Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keolahragaan.
Selain itu, juga untuk pelaksanaan
transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem
organisasi yang lincah dan dinamis serta pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keolahragaan serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu keolahragaan. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga kategori keahlian terdiri atas: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; b) Pelatih
Olahraga Ahli Muda; dan c) Pelatih Olahraga Ahli Madya. Sedangkan Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan terdiri atas:
a) Asisten Pelatih Olahraga Pemula; b) Asisten Pelatih Olahraga Terampil; c) Asisten
Pelatih Olahraga Mahir; dan d) Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan
olahragawan. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mempunyai tugas
melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
Tugas memperhatikan ruang lingkup
kegiatan, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga terdiri atas
penyusunan program latihan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan teknik,
fisik, taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan
identifikasi bakat olahragawan; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri
atas dukungan penyusunan program latihan, pelaksanaan latihan teknik, fisik,
taktik dan mental, serta pendampingan kejuaraan, evaluasi pelatihan, dan
identifikasi bakat olahragawan.
Ruang lingkup kegiatan setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga meliputi:
a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama mengidentifikasi,
menganalisis kebutuhan, melaksanakan dan mengorganisir kegiatan pelatihan,
pembinaan dan pengembangan olahragawan;
b. Pelatih Olahraga Ahli Muda melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan; dan
c. Pelatih Olahraga Ahli Madya mendesain, merumuskan dan
merekomendasikan kegiatan pelatihan, pembinaan dan pengembangan olahragawan.
Ruang lingkup pada setiap jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga meliputi:
a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula mengidentifikasi
infrastruktur persiapan pelatihan olahragawan;
b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil melaksanakan
dukungan teknis persiapan pelatihan olahragawan;
c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir menganalisis pelaksanaan
dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan; dan
d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia menelaah dan
mengevaluasi pelaksanaan dukungan teknis kegiatan pelatihan olahragawan.
Selain ruang lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
dapat diberikan tugas lainnya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain;
atau c) promosi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan
bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan dengan
piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga
minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga; dan
f. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan
bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
2. sekolah menengah atas atau sederajat yang disertakan
dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan
olahraga minimal tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga Pemula;
3. diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam
penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal
tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil,
Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
e. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
keolahragaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda,
dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori keterampilan; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga Ahli Madya.
Selain kualifikasi pendidikan pengangkatan
melalui perpindahan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dapat
dilaksanakan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan bidang
ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
disertakan dengan piagam penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau
kejuaraan olahraga minimal tingkat nasional.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Keolahragaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi:
a. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga Ahli Madya;
b. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga Ahli Muda; dan
c. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kategori
keterampilan.
Selain perpindahan itu, perpindahan
juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli
Pertama, Pelatih Olahraga Ahli Muda, dan Pelatih Olahraga Ahli Madya, paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan
diduduki;
b. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil,
mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Pemula, Asisten Pelatih Olahraga Terampil, Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan
Asisten Pelatih Olahraga Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan
kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi atau
kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Asisten Pelatih Olahraga kategori
keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau sarjana terapan dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama dengan syarat sebagai
berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat
dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan
Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar
kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki sertifikat/lisensi pelatih olahraga;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Sedangkan Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau sarjana terapan bidang ilmu keolahragaan
bagi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga; atau
2. Diploma tiga (D-III) yang disertakan dengan piagam
penghargaan prestasi olahraga pada pekan dan/atau kejuaraan olahraga minimal
tingkat nasional bagi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Terampil,
Asisten Pelatih Olahraga Mahir, dan Asisten Pelatih Olahraga Penyelia.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Keolahragaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: Pelatih
Olahraga Ahli Madya; Pelatih Olahraga Ahli Muda; Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
Asisten Pelatih Olahraga Penyelia; Asisten Pelatih Olahraga Mahir; Asisten
Pelatih Olahraga Terampil; dan Asisten Pelatih Olahraga Pemula. Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2025 Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam
rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di
bidang keolahragaan.
Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2025 Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam
rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di
bidang keolahragaan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment