Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat


Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia - Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG Guru) Sekolah Rakyat adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis

asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat. TPG dibebankan pada anggaran Kementerian. Guru Sekolah Rakyat yang menerima TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru aparatur sipil negara di Kementerian;

c. memiliki nomor registrasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada Sekolah Rakyat; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikecualikan bagi Guru yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat. TPG bagi Guru mata pelajaran agama diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

TPG diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPG bagi Guru aparatur sipil negara daerah yang ditugaskan sebagai kepala Sekolah Rakyat bersumber dari dana transfer daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG Guru) Sekolah Rakyat

 

Link download Permensos Nomor 11 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang TPG Guru Sekolah Rakyat"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter