Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa ini
yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang
dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar
Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6.
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan
Pemeriksaan keuangan negara.
7.
Pejabat Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta
analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
8.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
9.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pemeriksa.
10.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pemeriksa.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
12.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional
Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS. Pemeriksa berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksa berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa.
Dalam hal unit organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
unit organisasi.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan
Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Ahli Muda;
c. Pemeriksa Ahli Madya;
dan
d. Pemeriksa Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa yaitu melaksanakan kegiatan Pemeriksaan. Tugas dilaksanakan dengan
memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Pemeriksaan serta analisis dan
dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan
ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain ruang lingkup kegiatan
sebagaimana di atas, Pemeriksa dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup
kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi guna
pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa.
Link download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa"