zmedia

PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan untuk salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Pengaturan dalam undang-undang dimaksud melingkupi juga mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi Pengawasan.

 

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini berusaha mengakomodir beberapa sector perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup.

 

Peraturan Pemerintah ini sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupaya memberikan kepastian hukum kepada Pelaku Usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (service level agreement) dalam pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah ini melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga terkait, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

 

Bentuk perubahan besar yang dilakukan dalam proses bisnis adalah integrasi sistem yang semuanya menjadi terpusat di Sistem OSS sebagai antarmuka pengguna (front-end systeim), sehingga Pelaku Usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan Pelaku Usaha dilakukan melalui Sistem OSS.

 

Dalam hal ini Sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di Sistem OSS. Sementara itu perubahan besar yang dilakukan menyangkut jaminan kualitas layanan (service level agreement) adalah kepastian hukum terkait jangka waktu dalam setiap proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar, baik pada KKPR, PL, PBG, dan SLF.

 

Peraturan Pemerintah ini memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan Pelaku Usaha. Bahkan di beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (service level agreement) diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

 

Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrument Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process reengineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.

 

Selanjutnya tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin.

 

Adapun Penyelenggaraan PBBR (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. pengaturan PBBR;

b. norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR;

c. PBBR melalui layanan Sistem OSS;

d. tata cara Pengawasan PBBR;

e. evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR;

f. pendanaan PBBR;

g. penyelesaian permasalahan dan hambatan PBBR; dan

h. sanksi.

 

Selengkapnya sialahkan download dan baca Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025


Link download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter