Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, duterbitkan dengan pertimbangan. bahwa untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan, perlu penguatan sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan secara terpadu melalui peran serta masyarakat secara partisipatif, kolaboratif, dan edukatif.
Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sediaan
Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam,
kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
2. Pangan Olahan
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu
dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Kepala Badan
adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4. Masyarakat
adalah pihak selain pemerintah secara perorangan ataupun institusi/
organisasi/lembaga, baik dari dunia usaha, akademik, organisasi kemasyarakatan,
komunitas, dan media.
Pasal 2 menyatakan bahwa
(1) Masyarakat
dapat berperan serta dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan terkait
pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu,
label, penandaan, promosi, dan/atau iklan.
(2) Peran serta
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan; dan
b. dengan
objektif dan tidak memiliki benturan kepentingan.
(3) Benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan situasi dimana
Masyarakat yang melaporkan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan
diri sendiri dan/atau orang lain.
(4) Peran serta
Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian
informasi dan/atau laporan kepada Kepala Badan; dan/atau
b. keikutsertaan
dalam penyebaran informasi kepada Masyarakat, tentang keamanan,
khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan Sediaan
Farmasi dan Pangan Olahan sesuai dengan pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan
Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat.
(5) Peran serta
Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk pengaduan Masyarakat kepada Kepala
Badan.
(6) Pemberian
informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat
dilaksanakan berdasarkan hasil:
a. survei;
b. penelitian;
dan/atau
c. pengujian yang
dilakukan oleh laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b termasuk hasil pengkajian dan/atau
pemantauan.
Pasal 3 menyatakan bahwa
(1) Pemberian
informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan
pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) disampaikan
kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan/atau evaluasi.
(2) Verifikasi
dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memastikan keabsahan, legalitas, dan validitas.
(3) Berdasarkan
hasil verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan tindak lanjut berupa:
a. pengumuman
kepada publik;
b. pemberdayaan
Masyarakat; dan/atau
c. tindak lanjut lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 4 menyatakan bahwa Penyebaran informasi mengenai produk yang diduga
tidak memenuhi standar hanya dapat dilakukan setelah diperoleh hasil verifikasi
dan/atau evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 5 menyatakan bahwa:
(1) Pedoman
pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri atas:
a. bentuk peran
serta Masyarakat;
b. persyaratan penyampaian
informasi dan/atau laporan Masyarakat;
c. media
penyampaian informasi dan/atau laporan Masyarakat;
d. verifikasi
dan/atau evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
e. tata cara
penyelesaian informasi dan/atau laporan yang telah disampaikan oleh Masyarakat.
(2) Pedoman
pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6 menyatakan bahwa: Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan
Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digunakan sebagai panduan bagi: a) Masyarakat dalam peran serta pengawasan
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan; dan b) Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk
memastikan peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan
Olahan telah diterapkan secara efektif, efisien, dan komprehensif.
Pasal 7 menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui
Peran Serta Masyarakat
Link download Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan
Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat"