Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan untuk salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan dalam undang-undang dimaksud melingkupi juga mengenai penyederhanaan
Perizinan Berusaha melalui
penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko
suatu kegiatan usaha dalam menentukan
jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi Pengawasan.
Sebagai peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Cipta Kerja,
Peraturan Pemerintah ini berusaha
mengakomodir beberapa sector perizinan
berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor
ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor
penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah ini sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupaya memberikan
kepastian hukum kepada Pelaku Usaha
terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (service
level agreement) dalam pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah ini melibatkan
banyak pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga
terkait, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk berdasarkan partisipasi yang bermakna
(meaningful participation).
Bentuk perubahan besar yang
dilakukan dalam proses bisnis adalah integrasi
sistem yang semuanya menjadi terpusat di Sistem OSS sebagai antarmuka pengguna (front-end systeim), sehingga Pelaku Usaha tidak
akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem
yang mana, karena semua proses
yang melibatkan Pelaku Usaha dilakukan melalui Sistem OSS.
Dalam hal ini Sistem OSS akan
meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya
tetap dikeluarkan di Sistem
OSS. Sementara itu perubahan besar yang dilakukan
menyangkut jaminan kualitas
layanan (service
level agreement) adalah
kepastian hukum terkait jangka
waktu dalam setiap proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar, baik pada
KKPR, PL, PBG, dan SLF.
Peraturan Pemerintah ini memberikan
jangka waktu yang tepat dan jelas agar
tidak membingungkan dan merugikan Pelaku Usaha. Bahkan di beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (service level
agreement) diberlakukan
pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.
Perizinan Berusaha dan Pengawasan
merupakan instrument Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis
Risiko memerlukan perubahan
pola pikir (change management)
dan
penyesuaian tata kerja penyelenggaraan
layanan Perizinan Berusaha (business process reengineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses
bisnis Perizinan Berusaha di dalam Perizinan
Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan
konsep ini, pelaksanan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh
kegiatan usaha wajib memiliki
lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik
dari periode maupun substansi yang
harus dilakukan Pengawasan.
Selanjutnya tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan
usaha ditetapkan menjadi Risiko rendah, menengah rendah,
menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha
Risiko menengah rendah,
Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan
usaha Risiko menengah tinggi,
Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan
usaha Risiko tinggi, Pelaku
Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin.
Adapun Penyelenggaraan PBBR (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. pengaturan PBBR;
b. norma, standar, prosedur,
dan kriteria PBBR;
c. PBBR melalui layanan Sistem
OSS;
d. tata cara Pengawasan PBBR;
e. evaluasi dan reformasi kebijakan
PBBR;
f. pendanaan PBBR;
g. penyelesaian permasalahan
dan hambatan PBBR; dan
h. sanksi.
Selengkapnya sialahkan download dan baca Salinan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP)
Nomor
28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
Link download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP)
Nomor
28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"