Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah diterbitkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.
Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah merupakan Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dasar hukum ditetapkan Peraturan Presiden
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah adalah sebagai berikut
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor
6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka l , angka l 8b, angka 20,
angka 35, angka 38, angka 40, angka 45, angka 46, angka 49, angka 50, dan angka
51 Pasal 1 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka Sa dan angka Sb, di antara angka 18b dan angka 19 disisipkan 2 (dua)
angka yakni angka 18c dan angka 18d, di antara angka 40 dan angka 41 disisipkan
1 (satu) angka yakni angka 40a, di antara angka 46 dan angka 47 disisipkan 2
(dua) angka yakni angka 46a dan angka 46b, serta ketentuan angka 54 dihapus,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian /
Lembaga/ Perangkat Daerah / lnstitusi Lainnya / Pemerintah Desa yang
dibiayai oleh APBN/ APBD/APB Desa yang
prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan .
2.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat
pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan .
3.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna
anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonomi
5a.
Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kernenterian / Lembaga/ Pemerintah
Daerah/ Pemerintah Desa/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah/
badan usaha milik desa.
5b.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan na.ma lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
6.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
7.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah .
8.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan
.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
pengguna anggaran dala.m melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran
belanja daerah.
10a.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat
pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu)
atau beberapa kegiatan
dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ
adalah unit kerja
di Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
12.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber
daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan
Penyedia.
13.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel
yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau
E-purchasing .
14.
Dihapus.
15.
Dihapus.
16.
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau
seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah
sebagai pihak pemberi pekerjaan .
17.
Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara
Swakelola.
18.
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil
Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
18a.
Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung
jawab , wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
18b.Personel
selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada Kementerian /
Lembaga yang dikecualikan memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi
tugas. tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa.
18c.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian
kompetensi teknis sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan
sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
18d
. Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari
proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sebagai
PPK yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau
pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan .
19.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar
rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga
/ Pcrangkat Daerah.
20.
Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang
disediakan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah .
21.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi
informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22.
. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
23.
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang sclanjutnya disebut Swakelola
adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian /
Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat .
24.
. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
25.
Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/ APBD.
26.
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
adalah cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh Petalcu Usaha.
27.
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/
atau kegiatan pada bidang tertentu.
28.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku
Usaha yang menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.
29.
Ba.rang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dirnanfaatkan oleh pengguna Barang.
29a.
Prociuk adalah Barang yang dibuat atau
jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
30.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran , dan pembangunan
kembali suatu bangunan .
31.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan
profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32.
Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi
atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan
dalarn suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
33.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
Barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak
langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
34.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah
secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilrniah bagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
35.
Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang
selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian / memperoleh
Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
36.
Tender adalah metode pcmilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
37.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi .
38.
Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN
/ APBD termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui
pinjaman luar negeri/ hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku Usaha nasional
dan Pelaku Usaha asing.
39.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi /Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
40.
Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200
.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
40a.
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400
.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
41.
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus
juta rupiah) .
42.
E-reuerse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
43.
Dokumen Pemilihan adalah dokumcn yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat
Pengadaan /Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
44.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK
dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola .
45.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
46.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah .
46a.
Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi
dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja
warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang
seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
46b.
Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan jasa termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian,
perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
47.
Dihapus .
48.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan / Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
49.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah/
Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu.
50.
Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk
mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good
corporate governance tidak hanya untuk Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah/
Institusi Lainnya / Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan
sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya .
51.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan
menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan basil yang efektif dan
efisien .
52.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalarn Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
53.
Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
54.
Dihapus.
Selengkapnya silahkan download dan
baca
Peraturan Presiden
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah. Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.ainamulyana.org/)
No comments
Post a Comment