Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, perlu peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pertanian; b) bahwa untuk peningkatan pendayagunaan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan program dan kegiatan di bidang pertanian, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Dasar hokum ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Di Bidang Pertanian adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor
178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54);
7. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional di
Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1079);
8. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Isi Permenpan RB Nomor 11
Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian menyatakan bahwa beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1079) antara lain
1) Penyuluh Pertanian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2) Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan
iklim pada Instansi Pemerintah.
3) Pengawas Benih Tanaman berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi
Pemerintah.
4) Medik Veteriner
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.
5) Paramedik Veteriner
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik
Veteriner pada Instansi Pemerintah.
6) Pengawas Bibit Ternak
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit
ternak pada Instansi Pemerintah.
7) Pengawas Mutu Pakan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu
dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
8) Pengawas Mutu Hasil
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan
pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
9) Analis Pasar Hasil
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil
pertanian pada Instansi Pemerintah.
10) Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif
perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
11) Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan,
sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
12) Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana
dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
13) Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
14) Dalam hal unit organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik
Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil
Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana
Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:
a. kategori keahlian yang
terdiri atas:
1.
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2.
Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3.
Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4.
Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan
yang terdiri atas:
1.
Penyuluh Pertanian Pemula;
2.
Penyuluh Pertanian Terampil;
3.
Penyuluh Pertanian Mahir; dan
4.
Penyuluh Pertanian Penyelia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pertanian
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pertanian. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian"