Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keahlian legislatif dan persidangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Dasar hukum ditetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan
Persidangan adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Keahlian Legislatif Dan Persidangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pengelolaan dukungan keahlian legislatif dan persidangan.
6.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan
pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang lembaga legislatif.
7.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis
pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan
perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
8.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose
hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif.
9.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di
bidang risalah persidangan.
10.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang
persiapan penyusunan risalah persidangan.
11.
Pejabat Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disebut Analis APBN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat
kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga legislatif.
12.
Pejabat Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan
perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
13.
Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan
analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
14.
Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
15.
Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut
Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah
persidangan.
16.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
17.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan,
Analis Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah.
18.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan
Asisten Perisalah Legislatif.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
20.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Kesekretariatan Lembaga Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia.
23.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di
Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas: Jabatan
Fungsional Analis APBN; Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; Jabatan
Fungsional Analis Legislatif; Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Analis APBN berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga
Legislatif. Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan
perkara pengujian undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan
Lembaga Legislatif. Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga
Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Asisten Perisalah Legislatif
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan
risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Analis APBN, Analis Pemantauan,
Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif,
Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis
APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional
Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu
sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis
APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis
Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis APBN terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli
Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya;
dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Pemantauan terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli
Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli
Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli
Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif terdiri atas:
a. Analis Legislatif Ahli
Pertama;
b. Analis Legislatif Ahli
Muda;
c. Analis Legislatif Ahli
Madya; dan
d. Analis Legislatif Ahli
Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif
Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif
Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif
Ahli Madya; dan
d. Perisalah Legislatif
Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Asisten Perisalah
Legislatif Terampil;
b. Asisten Perisalah
Legislatif Mahir; dan
c. Asisten Perisalah
Legislatif Penyelia.
Jenjang pangkat Analis
APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah
Legislatif, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan
Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan. Semoga ada
manfaatnya
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan"