Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih


Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diperlukan pengembangan model bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal; b) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Koperasi untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);

5. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

5. Pengembangan Usaha adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi dan keberlanjutan usaha.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

8. Pengurus adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

9. Pengawas adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

10. Pengelola adalah Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberikan wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

11. Anggota adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

12. Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut SIMKOPDES adalah sistem manajemen informasi terintegrasi untuk pendataan, pengelolaan, dan pemantauan kelembagaan, keanggotaan, usaha, serta layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital dan terkoneksi dengan sistem kementerian/lembaga lain melalui sistem penghubung layanan pemerintah.

13. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mobile yang selanjutnya disebut KDMP Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung digitalisasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

16. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.

 

Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan b) mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengembangkan usaha secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

 

Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. partisipatif dengan melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program usaha;

b. transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan pengawasan internal yang efektif;

c. berbasis potensi lokal dengan mengoptimalkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya yang tersedia di wilayah Desa/Kelurahan;

d. keberlanjutan dan inovasi dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan

e. keadilan sosial dan inklusivitas dengan mendorong keterlibatan generasi muda, kelompok rentan termasuk perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk: a) memenuhi kebutuhan Anggota; b) meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota; c) menumbuhkan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kompetitif dan inovatif; c) mengoptimalkan potensi ekonomi local Desa/Kelurahan; d) menciptakan lapangan kerja; e) meningkatkan kemandirian masyarakat; dan f) memperpendek rantai pasok untuk menekan harga di tingkat konsumen.

 

Dalam Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan kapasitas Anggota, dan penguatan jaringan kemitraan strategis.

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha sebagai berikut: a) kantor Koperasi; b) pengadaan sembako; c) klinik Desa/Kelurahan; d) apotek Desa/Kelurahan; e) pergudangan/cold storage; f) logistik Desa/Kelurahan; dan g) usaha simpan pinjam.

 

Pengembangan unit usaha dilakukan dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memiliki usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat Desa/Kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.

 

Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi: a) pemetaan potensi usaha; b) penyediaan akses pembiayaan dan permodalan; c) pengelolaan unit usaha; d) peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan e) kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.

 

Pemetaan potensi usaha dilakukan melalui identifikasi: a.)sumber daya alam dan sumber daya manusia; b) potensi ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan c) kebutuhan Anggota dan masyarakat.

 

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyusun rencana Pengembangan Usaha berdasarkan hasil pemetaan potensi usaha. Rencana Pengembangan Usaha disusun untuk setiap unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencana Pengembangan Usaha yang telah disusun oleh Pengurus disetujui oleh Pengurus dan Pengawas dan disahkan dalam Rapat Anggota. Hasil pemetaan potensi usaha dan rencana Pengembangan Usaha diunggah dalam platform SIMKOPDES.

 

Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan dilaksanakan untuk mendukung Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk Pengembangan Usaha, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada bank, lembaga keuangan nonbank, lembaga pengelola dana bergulir Koperasi, atau lembaga keuangan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberi pinjaman dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan dilakukan melalui platform SIMKOPDES. Pengajuan pinjaman dan/atau pembiayaan disetujui setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki akun, mengunggah, dan memperbarui informasi pada platform SIMKOPDES.

 

Permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri atas: modal sendiri; dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari: a) Anggota; b) Koperasi lain dan/atau anggotanya; c) bank dan lembaga keuangan lain; d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan e) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain modal sebagaimana dimaksud di atas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

 

Link download PeraturanMenteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter