Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ Pemerintah

Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah


Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah diterbitkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.

 

Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa)  Pemerintah merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah;

 

Dasar hukum ditetapkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang  Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5601)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang­ Undang Nomor 6  Tahun  2023  tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan  Presiden  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) diubah sebagai berikut:

 

1.  Ketentuan angka l , angka l 8b, angka 20, angka 35, angka 38, angka 40, angka 45, angka 46, angka 49, angka 50, dan angka 51 Pasal 1 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka Sa dan angka Sb, di antara angka 18b dan angka 19 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 18c dan angka 18d, di antara angka 40 dan angka 41 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 40a, di antara angka 46 dan angka 47 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 46a dan angka 46b, serta ketentuan angka 54 dihapus, sehingga Pasal  1 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah / lnstitusi Lainnya / Pemerintah Desa yang dibiayai  oleh APBN/ APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan .

2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan .

3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi

5a. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD  selain Kernenterian / Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah/ badan usaha milik desa.

5b. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan na.ma lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.

6. Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah .

8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada  Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan .

9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dala.m melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.

10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau  beberapa  kegiatan  dari  suatu  program sesuai dengan bidang tugasnya.

11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat  UKPBJ  adalah  unit  kerja  di Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan  Pengadaan Barang/Jasa.

12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E-purchasing .

14. Dihapus.

15. Dihapus.

16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian / Lembaga/ Perangkat  Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan .

17. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

18. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non­ Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah .

18a. Pejabat  Fungsional  Pengelola  Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah  Aparatur  Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab , wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan  kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa.

18b.Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada Kementerian / Lembaga yang dikecualikan memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas. tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa.

18c. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses  penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

18d . Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sebagai PPK yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan .

19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga / Pcrangkat Daerah.

20. Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah .

21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

22. . Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang  melakukan pengawasan melalui audit, reviu,  pemantauan, evaluasi, dan kegiatan  pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang sclanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat .

24. . Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,  kehendak, kebutuhan,  kepentingan, kegiiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan  demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila.

25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/ APBD.

26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia  adalah cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh Petalcu Usaha.

27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.

28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.

29. Ba.rang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dirnanfaatkan oleh pengguna Barang.

29a. Prociuk  adalah Barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.

30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran , dan pembangunan kembali suatu bangunan .

31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan  profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

32. Jasa Lainnya  adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalarn suatu  sistem  tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan  suatu pekerjaan.

33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan  Pajak Pertambahan Nilai.

34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran  atau  ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilrniah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.

35. Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian / memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

36. Tender adalah metode pcmilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi .

38. Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah  Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN / APBD termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman luar negeri/ hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.

39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi /Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

40. Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 .000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

40a. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400 .000.000,00 (empat ratus juta  rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) .

42. E-reuerse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

43. Dokumen Pemilihan adalah dokumcn yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan /Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis  antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola .

45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah .

46a. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

46b. Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan jasa termasuk teknologi  yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

47. Dihapus .

48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan / Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

49. Sanksi Daftar Hitam adalah  sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu.

50. Pengadaan Berkelanjutan  adalah  Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good corporate governance tidak hanya untuk Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya / Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya .

51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan basil yang efektif dan efisien .

52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalarn Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.

54. Dihapus.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

 

Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah. Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.ainamulyana.org/)

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter