Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, perlu dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; b) bahwa dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya dukungan berupa pemberian bantuan pemerintah dalam program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.
Dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi ini yang dimaksud
dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.
Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program
Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di
bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang
menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka
meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
3.
Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program
Pemagangan.
4.
Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
5.
Mentor Pemagangan yang selanjutnya disebut Mentor adalah seseorang yang
berperan sebagai pelatih, pendamping, pembimbing, dan/atau pengawas yang
memiliki suatu keahlian untuk membantu Peserta Pemagangan dalam mencapai tujuan
pemagangan.
6.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
7.
Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan
transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan
seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
8.
Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibuka rekening atas nama
satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima Bantuan Pemerintah.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan
dan belanja negara pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan
Pemagangan.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas.
14.
Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan Program
Pemagangan.
Bantuan Pemerintah Program
Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan
kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi. Lulusan Perguruan Tinggi hanya
dapat menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan paling banyak 1 (satu)
kali. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan.
Bantuan Pemerintah Program
Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan. Peserta Pemagangan harus
memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk
kependudukan;
b.
lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada
saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
c.
berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Calon Peserta Pemagangan harus
melakukan pendaftaran Program Pemagangan melalui SIAPkerja. Calon Peserta
Pemagangan yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh Tim
Pelaksana. Validasi menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait. Calon
Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi
dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pemagangan.
Calon Penyelenggara
Pemagangan harus terdaftar di SIAPkerja. Calon Penyelenggara Pemagangan harus
mengisi kelengkapan data usulan Program Pemagangan. Usulan Program Pemagangan dilakukan
verifikasi oleh Tim Pelaksana. Hasil verifikasi usulan Program Pemagangan dituangkan
dalam berita acara. Direktur Jenderal menetapkan Penyelenggara Pemagangan
berdasarkan berita acara.
Penyelenggara Pemagangan
yang telah ditetapkan harus melakukan proses rekrutmen calon Peserta Pemagangan
yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi. Proses rekrutmen dilakukan
melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan. Hasil rekrutmen disampaikan
kepada Direktur Jenderal disertai dengan berita acara rekrutmen. Direktur
Jenderal menetapkan Peserta Pemagangan berdasarkan hasil rekrutmen.
Program Pemagangan
diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan. Perjanjian pemagangan merupakan
perjanjian antara Penyelenggara Pemagangan dan Peserta Pemagangan. Penyelenggaraan
Program Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Penyelenggara Pemagangan menyediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan;
b.
pelaksanaan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan yang
diatur dalam perjanjian pemagangan;
c.
Peserta Pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan; dan
d.
Penyelenggara Pemagangan melakukan evaluasi Peserta Pemagangan setiap bulan.
Program jaminan sosial
ketenagakerjaan berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
pada kepesertaan bukan penerima upah. Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan
dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina
Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bahwa Penyelenggara
Pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada Peserta Pemagangan setelah
selesai mengikuti Program Pemagangan. Dalam hal Peserta Pemagangan tidak
menyelesaikan Program Pemagangan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat
keterangan telah mengikuti Program Pemagangan.
Peserta Pemagangan menyampaikan
laporan pelaksanaan Program Pemagangan melalui SIAPkerja setiap hari. Laporan memuat:
kehadiran Peserta Pemagangan; dan aktivitas harian pemagangan.
Bantuan Pemerintah Program
Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan
paling lama 6 (enam) bulan. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang
saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan
Lulusan Perguruan Tinggi
Link download Permenaker Nomor 8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi "