaporan
Penyelenggaraan Desa Bersinar menjadi dasar pelaksanaan evaluasi
Penyelenggaraan Desa Bersinar oleh BNNP atau BNNK/Kota. Evaluasi
Penyelenggaraan Desa Bersinar oleh BNNP atau BNNK/Kota dilaporkan kepada
kedeputian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan P4GN di bidang
pencegahan. Pelaporan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai
petunjuk teknis Penyelenggaraan Desa Bersinar ditetapkan oleh Kepala Badan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba
Link
download Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informaasi tentang Link download Salinan Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar