Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial merupakan pengganti atas Permensos Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Landasan
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun
2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial, adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 504).
Dalam
Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi
Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial adalah lembaga yang menyelenggarakan
kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
maupun masyarakat.
2.
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi social atau perkumpulan sosial
yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
3.
Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Akreditasi
adalah proses penetapan kelayakan dan kinerja Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
yang didasarkan pada penilaian program, proses layanan, sumber daya manusia,
manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan
sosial.
4.
Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disebut BALKS adalah badan yang melakukan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang
Kesejahteraan Sosial.
5.
Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang
dipersyaratkan dan ditugaskan oleh BALKS dan kepala satuan kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang Akreditasi untuk melakukan penilaian kelayakan
terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
7.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara
memadai dan wajar.
Akreditasi
bertujuan:
a.
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial atau layanan
sosial yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial;
b.
meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan social secara bertahap yang
dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Akreditasi
diselenggarakan oleh Menteri. Dalam penyelenggaraan Akreditasi, Menteri
menetapkan BALKS untuk melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang
Kesejahteraan Sosial. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a.
unit pelaksana teknis milik pemerintah;
b.
unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah; dan
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Lembaga
di Bidang Kesejahteraan Sosial wajib mengikuti Akreditasi yang diselenggarakan
oleh BALKS. Akreditasi harus dilaksanakan secara: a) independen; b) akurat; c)
obyektif; d) transparan; e) akuntabel; dan f) berkelanjutan.
Persyaratan
Akreditasi unit pelaksana teknis milik pemerintah dan pemerintah daerah
dilakukan dengan ketentuan:
a.
mempunyai organisasi dan tata kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau keputusan pejabat yang berwenang; dan
b.
melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan
Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan ketentuan:
a.
terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum sebagai badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan dan/atau terdaftar di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b.
terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga
Kesejahteraan Sosial;
c.
melakukan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial; dan
d.
mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial
daerah kabupaten/kota.
Akreditasi
dilakukan dengan menggunakan instrument Akreditasi. Instrumen Akreditasi merupakan
pedoman penilaian yang disusun berdasarkan standar program, proses layanan,
sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil
pelayanan kesejahteraan sosial. Instrumen disusun oleh Kementerian Sosial
bersama BALKS. Instrumen ditetapkan oleh Menteri.
Tahapan
Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial meliputi: a) pendaftaran; b)
seleksi administrasi; c) visitasi; d) rapat pleno; dan e) penetapan Akreditasi.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem dalam jaringan yang dikelola oleh unit
kerja pengolah data di Kementerian Sosial dengan mengunggah dokumen permohonan
dan dokumen persyaratan.
Pendaftaran
dilakukan dengan ketentuan: a) unit pelaksana teknis pemerintah dilakukan oleh kepala
unit pelaksana teknis; b) unit pelaksana teknis pemerintah daerah dilakukan oleh
kepala unit pelaksana teknis pemerintah daerah; dan c) Lembaga Kesejahteraan
Sosial dilakukan oleh ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Dokumen
persyaratan Akreditasi meliputi: a) profil Lembaga di Bidang Kesejahteraan
Sosial; b) daftar dokumen pendukung Akreditasi; c) instrumen Akreditasi; dan d)
data sumber daya manusia Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dan penerima
layanan.
Dalam
hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan tidak dapat dilakukan,
pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
Seleksi
administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen
pendaftaran Akreditasi. Adapun) Visitasi merupakan penilaian lapangan terhadap
kelayakan dan standardisasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Visitasi
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh Asesor. Dalam hal
visitasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial, selain dilakukan oleh Asesor
juga melibatkan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Sedangkan
yang dimaksud Rapat pleno dilakukan untuk menentukan peringkat Akreditasi. Rapat
pleno dihadiri oleh Asesor dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
BALKS. Rapat pleno dapat melibatkan dinas sosial setempat.
Penetapan
Akreditasi dilakukan untuk menetapkan peringkat Akreditasi. Peringkat
Akreditasi diusulkan oleh BALKS kepada Menteri. Peringkat Akreditasi ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Peringkat
Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi baik sekali/A; b) terakreditasi
baik/B; c) terakreditasi cukup/C; d) terakreditasi kurang/D; dan e) tidak
memenuhi standar.
Peringkat
terakreditasi baik sekali/A dengan masa berlaku 4 (empat) tahun. Peringkat
terakreditasi baik/B dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Peringkat
terakreditasi cukup/C dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Peringkat
terakreditasi kurang/D dengan masa berlaku 1 (satu) tahun. Peringkat Akreditasi
tidak memenuhi standar diberikan apabila: a) terdapat ketidaksesuaian antara
data dan kondisi riil; dan/atau b) tidak bersedia/menolak divisitasi.
Peringkat
Akreditasi bagi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang memperoleh status
terakreditasi diberikan sertifikat Akreditasi melalui sistem dalam jaringan
yang dikelola oleh unit kerja pengolah data di Kementerian Sosial. Status
terakreditasi dan peringkat Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
diumumkan melalui laman Kementerian Sosial.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau
Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial
Link
download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor
8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Semoga
ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permensos Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial"