Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menjamin kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan kebijakan tentang Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kebijakan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor 94 Tahun 2025
Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66).
Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan
Gaji PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), menyatakan sbb:
1. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja diangkat dalam jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sebagaimana
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
2) Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Lampiran 1: Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
NO |
JENJANG
JABATAN |
GOLONGAN |
KETERANGAN |
1 |
Pemula |
V |
|
2 |
Terampil |
VI |
Diploma Dua Linier |
VII |
Diploma Tiga Linier |
||
3 |
Mahir |
IX |
|
4 |
Penyelia |
XI |
|
5 |
Ahli Pertama |
IX |
|
X |
Berlaku pada jabatan |
||
6 |
Ahli Muda |
XI |
|
7 |
Ahli Madya |
XIII |
|
8 |
Ahli Utama |
XVI |
|
9 |
Asisten Ahli |
X |
|
10 |
Lektor |
XI |
Magister Linier |
XII |
Doktor Linier |
||
11 |
Lektor Kepala |
XIV |
|
12 |
Profesor |
XVI |
|
Lampiran 2: Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Jabatan Pelaksana
NO |
JENJANG
PENDIDIKAN |
GOLONGAN |
1 |
SD Sederajat |
I |
2 |
SLTP Sederajat |
III |
3 |
SLTA Sederajat/Diploma
Satu Linier |
V |
4 |
Diploma Dua Linier |
VI |
5 |
Diploma Tiga Linier |
VII |
6 |
Strata Satu/Diploma Empat
Linier |
IX |
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 94 Tahun 2025
Tentang Golongan Gaji PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
Link download Keputusan Menteri
PANRB Nomor 94 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan
Gaji PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Kepmenpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK"