Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Peraturan BTPR) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan layanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta tabungan perumahan rakyat dan pemberi kerja, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai kepesertaan tabungan perumahan rakyat.
Dalam Peraturan Badan ini yang
dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah
setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar Simpanan.
3. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
4. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada
Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan.
5. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima
oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi
barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
6. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara
periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
7. Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan
Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
8. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta
yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
9. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia
yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan
Penghasilan.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar
Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pejabat Pemberi Kerja adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, penggajian atau pengupahan, pemindahan,
pemberhentian, dan/atau pembinaan manajemen Pekerja di Pemberi Kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya
disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian
dalam rangka pengelolaan Dana Tapera.
14. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat
NAB KPDT adalah nilai pasar wajar seluruh efek dan kekayaan lain dari KPDT
dikurangi seluruh kewajibannya.
15. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat
UPDT adalah unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta.
16. Nomor Identitas Pemberi Kerja adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti terdaftarnya Pemberi
Kerja sebagai pihak yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta.
17. Nomor Identitas Kepesertaan adalah nomor Peserta yang
diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti kepesertaan, pencatatan
administrasi, dan Simpanan.
18. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal
dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan
nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan
jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau peraturan perundang-undangan.
19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
20. Daftar Perincian Pembayaran Simpanan adalah informasi
yang disampaikan oleh Pemberi Kerja kepada Badan Pengelola Tapera yang memuat
rincian pembayaran Simpanan setiap Peserta Pekerja melalui sarana yang
disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.
21. Tagihan Pembayaran Simpanan adalah informasi yang
diterbitkan dan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta Pekerja Mandiri yang memuat besaran Tagihan Pembayaran
Simpanan dan Daftar Perincian Pembayaran Simpanan bagi Pemberi Kerja atau
memuat besaran tagihan Simpanan bagi Peserta Pekerja Mandiri melalui sarana
yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera dan/atau melalui integrasi sistem.
22. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh
Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat
subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan
prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
23. Rekening Investasi adalah rekening Peserta yang
memuat catatan mengenai posisi dan mutasi UPDT.
24. Rekening Penampungan adalah rekening pada Bank
Penampung yang digunakan untuk menerima setoran pembayaran Simpanan.
25. Rekening Operasional Dana Tapera adalah subrekening
pada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian yang digunakan untuk menerima dan
mencatat Simpanan dari Rekening Penampungan.
26. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut
Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau
perbaikan rumah bagi Peserta.
27. Perubahan Data adalah perubahan data dan/atau
informasi meliputi menghapus, mengganti, menambah, mengisi bidang data dan/atau
informasi serta koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi.
28. Wali Data adalah instansi yang memiliki otoritas atau
mandat untuk mengelola suatu jenis data tertentu.
29. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data
pribadi.
30. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
31. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan Penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
32. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
33. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan
efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
34. Bank Penampung adalah bank umum tempat di mana Bank
Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera.
35. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan
mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.
36. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
38. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peserta terdiri atas: Pekerja; dan Pekerja
Mandiri. Pekerja terdiri atas: a) Pekerja yang menerima Gaji yang bersumber
dari APBN/APBD; dan b) Pekerja yang menerima Upah yang bukan bersumber dari
APBN/APBD. Sedangkan Pekerja yang menerima Gaji yang bersumber dari APBN/APBD meliputi:
a) calon Pegawai Negeri Sipil; b) Pegawai ASN; c) prajurit Tentara Nasional
Indonesia; d) prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; e) anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan f) pejabat negara.
Pekerja yang menerima Upah yang
bukan bersumber dari APBN/APBD meliputi: a) Pekerja/buruh badan usaha milik
negara/daerah; b) Pekerja/buruh badan usaha milik desa; c) Pekerja/buruh badan
usaha milik swasta; dan d) Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang menerima Upah.
Pemberi Kerja wajib untuk: a) mendaftarkan
Pekerja sebagai Peserta; b) melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung
jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah; c) menyetor
Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan
Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan
Daftar Perincian Pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
d) melakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera;
dan e) menyimpan seluruh laporan Daftar Perincian Pembayaran Simpanan yang
menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Kewajiban Pemberi Kerja dilaksanakan
oleh Pejabat Pemberi Kerja. Dalam melaksanakan kewajiban Pemberi Kerja, Pejabat
Pemberi Kerja melaksanakan tugas: a) menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait
program Tapera serta terkait BP Tapera kepada Peserta Pekerja; dan b) menjadi
penghubung antara BP Tapera dengan Peserta Pekerja.
Pejabat Pemberi Kerja dapat
menugaskan sebagian tugasnya kepada pejabat, pegawai, atau pekerja yang
memiliki fungsi dan tugas mengelola sumber daya manusia/kepegawaian dan
keuangan sebagai petugas/operator.
BP Tapera menyediakan sarana bagi: a)
Pemberi Kerja untuk mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta; dan b) Pekerja
Mandiri untuk mendaftarkan dirinya sendiri sebagai Peserta.
Pejabat Pemberi Kerja mendaftarkan
Pemberi Kerja ke BP Tapera untuk mendapatkan akun admin Pemberi Kerja. Pendaftaran
dilakukan dengan mengisi data dan informasi Pemberi Kerja paling sedikit
meliputi:
a) data dan informasi Pemberi Kerja berupa: (1) nama Pemberi
Kerja berupa nama usaha/perusahaan/instansi pemerintah; (2) nomor dan tanggal
dasar pembentukan atau izin usaha dan/atau dasar pendirian Pemberi Kerja; (3) alamat
kantor Pemberi Kerja; (4) nomor telepon kantor Pemberi Kerja; (5) nomor telepon
genggam Pemberi Kerja; (6) alamat email Pemberi Kerja; dan (7) jumlah Pekerja.
b) data dan informasi Pejabat Pemberi Kerja berupa: (1) nama
lengkap Pejabat Pemberi Kerja; (2) nomor dan tanggal surat keputusan
pengangkatan dalam jabatan; (3) nama jabatan; (4) nomor induk pegawai/Pekerja;
(5) nomor induk kependudukan; (6) alamat kantor Pejabat Pemberi Kerja; (7) nomor
telepon kantor Pejabat Pemberi Kerja; (8) nomor telepon genggam Pejabat Pemberi
Kerja; dan (9) alamat email Pejabat Pemberi Kerja.
c. data dan informasi petugas/operator berupa: (1) nama
lengkap petugas/operator; (2) nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan
dalam jabatan; (3) nama jabatan; (4) nomor induk pegawai/Pekerja; (5) nomor
induk kependudukan; (6) alamat kantor petugas/operator; (7) nomor telepon
kantor petugas/operator; (8) nomor telepon genggam petugas/operator; dan (9) alamat
email petugas/operator.
Pendaftaran melampirkan dokumen:
a. dasar pembentukan untuk Pemberi Kerja yang Gaji
Pekerjanya bersumber dari APBN/APBD atau izin usaha dan/atau dasar pendirian
untuk Pemberi Kerja yang Upah Pekerjanya bukan bersumber dari APBN/APBD;
b. pengangkatan sebagai pimpinan pengelola sumber daya
manusia/kepegawaian; dan
c. penunjukan sebagai petugas/operator wakil Pejabat
Pemberi Kerja.
Pemberi Kerja yang telah diterima
data dan informasi serta dokumen pendaftarannya secara lengkap oleh BP Tapera
diberikan:
a. Nomor Identitas Pemberi Kerja;
b. akun admin Pemberi Kerja; dan
c. kata sandi akun admin Pemberi Kerja.
Pejabat Pemberi Kerja membuat akun
untuk petugas/operator dan dapat melakukan penambahan akun petugas/operator.
Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerja
menjadi Peserta kepada BP Tapera dengan mengisi data dan informasi pendaftaran
meliputi:
a. data individu berupa: (1) informasi pribadi: a) nama
lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) alamat; d) nomor induk kependudukan; e)
status perkawinan; f) nomor pokok wajib pajak; g) kewarganegaraan; h) nomor
telepon genggam; i) alamat email; dan j) nama dan nomor telepon genggam salah
seorang anggota keluarga. (2) prinsip pengelolaan Tapera.
b. data pekerjaan berupa: 1. nomor induk pegawai/Pekerja;
2. komponen Gaji atau komponen Upah; 3. potongan Gaji atau potongan Upah; dan 4.
penghasilan bersih.
c. data rekening atau media keuangan lainnya. rekening
atau media keuangan lainnya berupa: 1) rekening bank Pekerja untuk menerima
pembayaran Gaji/Upah; atau 2) media keuangan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Pekerja Mandiri
mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera. Dalam mendaftarkan dirinya
sendiri Pekerja Mandiri dapat mendaftar melalui pihak yang bekerja sama dengan
BP Tapera. Pekerja Mandiri menyampaikan data dan informasi pendaftaran paling
sedikit meliputi:
a. data individu berupa: (1) informasi pribadi: a) nama
lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) alamat; d) nomor induk kependudukan; e)
status perkawinan; f) nomor pokok wajib pajak; g) kewarganegaraan; h) nomor
telepon genggam; i) alamat email; dan j) nama dan nomor telepon genggam salah
seorang anggota keluarga. (2) prinsip pengelolaan Tapera.
b. data pekerjaan berupa: 1) jenis pekerjaan; dan 2) Penghasilan.
c. data rekening atau media keuangan lainnya.
Rekening atau media keuangan lainnya
berupa: a) rekening bank Pekerja Mandiri; atau b) media keuangan lainnya yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Peraturan BTPR Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan
Tabungan Perumahan Rakyat
Link donwload Peraturan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan
BTPR Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan
Tabungan Perumahan Rakyat
Post a Comment for "Peraturan BTPR Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat "