zmedia

Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana

Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana


Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung pencapaian tujuan strategis nasional, diperlukan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi setiap jabatan pelaksana di instansi pemerintah; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara

 

Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;

 

Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana

·          KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

·          KEDUA: Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Klerek; b) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Operator; c) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Teknisi.

·          KETIGA: Standar kompetensi jabatan pelaksana terdiri dari: a) Ikhtisar jabatan; b) Kompetensi jabatan; dan c) Hasil kerja.

·          KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

·          KELIMA: Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

·          KEENAM: Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

·          KETUJUH: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi klerek tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KEDELEPAN: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi operator tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KESEMBILAN: Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi teknisi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KESEPULUH: Rincian Standar Kompetensi manajerial jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KESEBELAS: Rincian Standar Kompetensi sosial kultural tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KEDUABELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana "

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter