Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan jaminan produk halal setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 718);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718),
diubah sebagai berikut diantaranya Ketentuan
angka 11 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
6. Produk adalah barang dan/atau
jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7. Pelaku Usaha adalah orang
perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
8. Jabatan Fungsional Pengawas JPH
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan teknis pengawasan JPH.
9. Pejabat Fungsional Pengawas JPH
yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis pengawasan JPH.
10. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
13. Unit Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN.
15. Angka Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah
satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas JPH berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(3) Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang,
yaitu:
a. Pengawas JPH Ahli Pertama
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta
pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH;
b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan
perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan
pemeriksaan implementasi JPH;
c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun
rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi, serta pengembangan pola
pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan
d. Pengawas JPH Ahli Utama
melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi, serta perumusan
tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH.
(3) Selain ruang lingkup kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya.
(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal terdapat kegiatan
tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Pengawas JPH harus memiliki
sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah Produk;
b. jumlah Pelaku Usaha;
c. jumlah Lembaga Pemeriksa Halal;
dan
d. jumlah Lembaga
Pendamping Proses Produk Halal.
(2) Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH tidak dapat dilaksanakan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH
melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. berijazah
paling rendah S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun agama Islam,
rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam; dan
e. memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau
b. Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda.
(3) Pengangkatan
pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan
Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(4) Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH menyusun dan
menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 11 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata
satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun
ilmu alam, atau rumpun lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas JPH bagi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
2. S-2 (strata
dua) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu alam, atau rumpun
lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH bagi
jenjang ahli madya dan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji
kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH;
f. memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang akan diduduki paling singkat 2
(dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi
yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama,
pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam
Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama.
Selain perpindahan dari jabatan
lain perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang
setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional
ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
b. perpindahan Jabatan Fungsional
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional
Pengawas JPH Ahli Madya paling
tinggi berusia 1
(satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan
Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman
bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu)
tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kepala yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada
Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH melalui perpindahan dari jabatan lain.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma
empat) untuk Pengawas JPH Ahli Pertama dan Pengawas JPH Ahli Muda; dan
2. S-2 (strata dua) untuk Pengawas
JPH Ahli Madya;
e. memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling singkat 2
(dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf d dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan
melalui:
a. promosi ke dalam atau dari
Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas JPH.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji
kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH;
b. memiliki predikat kinerja paling
rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses
hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman
karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif
kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji
kompetensi kenaikan jenjang jabatan;
c. memiliki predikat kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah S-2 (strata dua)
rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu alam, atau rumpun lain
yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk kenaikan
ke
Pengawas JPH Ahli
Madya dan Pengawas JPH Ahli
Utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas JPH harus telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas
JPH terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang
meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan
kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi
evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja
yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas JPH
memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka
Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengawas JPH dapat diberikan
Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya
untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah
terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan
kinerja Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengawas JPH wajib memenuhi
standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial;
dan c) kompetensi sosio kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang penyelenggaraan JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawas JPH wajib
mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki dalam sistem
pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Instansi pembina Jabatan
Fungsional Pengawas JPH yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.
(2) Instansi pembina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan
Fungsional Pengawas JPH;
b. menyusun standar kompetensi
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
d. menyusun standar kualitas hasil
kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas JPH;
e. menyusun pedoman penulisan karya
tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional
Pengawas JPH;
f. menyusun kurikulum pelatihan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
g. menyelenggarakan pelatihan
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
h. membina penyelenggaraan
pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan
fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
k. melakukan sosialisasi petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
l. mengembangkan sistem informasi
Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas
pokok Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
n. memfasilitasi pembentukan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
o. memfasilitasi penyusunan dan
penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas JPH;
p. melakukan akreditasi pelatihan
fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga
Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan
evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di seluruh Instansi
Pemerintah yang menggunakan Jabatan
Fungsional Pengawas JPH;
r. melakukan koordinasi dengan
instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas JPH; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan
untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah
pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH setelah mendapat akreditasi dari
instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan
hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali sampai dengan 31 Desember 2026.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan JPH.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informas tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment