Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi


Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, perlu dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; b) bahwa dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya dukungan berupa pemberian bantuan pemerintah dalam program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

3. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan.

4. Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.

5. Mentor Pemagangan yang selanjutnya disebut Mentor adalah seseorang yang berperan sebagai pelatih, pendamping, pembimbing, dan/atau pengawas yang memiliki suatu keahlian untuk membantu Peserta Pemagangan dalam mencapai tujuan pemagangan.

6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

7. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.

8. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibuka rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah.

9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

14. Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan Program Pemagangan.

 

Bantuan Pemerintah Program Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi. Lulusan Perguruan Tinggi hanya dapat menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan paling banyak 1 (satu) kali. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan.

 

Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan. Peserta Pemagangan harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

b. lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan

c. berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Calon Peserta Pemagangan harus melakukan pendaftaran Program Pemagangan melalui SIAPkerja. Calon Peserta Pemagangan yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh Tim Pelaksana. Validasi menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait. Calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemagangan.

 

Calon Penyelenggara Pemagangan harus terdaftar di SIAPkerja. Calon Penyelenggara Pemagangan harus mengisi kelengkapan data usulan Program Pemagangan. Usulan Program Pemagangan dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana. Hasil verifikasi usulan Program Pemagangan dituangkan dalam berita acara. Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Pemagangan berdasarkan berita acara.

 

Penyelenggara Pemagangan yang telah ditetapkan harus melakukan proses rekrutmen calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi. Proses rekrutmen dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan. Hasil rekrutmen disampaikan kepada Direktur Jenderal disertai dengan berita acara rekrutmen. Direktur Jenderal menetapkan Peserta Pemagangan berdasarkan hasil rekrutmen.

 

Program Pemagangan diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan. Perjanjian pemagangan merupakan perjanjian antara Penyelenggara Pemagangan dan Peserta Pemagangan. Penyelenggaraan Program Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Penyelenggara Pemagangan menyediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan;

b. pelaksanaan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan yang diatur dalam perjanjian pemagangan;

c. Peserta Pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan; dan

d. Penyelenggara Pemagangan melakukan evaluasi Peserta Pemagangan setiap bulan.

 

Program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bahwa Penyelenggara Pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada Peserta Pemagangan setelah selesai mengikuti Program Pemagangan. Dalam hal Peserta Pemagangan tidak menyelesaikan Program Pemagangan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti Program Pemagangan.

 

Peserta Pemagangan menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pemagangan melalui SIAPkerja setiap hari. Laporan memuat: kehadiran Peserta Pemagangan; dan aktivitas harian pemagangan.

 

Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

 

Link download Permenaker Nomor 8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi "

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter