Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung pencapaian tujuan strategis nasional, diperlukan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi setiap jabatan pelaksana di instansi pemerintah; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pelaksana, adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembarang Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
11 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
·
KESATU: Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Pelaksana berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara.
·
KEDUA: Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
terdiri atas: a) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Klasifikasi Klerek; b) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Klasifikasi Operator; c) Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Klasifikasi Teknisi.
·
KETIGA: Standar kompetensi jabatan pelaksana
terdiri dari: a) Ikhtisar jabatan; b)
Kompetensi
jabatan; dan c) Hasil kerja.
·
KEEMPAT: Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b)
kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
·
KELIMA: Kompetensi Manajerial sebagaimana
dimaksud pada Diktum Keempat huruf terdiri atas: a) integritas; b)
kerja
sama; c)
komunikasi; d)
orientasi
pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h)
pengambilan
keputusan.
·
KEENAM: Kompetensi Sosial Kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
·
KETUJUH: Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Pelaksana klasifikasi klerek
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEDELEPAN: Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Pelaksana klasifikasi operator tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
·
KESEMBILAN: Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Pelaksana klasifikasi teknisi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
·
KESEPULUH: Rincian Standar Kompetensi
manajerial jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KESEBELAS: Rincian Standar Kompetensi sosial kultural
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEDUABELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor
SKJ.01 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana "