Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dinayakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Sejalan dengan pengaturan dalam konstitusi tersebut, Indonesia telah berkamitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang salah satunya adalah kekerasan seksual.
Kekerasan seksual merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual
semakin marak terjadi di
masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Karban.
Dampak tersebut meliputi
penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan
sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Karban.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual telah mengatur bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban
pelaku, pelaku mempunyai kewajiban untuk membayarkan
ganti rugi dalam bentuk Restitusi kepada Karban. Dalam hal pelaku tidak mampu untuk membayar Restitusi
maka negara hadir untuk membayarkan
Restitusi tersebut dalam bentuk kompensasi melalui Dana Bantuan Karban.
Peraturan Pemerintah ini
disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal
35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai: a) sumber pendanaan Dana Bantuan Karban; b)
pengelolaan Dana Bantuan Karban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana
Bantuan Karban; c) tata cara pemberian Dana Bantuan Karban; d)
tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan e)
mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Korban.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan
Seksual
Link download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor
29 Tahun 2025 Tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Semoga ada
manfaatnya.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah PP Nomor 29 Tahun 2025"