Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sebagaimana diketahui Pengelolaan
keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari
penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Dalam rangka penyusunan
APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,
prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan
hal khusus lainnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14
Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026
Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026"