Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Beberapa
pertimbangan diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu pendidikan
tinggi secara internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan penjaminan
mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; b)
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53
Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga
perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor
39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan
mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
2.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah
satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan
standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
3.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
4.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti
adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan
dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
5.
Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah
rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur
dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan
tinggi secara otonom.
6.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah
rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur
dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui
Akreditasi.
7.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
8.
Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi
secara penuh waktu.
9.
Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan
seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang
dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.
10.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah
kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi secara nasional.
11.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
13.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
Akreditasi.
14.
Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi
mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah.
Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Standar
pendidikan tinggi terdiri atas: a) SN Dikti; dan b) standar pendidikan tinggi
yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. SN Dikti bertujuan untuk:
a.
memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan
pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan
bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b.
menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif
sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan
masyarakat;
c.
menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya
manusia unggul; dan
d.
mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutu
melampaui SN Dikti.
SN
Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. SN Dikti terdiri atas: a) standar nasional pendidikan; b) standar
penelitian; dan c) standar pengabdian kepada masyarakat.
Standar
nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada
masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi
perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma. Penyelenggaraan Tridharma sesuai
dengan misi dan mandat perguruan tinggi dengan menentukan proporsi pelaksanaan
masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu
dosen.
Standar
nasional pendidikan terdiri atas: a) standar luaran pendidikan; b) standar
proses pendidikan; dan c) standar masukan pendidikan. Standar luaran pendidikan
merupakan standar kompetensi lulusan.
Standar
proses pendidikan terdiri atas: a) standar proses pembelajaran; b) standar
penilaian; dan c) standar pengelolaan. Standar masukan pendidikan terdiri atas:
a) standar isi; b) standar dosen dan tenaga kependidikan; c) standar sarana dan
prasarana; dan d) standar pembiayaan. Standar nasional pendidikan menjadi acuan
dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Standar
kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. Standar kompetensi
lulusan digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif
mengembangkan potensinya. Standar kompetensi lulusan dirumuskan dalam capaian
pembelajaran lulusan.
Capaian
pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang
meliputi: a) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan
spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan
tertentu; b) kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; c) pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada
jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan d) kemampuan
intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
Capaian
pembelajaran lulusan disusun oleh unit pengelola program studi dengan
melibatkan: a) pemangku kepentingan; dan/atau b) dunia usaha, dunia industri,
dan dunia kerja. Capaian pembelajaran lulusan memperhatikan: a) visi dan misi
perguruan tinggi; b) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; c) perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; d) kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e) ranah keilmuan program studi; f) kompetensi utama lulusan program studi; dan
g) kurikulum program studi sejenis.
Capaian
pembelajaran lulusan diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi
tersebut. Capaian pembelajaran lulusan disusun ke dalam mata kuliah pada setiap
program studi. Mata kuliah sebagaimana dimaksud memiliki capaian pembelajaran
mata kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi bahwa Kompetensi utama lulusan program studi harus memenuhi ketentuan:
a.
program diploma satu, minimal:
1. menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan
operasional lengkap; dan
2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik;
b.
program diploma dua, minimal:
1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan
pada bidang keahlian tertentu; dan
2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus
spesifik dengan memilih metode baku yang tepat;
c.
program diploma tiga, minimal:
1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu secara umum;
2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan
3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan
yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data;
d.
program sarjana, minimal:
1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara
prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
dihadapi;
e.
program sarjana terapan, minimal:
1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan
dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah
secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
dihadapi;
f.
program profesi, minimal:
1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
bidang profesi tertentu; dan
2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar
profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi organisasi;
g.
program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;
h.
program magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan
pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya
inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu;
i.
program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu pengetahuan tertentu
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan
praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset
keilmuan;
j.
program doktor, minimal:
1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan
dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan
teruji;
k.
program doktor terapan, minimal:
1. mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik
yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu
pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang
dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu; dan
l.
program subspesialis, minimal:
1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan
keterampilan tertentu; dan
2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan dan
teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang keilmuannya dan praktik
profesionalnya melalui praktik profesional serta didukung dengan riset
keilmuan.
Kompetensi
utama lulusan program studi disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama
pihak lain yang terkait. Dalam hal asosiasi program studi sejenis belum
terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.
Standar
proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk
mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses pembelajaran meliputi: a) perencanaan
proses pembelajaran; b) pelaksanaan proses pembelajaran; dan c) penilaian
proses pembelajaran.
Perencanaan
proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan: a) capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar; b) cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode
pembelajaran; dan c) cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. Perencanaan
proses pembelajaran dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam
koordinasi unit pengelola program studi.
Pelaksanaan
proses pembelajaran merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara
terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan
bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu. Pelaksanaan proses
pembelajaran mengacu pada perencanaan proses pembelajaran dengan memanfaatkan
sumber pembelajaran yang tepat.
Pelaksanaan
proses pembelajaran diselenggarakan dengan: a) menciptakan suasana belajar yang
menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif; b) memberikan
kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan,
sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan
khusus mahasiswa; c) menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup
sivitas akademika; dan d) memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.
Penjaminan
keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika termasuk
pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap sivitas akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fleksibilitas
dalam proses pendidikan diberikan dalam bentuk: a) proses pembelajaran yang dapat
dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap
muka dengan jarak jauh; b) keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum
program studi; dan c) keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan
pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester. Proses pembelajaran
dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun
akademik. Selain 2 (dua) semester, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu)
semester antara sesuai dengan kebutuhan.
Beban
belajar dalam proses pembelajaran dinyatakan dalam satuan kredit semester. Satuan
kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada
mahasiswa per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam
mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Beban
belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam
per semester. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi,
tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan,
pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang,
wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
Bentuk
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan: belajar terbimbing; penugasan
terstruktur; dan/atau mandiri. Penghitungan beban belajar dalam sistem blok,
modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi
capaian pembelajaran.
Pemenuhan
beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran: a)
dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; b) dalam
program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi
lain; dan c) pada lembaga di luar perguruan tinggi.
Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi merupakan kegiatan dalam program
yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi. Pembelajaran
pada lembaga di luar perguruan tinggi dilaksanakan dengan bimbingan Dosen
dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga
di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi
Link
download
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar