Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan
gangguan keamanan dan ketenteraman Masyarakat.
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota secara cepat,
terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan Masyarakat, baik akademisi,
praktisi, tokoh agama, tokoh Masyarakat, maupun pihak swasta. Penyelenggaraan
Pencegahan dilakukan dengan memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang
Disabilitas, dan lanjut usia.
Dalam menyelenggarakan Pencegahan dilakukan dalam bidang, situasi khusus,
dan berdasarkan tempat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak atas Penanganan, Pelindungan,
dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana
diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas selain mendapatkan hak
atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan, Korban berhak mendapat
aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Korban dalam mendapatkan pemenuhan hak
atas Pemulihan Rehabilitasi medis, Rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan
sosial, Restitusi dan/atau kompensasi, dan reintegrasi sosial, Korban
mendapatkan hak atas Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan serta
Pemulihan setelah proses peradilan.
Salah satu bentuk Penanganan dan Pemulihan terhadap Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yaitu penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat diatur dalam Pasal 46,
Pasal 68 huruf g, dan Pasal 70 ayat (2) huruf 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pemenuhan Hak Korban tersebut merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Upaya Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor pada tingkat
pusat, tingkat daerah provinsi, dan tingkat daerah kabupaten/ kota. Selain itu,
perhatian yang besar terhadap Korban juga diberikan dalam bentuk Restitusi oleh
pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban, dan
jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, maka
negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan keputusan pengadilan
yang dibayarkan melalui dana bantuan Korban.
Untuk kelancaran pelaksanaan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban
perlu pengaturan yang mengefektifkan pelaksanaan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban dengan menentukan tugas dari setiap kementerian, lembaga, dan
perangkat daerah dalam upaya Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat
(2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dengan penghapusan dan/atau pemutusan akses
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta
tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan yang diberikan kepada Korban.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak
Pidana Kekerasan Seksual
Link download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025"