Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan karang taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Karang Taruna adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
5.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 504);
Isi
Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna
menyatakan:
Pasal
I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019
tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654)
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 1, angka 3, dan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
angka, yakni angka 9 dan angka 10 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda
yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
2.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
4.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kecamatan
adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga
negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
dan perlindungan sosial.
7.
Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan,
kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan
potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan
nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya
alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
8.
Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang
dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih baik.
9.
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah
setiap anggota masyarakat yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30
(tiga puluh) tahun yang berada di Desa dan Kelurahan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
2.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Ruang lingkup
Peraturan Menteri ini mengatur Karang Taruna sebagai potensi sumber daya
kesejahteraan social dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Karang Taruna dalam
menjalankan tugasnya memiliki prinsip:
a. kepahlawanan;
b. kejuangan dan
keperintisan;
c. kesetiakawanan
sosial;
d. kearifan lokal;
e. berjiwa sosial;
f. kemandirian;
g. kebersamaan;
h. partisipasi;
i. lokal dan otonom;
dan
j. nonpartisan.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 dihapus dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal
5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Dihapus.
(2)
Karang Taruna berkedudukan di Desa dan Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan
pengembangan organisasi dan program kerja.
(2)
Unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit di bidang
sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, olahraga, serta hukum.
(3)
Pembentukan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui
mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna.
(4)
Dalam hal pembentukan unit teknis pengurus Karang Taruna tingkat Desa dan
Kelurahan, selain melalui mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), juga harus dilakukan melalui musyawarah Desa.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah dan ayat (3) Pasal 18 dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi
muda yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun
otomatis menjadi Warga Karang Taruna.
(2)
Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
generasi muda di tingkat Desa atau Kelurahan.
(3)
Dihapus.
7.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan
tingkat:
a. Desa atau
Kelurahan;
b. Kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. tingkat nasional.
(1a)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibangun hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara
pengurus di tingkat Desa dan Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan
nasional.
(2)
Hubungan tata kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis.
8.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
19A
(1)
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional
memiliki forum pengambilan keputusan yang terdiri atas:
a.
temu karya;
b.
rapat kerja;
c.
rapat pimpinan; dan/atau
d.
rapat harian.
(2)
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki forum
pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
20
(1)
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum
pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
usia pengurus Karang Taruna sesuai tingkatan sebagai berikut:
1.
pengurus nasional berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
2.
pengurus provinsi berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.
pengurus kabupaten/kota berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; dan
4.
pengurus Kecamatan berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c.
berdomisili di wilayahnya masing-masing paling singkat 2 (dua) tahun;
d.
aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
e.
aktif dalam kegiatan Karang Taruna di Desa dan Kelurahan bagi pengurus di
tingkat Kecamatan sampai dengan kabupaten/kota;
f.
memiliki komitmen melaksanakan pemberdayaan masyarakat; dan
g.
memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus Karang
Taruna tingkat Desa dan Kelurahan dilarang menjadi anggota salah satu partai
politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 20A,
Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, Pasal 20F, Pasal 20G, dan Pasal 20H
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Ketua Karang Taruna
Desa dan Kelurahan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum
pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
20B
(1)
Ketua terpilih menyusun kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan.
(2)
Kepengurusan Karang Taruna Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan oleh kepala Desa.
(4)
Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh lurah.
Pasal
20C
(1)
Ketua Karang Taruna Kecamatan dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan.
(2)
Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur
untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(3)
Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyusun kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(4)
Kepengurusan Karang Taruna Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna
kabupaten/kota dan camat.
(5)
Pengurus Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menetapkan kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(6)
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan
kepengurusan Karang Taruna Kecamatan.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan
hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif,
kolaboratif, dan harmonis.
(8)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan
fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna Kecamatan.
(9)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling
melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal 20D
(1)
Ketua Karang Taruna kabupaten/kota dipilih dalam temu karya Karang Taruna
tingkat kabupaten/kota.
(2)
Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur
untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(3)
Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyusun kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(4)
Kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus Karang Taruna provinsi dan
bupati/wali kota.
(5)
Pengurus Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan
rekomendasi atas kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota kepada pengurus
nasional Karang Taruna.
(6)
Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan
kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(7)
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan
kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota.
(8)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pelaksanaan
hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif,
kolaboratif, dan harmonis.
(9)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk pembinaan dan
fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna kabupaten/kota.
(10)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) bersifat saling
melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal
20E
(1)
Ketua Karang Taruna provinsi dipilih dalam temu karya Karang Taruna tingkat
provinsi.
(2)
Ketua Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur
untuk menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(3)
Ketua Karang Taruna dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyusun kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(4)
Kepengurusan Karang Taruna provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh ketua Karang Taruna kepada pengurus nasional Karang Taruna dan
gubernur.
(5)
Pengurus nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan
kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(6)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menetapkan dan mengukuhkan
kepengurusan Karang Taruna provinsi.
(7)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk pelaksanaan
hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif,
kolaboratif, dan harmonis.
(8)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pembinaan dan
fasilitasi pelaksanaan tugas Karang Taruna provinsi.
(9)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bersifat saling
melengkapi dan tidak saling menegasikan.
Pasal
20F
(1)
Ketua pengurus nasional Karang Taruna dipilih dalam temu karya Karang Taruna
tingkat nasional.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan
nasional Karang Taruna.
(3)
Ketua dan tim formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun kepengurusan
nasional Karang Taruna.
(4)
Kepengurusan nasional Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh ketua kepada Menteri.
Pasal
20G
Kepengurusan Karang
Taruna di tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20A sampai dengan Pasal 20F, dilaksanakan untuk masa bakti
selama 5 (lima) tahun.
Pasal
20H
(1)
Temu karya Karang Taruna tingkat Kecamatan diselenggarakan oleh pengurus Karang
Taruna Kecamatan atas persetujuan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota.
(2)
Temu karya Karang Taruna tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh pengurus
Karang Taruna Kabupaten/kota atas persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi.
(3)
Temu karya Karang Taruna tingkat provinsi diselenggarakan oleh pengurus Karang
Taruna provinsi atas persetujuan pengurus nasional Karang Taruna.
(4)
Temu karya Karang Taruna tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri.
11.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
21
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Karang Taruna, pengurus nasional Karang
Taruna membuat pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi yang ditetapkan
dalam temu karya Karang Taruna tingkat nasional.
(2)
Penyusunan pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
12.
Ketentuan ayat (4) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
22
(1)
Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang
memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi
akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
(2)
Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
oleh ketua pengurus nasional Karang Taruna yang terpilih dalam temu karya
Karang Taruna tingkat nasional.
(3)
Majelis pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur:
a.
mantan pengurus;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh adat;
e.
pemerintah;
f.
pemerintah daerah; dan/atau
g.
pelaku usaha.
(4)
Majelis pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
anggota.
(5)
Mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna
ditetapkan dalam pedoman operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
13.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
22A
Pengurus nasional
Karang Taruna dan majelis pertimbangan Karang Taruna tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20F dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
14.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
36
Pembina
Karang Taruna meliputi:
a.
pembina umum; dan
b.
pembina teknis.
15.
Pasal 37 dihapus.
16.
Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 38 diubah serta huruf e
ayat (1) dan huruf e ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
38
(1)
Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a
meliputi:
a.
tingkat nasional yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri;
b.
tingkat provinsi yaitu gubernur;
c.
tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;- 10 -
d.
tingkat Kecamatan yaitu camat; dan
e.
dihapus
(2)
Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai
berikut:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, melakukan
pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
umum Karang Taruna kepada gubernur;
b.
gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
umum kepada bupati/wali kota;
c.
bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan
pembinaan umum kepada camat;
d.
camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
e.
dihapus.
17.
Pasal 39 dihapus.
18.
Ketentuan huruf a ayat (1) dan huruf a ayat (2) Pasal 40diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
40
(1)
Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a.
tingkat nasional yaitu Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal, dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga;
b.
tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi
terkait; dan
c.
tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas social daerah kabupaten/kota dan/atau
instansi terkait.
(2)
Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai
berikut:
a.
Menteri, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,
dan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga
melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi
termasuk program pemberdayaan sosial atau program lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
b.
kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan
pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi
terkait di daerah kabupaten/kota termasuk program pemberdayaan sosial atau program
lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c.
kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan
teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis
kepada kepala seksi terkait di Kecamatan termasuk program pemberdayaan sosial
atau program lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
19.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
41
Menteri
memiliki tanggung jawab:
a.
menetapkan standar dan indikator secara nasional;
b.
melakukan program percontohan;
c.
memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d.
mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat nasional;
e.
memberikan penghargaan;
f.
melakukan sosialisasi;
g.
melakukan pemantauan dan evaluasi;
h.
melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
i.
pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; dan
j.
mengalokasikan anggaran.
20.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
42
Gubernur
memiliki tanggung jawab:
a.
menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna provinsi;
b.
membina Karang Taruna provinsi;
c.
memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d.
melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan provinsi;
e.
mengalokasikan anggaran;
f.
melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g.
memberikan penghargaan;
h.
melakukan sosialisasi;
i.
melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j.
menyampaikan data Karang Taruna Desa dan Kelurahan yang berasal dari
bupati/wali kota kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi Karang Taruna untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber
kesejahteraan sosial;
k.
melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi
program pemberdayaan Karang Taruna provinsi, persiapan sosial, proses
penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
dan
l.
merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna provinsi kepada
Menteri.
21.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
43
Bupati/wali
kota memiliki tanggung jawab:
a.
menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota;
b.
membina Karang Taruna Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota;
c.
memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
d.
melibatkan Karang Taruna dalam program pembangunan/kesejahteraan
kabupaten/kota;
e.
mengalokasikan anggaran;
f.
melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
g.
memberikan penghargaan;
h.
melakukan sosialisasi;
i.
melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j.
melakukan pendataan Karang Taruna Desa dan Kelurahan dan menyampaikan kepada
gubernur untuk dicatat dan didaftarkan sebagai potensi sumber kesejahteraan
sosial;
k.
melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi
program pemberdayaan Karang Taruna kabupaten/kota, persiapan sosial, proses
penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang
Taruna; dan
l.
merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur.
22.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
43A
Pengurus
Karang Taruna memiliki tanggung jawab:
a.
melaksanakan pedoman operasional Karang Taruna;
b.
melaksanakan standar dan indikator sesuai dengan kewenangannya;
c.
mendorong penguatan dan pemberdayaan Karang Taruna;
d.
melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
e.
melakukan pelaporan dan pendataan Karang Taruna; dan
f.
mendukung program pemerintah.
Pasal
II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga
Di Bidang Kesejahteraan Sosial
Link
download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 9 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Permensos
Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25
Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Karang Taruna"