Ada beberapa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Edaran SE BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara). Pertama bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan sistem Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan prinsip meritokrasi yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Kedua, dalam rangka
melaksanakan tugas pembinaan di bidang Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) berperan sebagai instansi pembina penilaian kompetensi yang secara
berkesinambungan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan penilaian
kompetensi ASN.
Ketiga, untuk memastikan
kualitas dan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN perlu
menetapkan standar akreditasi, kualifikasi tim penilai akreditasi, mekanisme
akreditasi, metode penilaian akreditasi, dan kegiatan pascaakreditasi
pelaksanaan akreditasi terhadap penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Maksud dan tujuan dari Surat
Edaran ini yaitu: a) sebagai pedoman bagi Instansi Pembina Penilaian Kompetensi
dan Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi dalam
melakukan akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN; b) agar pelaksanaan
akreditasi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN terhadap
Lembaga/Unit/Satuan Kerja Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan guna menjamin kualitas penilaian kompetensi ASN.
Ruang lingkup Surat Edaran
ini meliputi: a) Standar Akreditasi; b) Kualifikasi Tim Penilai Akreditasi; c) Mekanisme
Akreditasi; d) Metode Penilaian; dan e) Kegiatan Pascaakreditasi.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
d.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
e.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan
Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
f.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
Pokok Isi Surat Edaran SE
BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah:
a.
Standar akreditasi yang digunakan dalam penilaian akreditasi unit penyelenggara
penilaian kompetensi ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil.
b.
Dalam melakukan akreditasi, Badan Kepegawaian Negara membentuk Tim Penilai
Akreditasi yang terdiri atas:
1) Tim Penilai Akreditasi; dan
2) Sekretariat.
c.
Tim Penilai Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
d.
Pelaksanaan akreditasi Lembaga/Unit/Satuan Kerja penyelenggara penilaian
kompetensi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1) Sosialisasi;
2) Persiapan;
3) Pelaksanaan visitasi;
4) Pra sidang hasil penilaian akreditasi;
5) Sidang penetapan nilai dan kategori
akreditasi; dan
6) Publikasi hasil akreditasi.
e.
Pelaksanaan Akreditasi dilakukan dengan menggunakan metode telusur.
f.
Metode telusur sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:
1) Organisasi;
2) Sumber daya manusia; dan
3) Metode dan pelaksanaan.
g.
Untuk menjaga kualitas hasil akreditasi, Badan Kepegawaian Negara melakukan
kegiatan pascaakreditasi berupa:
1) Evaluasi layanan akreditasi;
2) Pengawasan dan pengendalian;
3) Pencabutan status akreditasi dan sanksi;
dan
4) Integrasi data penilaian kompetensi.
h.
Rincian terkait standar akreditasi, kualifikasi tim penilai, mekanisme
akreditasi, metode penilaian akreditasi, dan kegiatan pasca akreditasi termuat dalam
Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
Link download Salinan dan Lampiran
Surat Edaran SE BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan
Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (disini)
Demikian informasi tentang SE
BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian
Kompetensi ASN untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Post a Comment for "SE BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN"