Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keolahragaan.

 

Selain itu, juga untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis serta pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keolahragaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu keolahragaan. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga kategori keahlian terdiri atas: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; b) Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan c) Pelatih Olahraga Ahli Madya. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan terdiri atas: a) Asisten Pelatih Olahraga Pemula; b) Asisten Pelatih Olahraga Terampil; c) Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan d) Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.

 

Tugas memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi:

a. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terdiri atas penyusunan program latihan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan; dan

b. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas dukungan penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan teknik, fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan identifikasi bakat olahragawan.

 

Ruang lingkup kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga meliputi:

a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama mengidentifikasi, menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan;

b. Pelatih Olahraga Ahli Muda melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan; dan

c. Pelatih Olahraga Ahli Madya mendesain, merumuskan dan merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan.

 

Ruang lingkup pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga meliputi:

a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula mengidentifikasi infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan;

b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil melaksanakan dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan;

c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir menganalisis pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan; dan

d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan.

 

Selain ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dapat diberikan tugas lainnya.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau

2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;

e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; dan

f. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;

2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula;

3. diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.

e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keolahragaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan; atau

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya.

 

Selain kualifikasi pendidikan pengangkatan melalui perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat dilaksanakan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya;

b. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan

c. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan.

 

Selain perpindahan itu, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Pelatih Olahraga Ahli Madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;

b. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau sarjana terapan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Sedangkan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;

b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau

2. Diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: Pelatih Olahraga Ahli Madya; Pelatih Olahraga Ahli Muda; Pelatih Olahraga Ahli Pertama; Asisten Pelatih Olahraga Penyelia; Asisten Pelatih Olahraga Mahir; Asisten Pelatih Olahraga Terampil; dan Asisten Pelatih Olahraga Pemula. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keolahragaan.

 

Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keolahragaan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter