Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tunjangan Khusus Bagi Dokter

 

Permenkes Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan, adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian   Negara   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.

3. Penerima Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.

4. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pemberian Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan prinsip:

a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian Tunjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah yang berada di daerah tertinggal dan tertinggal terentaskan, seluruhnya diberikan Tunjangan Khusus.

 

Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah yang berada di daerah perbatasan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria:

a. kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain;

b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana;

c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum;

d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan

e. kurangnya tenaga medis dalam pelayanan spesialistik.

 

Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah yang berada di daerah kepulauan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria:

a. kabupaten/kota memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau, atau memiliki pulau kecil terluar sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya atau kabupaten/kota yang menjadi bagian dari provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan;

b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana;

c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum;

d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan

e. kurangnya tenaga medis  dalam pelayanan spesialistik.

 

Kesulitan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf c dan dapat berupa:

a. kurangnya ketersediaan akses transportasi umum rutin darat, laut, dan udara;

b. jarak tempuh dari ibukota provinsi dengan menggunakan transportasi umum rutin (darat/air/udara) memerlukan waktu yang lama; dan

c. transportasi yang ada sewaktu-waktu dipengaruhi oleh iklim atau cuaca.

 

Kesulitan penambahan penghasilan sebagaimana dimaksud huruf d dipengaruhi:

a. jumlah rumah sakit swasta di wilayah setempat;

b. kepadatan penduduk; dan

c. rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) per total pendapatan.

 

Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan lokasi rumah  sakit  paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.

 

Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berada pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan

b. telah menerapkan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Penerima Tunjangan Khusus bagi rumah sakit daerah dikecualikan pada rumah sakit yang mengalami kendala dalam penerapan rekam medik elektronik.

 

Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus melalui pimpinan rumah sakit melaksanakan kewajiban sebagai berikut:

a. mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik;

b. membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak  yang  menyatakan  Penerima  Tunjangan Khusus  telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan; dan

c. melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  terhadap pelaksanaan kinerja Penerima Tunjangan Khusus setiap bulan.

 

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja mengacu pada ketentuan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan Khusus merupakan: a) pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b) pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c) pegawai  rumah  sakit  milik  pemerintah  daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki akun satu sehat SDMK;

b. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara atau pegawai badan layanan umum daerah;

c. memiliki surat perintah melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK; dan

d. memiliki surat izin praktik atau surat tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.

 

Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

a. hadir dan melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan hari, jam kerja, dan kebutuhan layanan kesehatan;

b. aktif memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya;

c. membuat rekam medik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. kewajiban lain sebagai tenaga medis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan

 

Link download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tunjangan Khusus Bagi Dokter"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter