Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan
Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan
Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan
Kepulauan, adalah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor
161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
4. Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter
Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas
di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
5. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus bagi
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi
Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan
kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter
gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Daerah Tertinggal,
Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota
pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.
3. Penerima Tunjangan
Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan
dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah
di DTPK.
4. Sistem Informasi
Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang
mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam
mendukung pembangunan kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemberian Tunjangan Khusus dilaksanakan
dengan prinsip:
a. tertib, yaitu dikelola
secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang
dapat dipertanggungjawabkan;
b. efisien, yaitu
penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif, yaitu
penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan;
d. transparan, yaitu
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel, yaitu
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan, yaitu
tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Menteri menetapkan lokasi
rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian Tunjangan Khusus
setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. Lokasi rumah
sakit milik pemerintah daerah yang berada di daerah tertinggal dan tertinggal
terentaskan, seluruhnya diberikan Tunjangan Khusus.
Lokasi rumah sakit milik pemerintah
daerah yang berada di daerah perbatasan diberikan Tunjangan Khusus dengan
mempertimbangkan kriteria:
a. kabupaten/kota yang
berbatasan dengan negara lain;
b. berada di wilayah yang
sulit dijangkau atau rawan bencana;
c. kesulitan keterjangkauan
wilayah menggunakan moda transportasi umum;
d. kesulitan penambahan penghasilan
dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan
e. kurangnya tenaga medis dalam
pelayanan spesialistik.
Lokasi rumah sakit milik pemerintah
daerah yang berada di daerah kepulauan diberikan Tunjangan Khusus dengan
mempertimbangkan kriteria:
a. kabupaten/kota memiliki karakteristik
secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya
terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau, atau memiliki pulau kecil
terluar sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya atau
kabupaten/kota yang menjadi bagian dari provinsi yang memiliki karakteristik
kepulauan;
b. berada di wilayah yang
sulit dijangkau atau rawan bencana;
c. kesulitan keterjangkauan
wilayah menggunakan moda transportasi umum;
d. kesulitan penambahan
penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan
e. kurangnya tenaga
medis dalam pelayanan spesialistik.
Kesulitan keterjangkauan
wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan dapat berupa:
a. kurangnya ketersediaan
akses transportasi umum rutin darat, laut, dan udara;
b. jarak tempuh dari
ibukota provinsi dengan menggunakan transportasi umum rutin (darat/air/udara)
memerlukan waktu yang lama; dan
c. transportasi yang ada
sewaktu-waktu dipengaruhi oleh iklim atau cuaca.
Kesulitan penambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud huruf d dipengaruhi:
a. jumlah rumah sakit
swasta di wilayah setempat;
b. kepadatan penduduk; dan
c. rasio Pendapatan Asli
Daerah (PAD) per total pendapatan.
Menteri melakukan evaluasi
terhadap penetapan lokasi rumah
sakit paling sedikit setiap 1
(satu) tahun sekali.
Rumah sakit tempat Penerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berada pada lokasi yang
telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. telah menerapkan rekam
medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penerima
Tunjangan Khusus bagi rumah sakit daerah dikecualikan pada rumah sakit yang
mengalami kendala dalam penerapan rekam medik elektronik.
Rumah sakit tempat Penerima
Tunjangan Khusus melalui pimpinan rumah sakit melaksanakan kewajiban sebagai berikut:
a. mengusulkan Penerima
Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik;
b. membuat surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang menyatakan
Penerima Tunjangan Khusus telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan; dan
c. melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Penerima
Tunjangan Khusus setiap bulan.
Pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kinerja mengacu pada ketentuan penilaian kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan Khusus
merupakan: a) pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b) pegawai
aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c) pegawai rumah
sakit milik pemerintah
daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; yang
ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Penerima Tunjangan Khusus harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki akun satu sehat
SDMK;
b. memiliki surat keputusan
pengangkatan sebagai aparatur sipil negara atau pegawai badan layanan umum
daerah;
c. memiliki surat perintah
melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK; dan
d. memiliki surat izin
praktik atau surat tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.
Penerima Tunjangan Khusus
harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. hadir dan melaksanakan
tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hari, jam
kerja, dan kebutuhan layanan kesehatan;
b. aktif memberikan pelayanan
kesehatan sesuai kompetensinya;
c. membuat rekam medik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kewajiban lain sebagai
tenaga medis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun
2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter
Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas
Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan
Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan
Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan
Kepulauan. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tunjangan Khusus Bagi Dokter"