Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BSU Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dasar hukum ditetapkannya Permenaker
Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BSU Bagi Pekerja/Buruh Tahun
2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
6.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842);
7.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1038);
Dinyatakan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh
guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Adapun persyaratan Pekerja/Buruh yang dapat menerima Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
tahun 2025 2026 adalah
a.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk
kependudukan;
b.
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
sampai dengan bulan April 2025; dan
c.
menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan.
Pemberian Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pemberian Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang
tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan
sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Pemerintah diberikan
berdasarkan: a) jumlah Pekerja/Buruh yang
memenuhi persyaratan dan b) ketersediaan pagu anggaran
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Inspektur Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan
Pemerintah berupa subsidi
Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam hal terdapat
keterkaitan dengan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral, Inspektur
Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan aparat
pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun Daftar Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Mempunyai Upah Minimum Lebih
Besar Dari Rp3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dan Besaran Upah
Minimum Yang Dibulatkan Ke Atas terdapat pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BSU Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2025.
Link downlaod Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenaker
Nomor 5 Tahun 2025 Tentang BSU Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang BSU Tahun 2025"