zmedia

Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK

Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan kebijakan tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kebijakan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

 

Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menyatakan sbb:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat dalam jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Lampiran 1: Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Jabatan Fungsional

NO

JENJANG JABATAN
FUNGSIONAL

GOLONGAN

KETERANGAN

1

Pemula

V

 

2

Terampil

VI

Diploma Dua Linier

VII

Diploma Tiga Linier

3

Mahir

IX

 

4

Penyelia

XI

 

5

Ahli Pertama

IX

 

X

Berlaku pada jabatan
dengan syarat kualifikasi
pendidikan minimal
Magister Linier atau
Pendidikan Profesi

6

Ahli Muda

XI

 

7

Ahli Madya

XIII

 

8

Ahli Utama

XVI

 

9

Asisten Ahli

X

 

10

Lektor

XI

Magister Linier

XII

Doktor Linier

11

Lektor Kepala

XIV

 

12

Profesor

XVI

 

 

 

Lampiran 2: Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Pelaksana

NO

JENJANG PENDIDIKAN

GOLONGAN

1

SD Sederajat

I

2

SLTP Sederajat

III

3

SLTA Sederajat/Diploma Satu Linier

V

4

Diploma Dua Linier

VI

5

Diploma Tiga Linier

VII

6

Strata Satu/Diploma Empat Linier

IX

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK


Link download Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter