zmedia

Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat


Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, duterbitkan dengan pertimbangan. bahwa untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan, perlu penguatan sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan secara terpadu melalui peran serta masyarakat secara partisipatif, kolaboratif, dan edukatif.

 

Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

4. Masyarakat adalah pihak selain pemerintah secara perorangan ataupun institusi/ organisasi/lembaga, baik dari dunia usaha, akademik, organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan media.

 

Pasal 2 menyatakan bahwa

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan terkait pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan.

(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

a. secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan; dan

b. dengan objektif dan tidak memiliki benturan kepentingan.

(3) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan situasi dimana Masyarakat yang melaporkan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

(4) Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemberian informasi dan/atau laporan kepada Kepala Badan; dan/atau

b. keikutsertaan dalam penyebaran informasi kepada Masyarakat, tentang keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sesuai dengan pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat.

(5) Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk pengaduan Masyarakat kepada Kepala Badan.

(6) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan hasil:

a. survei;

b. penelitian; dan/atau

c. pengujian yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b termasuk hasil pengkajian dan/atau pemantauan.

 

 

Pasal 3 menyatakan bahwa

(1) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) disampaikan kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan/atau evaluasi.

(2) Verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan keabsahan, legalitas, dan validitas.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindak lanjut berupa:

a. pengumuman kepada publik;

b. pemberdayaan Masyarakat; dan/atau

c. tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.

 

Pasal 4 menyatakan bahwa Penyebaran informasi mengenai produk yang diduga tidak memenuhi standar hanya dapat dilakukan setelah diperoleh hasil verifikasi dan/atau evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa:

(1) Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri atas:

a. bentuk peran serta Masyarakat;

b. persyaratan penyampaian informasi dan/atau laporan Masyarakat;

c. media penyampaian informasi dan/atau laporan Masyarakat;

d. verifikasi dan/atau evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan

e. tata cara penyelesaian informasi dan/atau laporan yang telah disampaikan oleh Masyarakat.

(2) Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa: Pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai panduan bagi: a) Masyarakat dalam peran serta pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan; dan b) Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan telah diterapkan secara efektif, efisien, dan komprehensif.

 

Pasal 7 menyatakan bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

 

Link download Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Post a Comment for "Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter