zmedia

Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025


Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman Masyarakat.

 

Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan melibatkan Masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh Masyarakat, maupun pihak swasta. Penyelenggaraan Pencegahan dilakukan dengan memenuhi aksesibilitas bagi anak, Penyandang Disabilitas, dan lanjut usia.

 

Dalam menyelenggarakan Pencegahan dilakukan dalam bidang, situasi khusus, dan berdasarkan tempat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dalam hal Korban merupakan Penyandang Disabilitas selain mendapatkan hak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan, Korban berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Korban dalam mendapatkan pemenuhan hak atas Pemulihan Rehabilitasi medis, Rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, Restitusi dan/atau kompensasi, dan reintegrasi sosial, Korban mendapatkan hak atas Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan serta Pemulihan setelah proses peradilan.

 

Salah satu bentuk Penanganan dan Pemulihan terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat diatur dalam Pasal 46, Pasal 68 huruf g, dan Pasal 70 ayat (2) huruf 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Pemenuhan Hak Korban tersebut merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Upaya Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektor pada tingkat pusat, tingkat daerah provinsi, dan tingkat daerah kabupaten/ kota. Selain itu, perhatian yang besar terhadap Korban juga diberikan dalam bentuk Restitusi oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban, dan jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, maka negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan keputusan pengadilan yang dibayarkan melalui dana bantuan Korban.

 

Untuk kelancaran pelaksanaan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban perlu pengaturan yang mengefektifkan pelaksanaan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban dengan menentukan tugas dari setiap kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam upaya Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban.

 

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dengan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan yang diberikan kepada Korban.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Link download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Korean Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment for "Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2025"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter