Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia - Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan
Profesi Guru (TPG Guru) Sekolah Rakyat adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
7.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 504);
8.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
3.
Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis
asrama
dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
TPG diberikan kepada Guru
Sekolah Rakyat. TPG dibebankan pada anggaran Kementerian. Guru Sekolah Rakyat
yang menerima TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki sertifikat pendidik;
b.
memiliki status sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian;
c.
memiliki nomor registrasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah
Rakyat; dan
e.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala
Sekolah Rakyat. TPG bagi Guru mata pelajaran agama diberikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
TPG diberikan setara 1
(satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPG
bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah
Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11
Tahun 2025 Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG Guru) Sekolah Rakyat
Link download Permensos Nomor 11 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Permensos Nomor 11 Tahun 2025
Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat"