Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diperlukan pengembangan model bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal; b) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Koperasi untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah
Putih adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor
197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 394);
5. Peraturan Menteri
Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja
Kecamatan.
4. Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa
atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
5. Pengembangan Usaha
adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kapasitas
ekonomi dan keberlanjutan usaha.
6. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Rapat Anggota adalah
perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
8. Pengurus adalah anggota Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota untuk
mengurus organisasi dan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
9. Pengawas adalah anggota
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat dan dipilih dalam Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
10. Pengelola adalah
Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pihak ketiga yang diangkat
oleh Pengurus dan diberikan wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
11. Anggota adalah anggota
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
12. Sistem Informasi
Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut
SIMKOPDES adalah sistem manajemen informasi terintegrasi untuk pendataan,
pengelolaan, dan pemantauan kelembagaan, keanggotaan, usaha, serta layanan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital dan terkoneksi dengan sistem
kementerian/lembaga lain melalui sistem penghubung layanan pemerintah.
13. Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih Mobile yang selanjutnya disebut KDMP Mobile adalah aplikasi
berbasis mobile yang disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung
digitalisasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
14. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
15. Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
16. Dinas adalah perangkat
daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi
Republik Indonesia Permenkop Nomor 2
Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih; dan b) mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih mengembangkan usaha secara berkelanjutan guna meningkatkan
kesejahteraan Anggota dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengembangan Usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. partisipatif dengan
melibatkan Anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan
program usaha;
b. transparansi dan
akuntabilitas melalui pelaporan berkala yang dapat diakses oleh Anggota dan
pengawasan internal yang efektif;
c. berbasis potensi lokal dengan
mengoptimalkan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya yang tersedia
di wilayah Desa/Kelurahan;
d. keberlanjutan dan inovasi
dengan mendorong diversifikasi usaha dan pemanfaatan teknologi tepat guna; dan
e. keadilan sosial dan
inklusivitas dengan mendorong keterlibatan generasi muda, kelompok rentan
termasuk perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengembangan Usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pengembangan Usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk: a) memenuhi kebutuhan Anggota; b) meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan Anggota; c) menumbuhkan usaha Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih yang kompetitif dan inovatif; c) mengoptimalkan potensi ekonomi local
Desa/Kelurahan; d) menciptakan lapangan kerja; e) meningkatkan kemandirian
masyarakat; dan f) memperpendek rantai pasok untuk menekan harga di tingkat
konsumen.
Dalam Pengembangan Usaha,
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal,
peningkatan kapasitas Anggota, dan penguatan jaringan kemitraan strategis.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih dapat mengembangkan satu atau lebih unit usaha sebagai berikut: a) kantor
Koperasi; b) pengadaan sembako; c) klinik Desa/Kelurahan; d) apotek
Desa/Kelurahan; e) pergudangan/cold storage; f) logistik Desa/Kelurahan; dan g)
usaha simpan pinjam.
Pengembangan unit usaha dilakukan
dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan
lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan. Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih dapat memiliki usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal,
dan kebutuhan masyarakat Desa/Kelurahan setempat serta karakteristik wilayah.
Pengembangan Usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi: a) pemetaan potensi usaha; b) penyediaan
akses pembiayaan dan permodalan; c) pengelolaan unit usaha; d) peningkatan
kapasitas sumber daya manusia; dan e) kemitraan dan akselerasi jaringan usaha.
Pemetaan potensi usaha dilakukan
melalui identifikasi: a.)sumber daya alam dan sumber daya manusia; b) potensi
ekonomi berbasis keunggulan lokal; dan c) kebutuhan Anggota dan masyarakat.
Pengurus Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih menyusun rencana Pengembangan Usaha berdasarkan
hasil pemetaan potensi usaha. Rencana Pengembangan Usaha disusun untuk setiap
unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencana Pengembangan Usaha yang
telah disusun oleh Pengurus disetujui oleh Pengurus dan Pengawas dan disahkan
dalam Rapat Anggota. Hasil pemetaan potensi usaha dan rencana Pengembangan
Usaha diunggah dalam platform SIMKOPDES.
Penyediaan akses pembiayaan
dan permodalan dilaksanakan untuk mendukung Pengembangan Usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih. Penyediaan akses pembiayaan dan permodalan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pengembangan Usaha,
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dan/atau
pembiayaan kepada bank, lembaga keuangan nonbank, lembaga pengelola dana
bergulir Koperasi, atau lembaga keuangan lain sesuai dengan syarat dan
ketentuan pemberi pinjaman dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengajuan pinjaman dan/atau
pembiayaan dilakukan melalui platform SIMKOPDES. Pengajuan pinjaman dan/atau
pembiayaan disetujui setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki akun,
mengunggah, dan memperbarui informasi pada platform SIMKOPDES.
Permodalan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri atas: modal sendiri; dan modal pinjaman. Modal
sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok; simpanan wajib; dana cadangan; dan hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari: a) Anggota; b) Koperasi lain dan/atau
anggotanya; c) bank dan lembaga keuangan lain; d) penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; dan e) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain modal sebagaimana
dimaksud di atas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah
Putih
Link download PeraturanMenteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih"