Permensos Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial

Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial


Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial merupakan pengganti atas Permensos Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Landasan hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial, adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

5. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504).

 

Dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial ini, yang dimaksud dengan:

1. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial adalah lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

2. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi social atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

3. Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah proses penetapan kelayakan dan kinerja Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.

4. Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut BALKS adalah badan yang melakukan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.

5. Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ditugaskan oleh BALKS dan kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

7. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

 

Akreditasi bertujuan:

a. melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial atau layanan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;

b. meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan social secara bertahap yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Akreditasi diselenggarakan oleh Menteri. Dalam penyelenggaraan Akreditasi, Menteri menetapkan BALKS untuk melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas:

a. unit pelaksana teknis milik pemerintah;

b. unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah; dan

c. Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial wajib mengikuti Akreditasi yang diselenggarakan oleh BALKS. Akreditasi harus dilaksanakan secara: a) independen; b) akurat; c) obyektif; d) transparan; e) akuntabel; dan f) berkelanjutan.

 

Persyaratan Akreditasi unit pelaksana teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan ketentuan:

a. mempunyai organisasi dan tata kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan atau keputusan pejabat yang berwenang; dan

b. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

 

Persyaratan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan ketentuan:

a. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagai badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan dan/atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

b. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial;

c. melakukan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan

d. mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.

 

Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrument Akreditasi. Instrumen Akreditasi merupakan pedoman penilaian yang disusun berdasarkan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial. Instrumen disusun oleh Kementerian Sosial bersama BALKS. Instrumen ditetapkan oleh Menteri.

 

Tahapan Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial meliputi: a) pendaftaran; b) seleksi administrasi; c) visitasi; d) rapat pleno; dan e) penetapan Akreditasi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem dalam jaringan yang dikelola oleh unit kerja pengolah data di Kementerian Sosial dengan mengunggah dokumen permohonan dan dokumen persyaratan.

 

Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan: a) unit pelaksana teknis pemerintah dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis; b) unit pelaksana teknis pemerintah daerah dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis pemerintah daerah; dan c) Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Dokumen persyaratan Akreditasi meliputi: a) profil Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial; b) daftar dokumen pendukung Akreditasi; c) instrumen Akreditasi; dan d) data sumber daya manusia Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dan penerima layanan.

 

Dalam hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan tidak dapat dilakukan, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.

 

Seleksi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran Akreditasi. Adapun) Visitasi merupakan penilaian lapangan terhadap kelayakan dan standardisasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Visitasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh Asesor. Dalam hal visitasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial, selain dilakukan oleh Asesor juga melibatkan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

 

Sedangkan yang dimaksud Rapat pleno dilakukan untuk menentukan peringkat Akreditasi. Rapat pleno dihadiri oleh Asesor dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota BALKS. Rapat pleno dapat melibatkan dinas sosial setempat.

 

Penetapan Akreditasi dilakukan untuk menetapkan peringkat Akreditasi. Peringkat Akreditasi diusulkan oleh BALKS kepada Menteri. Peringkat Akreditasi ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

 

Peringkat Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi baik sekali/A; b) terakreditasi baik/B; c) terakreditasi cukup/C; d) terakreditasi kurang/D; dan e) tidak memenuhi standar.

 

Peringkat terakreditasi baik sekali/A dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. Peringkat terakreditasi baik/B dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Peringkat terakreditasi cukup/C dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Peringkat terakreditasi kurang/D dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. Peringkat Akreditasi tidak memenuhi standar diberikan apabila: a) terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil; dan/atau b) tidak bersedia/menolak divisitasi.

 

Peringkat Akreditasi bagi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang memperoleh status terakreditasi diberikan sertifikat Akreditasi melalui sistem dalam jaringan yang dikelola oleh unit kerja pengolah data di Kementerian Sosial. Status terakreditasi dan peringkat Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial diumumkan melalui laman Kementerian Sosial.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial

 

Link download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment for "Permensos Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter