Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba

Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba


Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui partisipasi aktif pemangku kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat; c) bahwa dengan meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika hingga ke seluruh lapisan masyarakat diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui partisipasi aktif bersama seluruh lapisan masyarakat dalam suatu landasan hukum yang terarah dan terpadu; d) bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika yang telah berkembang dan meluas hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan, diperlukan suatu landasan hukum berupa gerakan dan panduan yang terarah dan terpadu.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);

3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195);

4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);

 

Dalam Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba ini yang dimaksud dengan:

1. Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut Desa Bersinar adalah wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan secara masif.

2. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional.

3. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

6. Satuan Tugas Desa Bersinar adalah kelompok atau tim yang dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah pada tingkat Desa/Kelurahan untuk menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

7. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

8. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pemimpin Badan Narkotika Nasional.

9. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah provinsi.

10. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah kabupaten/kota.

 

Penyelenggaraan Desa Bersinar bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pedesaan dalam mewujudkan P4GN. Penyelenggaraan Desa Bersinar sebagaimana dimaksud dilakukan dengan asistensi oleh kedeputian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan P4GN di bidang pencegahan. Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan dengan tahapan: a) pembentukan Desa Bersinar; b) pelaksanaan Desa Bersinar; dan c) evaluasi.

 

Pembentukan Desa Bersinar dilaksanakan melalui tahapan, sebagai berikut: a) pembangunan komitmen; b) pemetaan; dan c) penetapan Desa Bersinar.

 

Pembangunan komitmen merupakan tahapan untuk mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Desa Bersinar. Pembangunan komitmen dikoordinasikan oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota. Seluruh pemangku kepentingan meliputi: a) Pemerintah Daerah provinsi; b) Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c) Pemerintah Desa.

 

Pembangunan komitmen oleh seluruh pemangku kepentingan dilaksanakan melalui penetapan kebijakan dalam bentuk: a) rencana dan program kerja pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan Desa; dan/ atau b) adanya regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan Desa terkait P4GN.

 

Pembangunan komitmen sebagaimana paling sedikit dilaksanakan melalui kegiatan: a) advokasi; b) rapat koordinasi; dan c) sosialisasi.

 

Adapun Pemetaan merupakan kegiatan mengidentifikasi dan pemilihan wilayah yang akan dijadikan program Desa Bersinar. Pemetaan dilaksanakan oleh BNNP dan BNNK/Kota. Pemetaan dilaksanakan dengan memperhatikan: a) data intelejen; b) indeks kawasan rawan narkoba; c) usulan dari pemerintah daerah; dan/atau d) kebijakan badan.

 

Pemetaan dilaksanakan melalui a) pemetaan internal; dan b) pemetaan eksternal. Pemetaan internal merupakan tahapan untuk mengidentifikasi dan memilih wilayah yang akan menjadi Desa Bersinar oleh BNNP dan BNNK/Kota. Sedangkan Pemetaan eksternal merupakan tahapan memilih wilayah hasil dari pemetaan internal yang kemudian ditetapkan menjadi Desa Bersinar. Pemetaan eksternal dilaksanakan melalui rapat BNNP dan BNNK/Kota dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

 

Penetapan Desa Bersinar dilakukan oleh BNNK/Kota. Dalam hal provinsi tidak memiliki BNNK/Kota, Penetapan Desa Bersinar dilakukan oleh BNNP. Penetapan Desa Bersinar ditindaklajuti dengan penetapan oleh Bupati/ Walikota.

 

Pelaksanaan Desa Bersinar meliputi tahapan a) pengorganisasian; dan b) bimbingan teknis. Adapun pengorganisasian dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Desa Bersinar. Satuan Tugas Desa Bersinar memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan program Desa Bersinar;

b. melaksanakan program Desa Bersinar; dan

c. menyusun laporan pelaksanaan program Desa Bersinar.

 

Satuan Tugas Desa Bersinar berasal dari unsur paling sedikit: a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b) Pemerintah Desa/Kelurahan; dan/atau c) masyarakat Desa. Satuan Tugas Desa Bersinar ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Penetapan Satuan Tugas Desa Bersinar disampaikan kepada Kepala BNNP, Kepala BNNK/Kota. Pelaksanaan tugas Satuan Tugas Desa Bersinar didampingi oleh tim BNNP dan BNNK/Kota.

 

Bimbingan teknis dilaksanakan oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota yang dilakukan kepada Satuan Tugas Desa Bersinar. Bimbingan teknis dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait tugas Satuan Tugas Desa Bersinar.

 

Evaluasi Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan terhadap pelaksanaan Desa Bersinar. Evaluasi dilakukan oleh kedeputian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan P4GN di bidang pencegahan. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

Pelaporan Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan oleh Satuan Tugas Desa Bersinar kepada Kepala Desa. Pelaporan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan

 

Pelaporan Penyelenggaraan Desa Bersinar menjadi dasar pelaksanaan evaluasi Penyelenggaraan Desa Bersinar oleh BNNP atau BNNK/Kota. Evaluasi Penyelenggaraan Desa Bersinar oleh BNNP atau BNNK/Kota dilaporkan kepada kedeputian yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan P4GN di bidang pencegahan. Pelaporan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penyelenggaraan Desa Bersinar ditetapkan oleh Kepala Badan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba

 

Link download Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025

 

Demikian informaasi tentang Link download Salinan Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter