Juknis Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025

Juknis Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025


Juknis Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor: Hk.02.02/C/478/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, Dan Sentra Pangan Jajanan Tahun Anggaran 2025.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025 bahwa Kualitas kesehatan lingkungan di desa sangat diperlukan termasuk akses terhadap air minum dan sanitasi layak menyumbang pada perbaikan status kesehatan, terutama kesehatan perempuan dan anak. Ketersediaan air minum dan sanitasi layak mengurangi tingginya angka kematian bayi dan balita, yang umumnya meninggal karena penggunaan air dan sarana sanitasi yang tidak layak. Selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya penyebaran penyakit infeksi berbasis lingkungan seperti: diare, disentri, kolera, hepatitis, penyakit kulit dan lain-lain, dimana keluarga miskin merupakan kelompok masyarakat dengan akses yang kurang untuk air minum layak dan sanitasi layak.

 

Jumlah lembaga pendidikan  keagamaan dalam  beberapa  dekade  terakhir mengalami perkembangan yang luar biasa, baik di wilayah pedesaan, pinggiran kota, maupun perkotaan. Data Kementerian Agama Tahun 2025 menunjukkan jumlah lembaga pendidikan keagamaan seluruh Indonesia sudah mencapai 42.300 lembaga dengan siswa sebanyak kurang lebih 10 juta orang. Prioritas sasaran adalah lembaga pendidikan keagamaan yang pada umumnya kondisi lingkungan dalam kondisi kurang baik.

 

Saat ini pangan jajanan sangatlah beragam jenisnya. Keragaman ini antara lain dari bahan baku, proses pengolahan, dan produk akhirnya. Dari jenis tempat penjualan pun cukup bervariasi misalnya ada yang berjualan di rumah, warung pinggir jalan, kantin di satuan pendidikan, gerobak yang menetap dan berkeliling dengan sepeda atau motor, mobil yang lebih dikenal dengan istilah food truck serta gerai pangan jajanan yang di sentrakan yang dikelola oleh institusi dan sebagainya. Kondisi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) pada level UMKM sangat rawan terkait higiene dan sanitasi dalam pengelolaan siap saji yang dipasarkan. Pemahaman dan pengetahuan tenaga penjamah/pengelola TPP di sentra pangan jajanan terkait hiegene sanitasi pangan sangat rendah.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat secara berkesinambungan melalui pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sarana. Intervensi kualitas kesehatan lingkungan yang dilakukan dapat berupa peningkatan kualitas air minum aman, penyediaan/perbaikan sarana sanitasi/jamban, sarana CTPS, sarana fasilitas pencucian alat/bahan makanan, higiene pengelolaan makanan di sentra kuliner, rehabilitasi dapur, tempat penampungan dan pengelolaan sampah terpilah, sarana pembuangan air limbah/limbah cair, bahan dan alat pelindung diri untuk pencegahan penyakit.

 

Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan operasional di lapangan sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku maka perlu disusun petunjuk teknis sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan di lapangan serta para pemangku kepentingan terkait.

 

Adapun Tujuan penggunaan bantuan pemerintah berupa intervensi kualitas kesehatan lingkungan tahun 2025 adalah:

1. Memfasilitasi perubahan perilaku higiene sanitasi masyarakat yang lebih baik melalui peningkatan kualitas kesehatan lingkungan di desa/kelurahan sehingga didapatkan akses sanitasi yang berkualitas berupa jamban yang memenuhi syarat dilengkapi dengan sarana cuci tangan pakai sabun bagi masyarakat tidak mampu di desa/kelurahan yang sudah dilakukan pemicuan STBM.

2. Meningkatkan kualitas air minum berbasis komunal atau penyediaan sarana air minum sehingga dapat menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat.

3. Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di lembaga pendidikan keagamaan melalui pembangunan sarana sanitasi yang terstandar dan layak untuk mendukung perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dalam pencegahan faktor risiko penyakit berbasis lingkungan.

4. Meningkatkan kualitas dan atau kuantitas sarana sentra pangan yang aman dan sehat, yang terjangkau dan berkelanjutan, serta peningkatan nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat melalui keterlibatan masyarakat sentra dalam Usaha Kecil Mikro serta memfasilitasi perubahan perilaku hidup yang higienis dalam pengelolaan sentra pangan.

 

Apabila pemerintah daerah merasa perlu menyusun petunjuk yang bersifat lebih operasional sebagai turunan petunjuk teknis ini, maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat mengembangkannya sepanjang tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis ini.

 

Sedangkan Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa

Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Desa terdiri dari dua opsi yang disesuaikan dengan kebutuhan desa/kelurahan yaitu berupa implementasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Sarana Sanitasi yang terdiri dari pilar 1, 2, 3, 4 dan STBM dan Teknologi Tepat Guna (TTG) air minum komunal berbasis masyarakat.

a. Komitmen

Komitmen yang diperlukan disesuaikan dengan jenis implementasinya.

1) Implementasi TTG Sarana Sanitasi

Komitmen desa dan pemerintah desa untuk mewujudkan desa/kelurahan penerima bantuan SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan) dengan dibuktikan lembar komitmen format terlampir. Khusus bagi desa/kelurahan yang sudah SBS untuk dapat berkomitmen dalam peningkatan akses sarana sanitasi layak hingga aman. Selain itu desa/kelurahan yang sudah SBS juga dapat mengembangkan sarana sanitasi (pilar1) sebagai kepemilikan individu atau juga dapat mengimplementasikan pilar 2 sampai pilar 5 STBM (sesuai kebutuhan).

2) Implementasi TTG Sarana Air Minum

● Komitmen desa/kelurahan untuk menyediakan air minum aman kepada masyarakat dengan dibuktikan lembar komitmen format terlampir.

● Komitmen penyelenggara sarana air minum komunal berbasis masyarakat  bersedia  untuk  melaksanakan  pengawasan  internal (Inspeksi Kesehatan Lingkungan, pengujian sampel, dan melaporkan hasil pengawasan internal kepada Dinas Kesehatan secara rutin).

 

b. Mekanisme Komitmen Berkelanjutan TTG sarana Sanitasi dan TTG Air Minum

1). Tujuan

Komitmen dalam pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bertujuan untuk :

● Meningkatkan komitmen dalam teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi, mulai dari kinerja sistem informasi air minum dan sanitasi, perencanaan, penganggaran, pengendalian sampai dengan evaluasi hasil pembangunan sarana sanitasi dan air minum.

● Menjamin teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang dibangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi tetap terpelihara, berfungsi dengan optimal, tetap digunakan, sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan cakupan akses air minum dan sanitasi.

2) Peran Serta Desa/Kelurahan, Kab/Kota dan Provinsi

Komitmen dalam pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan melibatkan para pelaku ditingkat Desa/Kelurahan, Kab/Kota dan Provinsi. secara umum, peran masing masing pelaku utama dalam pengelolaan pasca terbangun sarana air minum dan sanitasi di tingkat pemerintah darah adalah sebagai berikut:

● Peran Pemerintah Desa/Kelurahan:

- memantau dan mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sarana sanitasi yang terbangun, tingkat penerapan iuran, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun diseluruh Desa/Kelurahan lokasi intervensi

- Merumuskan dan mengalokasikan program/kegiatan daerah untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi terbangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi maupun di desa/kelurahan yang bukan lokasi intervensi.

● Peran POKJA Air minum dan Sanitasi di Kabupaten/Kota:

- Mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, tingkat penerapan iuran sarana air minum dan sanitasi bila komunal, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi;

- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi di kabupaten/kota;

- Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota terkait kebijakan kabupaten/kota untuk mendukung pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di seluruh desa/kelurahan lokasi intervensi maupun di kabupaten/kota yang bukan lokasi intervensi;

- Memberikan pembinaan kepada KKM melalui desa/kelurahan terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pasca pembangunan;

- Memfasilitasi sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan RAD desa/kelurahan dengan Rencana Kerja KKM.

 

● Peran POKJA Air minum dan Sanitasi di Provinsi:

- Mengevaluasi tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, tingkat penerapan iuran sarana air minum dan sanitasi terbangun, dan peningkatan akses air minum dan sanitasi pasca terbangun di seluruh kabupaten/kota lokasi intervensi;

- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi di lingkup provinsi;

- Memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait kebijakan provinsi untuk mendukung pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota lokasi intervensi maupun di kabupaten/kota yang bukan lokasi intervensi

 

3) Pemantauan Dan Evaluasi Hasil Komitmen Keberlanjutan

Komitmen keberlanjutan pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dinilai berhasil jika mampu menunjukkan kemajuan, sekurang-kurangnya pada indikator-indikator berikut ini:

● Tingkat keberfungsian sarana air minum dan sanitasi terbangun, dimana diharapkan seluruh sarana air minum dan sanitasi yang dibangun melalui intervensi kesehatan lingkungan tetap berfungsi dengan baik;

● Tingkat penerapan iuran penggunaan air minum, dimana diharapkan seluruh KKM telah menerapkan tarif yang memenuhi biaya operasional dan pemeliharaan, bahkan memenuhi biaya pemulihan (recovery);

● Adanya tambahan jangkauan pelayanan air minum dengan pendekatan berbasis masyarakat;

● Adanya tambahan jumlah penduduk yang menggunakan jamban sehat;

● Adanya tambahan dusun, desa/kelurahan, dan kabupaten/kota yang mencapai status 100% Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS);

● Persentase KKM dengan kinerja tinggi, dimana diharapkan seluruh KKM mampu memberikan  kinerja  yang  tinggi  dan  mampu  mandiri mengembangkan pelayanannya;

● Adanya tambahan jumlah KK yang mengimplementasikan lima pilar STBM

Pemantauan dan evaluasi hasil penguatan keberlanjutan pengelolaan teknologi tepat guna sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dilakukan berbasis Sistem Informasi Pemantauan yaitu melalui SI STBM (Sistim Informasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

 

c. Persyaratan Umum

Penerima bantuan intervensi kesehatan lingkungan melalui peningkatan kualitas sanitasi lingkungan BELUM PERNAH menerima bantuan serupa dari Kementerian Kesehatan dan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

 

1) Implementasi TTG Sarana Sanitasi

● Peningkatan akses dan kualitas jamban individu (KK) yang memenuhi syarat kesehatan yang membutuhkan teknologi tepat guna dan atau wilayah endemis berbasis lingkungan;

● Peningkatan ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun;

● Peningkatan ketersediaan sarana di rumah tangga untuk pilar 3, 4 dan 5 STBM

● Peningkatan pendapatan keluarga bagi MBR yang bekerja dalam program program intervensi kesehatan lingkungan;

● Membentuk Kelompok Kerja Masyarakat Desa dengan surat Keputusan yang ditandatangan Kepala Desa;

● Memiliki Rencana Kerja Masyarakat Desa sebagai perencanaan dan pelaksanaan serta untuk implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi diketahui dan ditandatangani oleh Sanitarian Puskesmas;

● Detail Engineering Design (DED) TTG Sanitasi yang mengacu pada buku “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” tidak memerlukan rekomendasi lagi;

● Jika masyarakat memiliki inovasi TTG yang sesuai dengan lokal spesifik diluar “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” harus berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari B/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan atau membuat surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota melalui penilaian kelayakan design oleh tenaga sanitarian/penanggungjawab kesehatan lingkungan dalam pemenuhan persyaratan aspek teknis;

● Masyarakat desa berperan aktif dalam setiap tahapan program (pemilihan sasaran yang akan diintervensi, pemilihan teknologi/sarana yang akan dibangun dapat mengacu pada “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat”;

● Masyarakat dan pemerintah desa/lembaga masyarakat desa yang menerima bantuan ini harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlanjutan teknologi tepat guna sarana sanitasi yang diterapkan baik untuk pemeliharaan, operasional, dan pengembangan akses layanan hingga ke rumah tangga.

 

 

2) Implementasi TTG Sarana Air Minum

● Intervensi TTG Sarana Air Minum fokus pada peningkatan perbaikan kualitas air minum yang aman yang sudah ada atau membangun sarana pengelolaan air minum baru yang komunal dengan kedalaman sesuai dengan peraturan yang berlaku di pusat dan di daerah;

● Bukan termasuk sarana air minum yang mendapatkan bantuan/hibah dari sektor lain/lembaga lain dalam jangka 2 tahun terakhir. Terdapat kelompok masyarakat yang mengelola sarana air minum dan memiliki SK kepengurusan minimal kepala desa/ kelurahan;

● Lahan yang digunakan sebagai lokasi sarana air minum adalah lahan milik desa/kelurahan atau lahan yang bebas konflik dikemudian hari, yang telah disepakati bersama oleh masyarakat;

● Memiliki rencana kerja masyarakat (RKM) untuk opsi perbaikan kualitas air minum melalui implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Air Minum Komunal Berbasis Masyarakat yang telah disusun dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah serta diketahui oleh Sanitarian dan Dinas Kesehatan Kab/kota;

● Detail Engineering Design (DED) opsi TTG Sarana Air Minum yang dipilih dapat mengacu pada buku “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” tidak memerlukan rekomendasi lagi;

● Jika masyarakat memiliki inovasi TTG yang sesuai dengan lokal spesifik yang akan diimplementasikan diluar “Daftar Pengembangan dan Implementasi Teknologi Tepat Guna Sarana Sanitasi Layak Daerah Spesifik dan Pengelolaan Air Komunal Berbasis Masyarakat” harus berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari B/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya melalui Dinas Kesehatan Kab/Kota dan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab/Kota melalui penilaian kelayakan design yang dibangun oleh tenaga sanitarian dalam pemenuhan persyaratan aspek teknis;

● Partisipasi masyarakat desa/kelurahan, berperan aktif dalam setiap tahapan program (pemilihan sasaran yang akan diintervensi, pemilihan teknologi/sarana yang akan dibangun, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan sarana berikutnya) dengan didampingi oleh Kepala Puskesmas/Sanitarian Puskesmas, dan Penanggung Jawab Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/Kota;

● Penyelenggara sarana air minum, masyarakat, dan pemerintah desa/lembaga masyarakat desa, yang menerima bantuan ini harus memiliki komitmen untuk menjamin keberlanjutan teknologi tepat guna sarana air minum yang diterapkan (pemeliharaan, operasional, dan pengembangan akses hingga ke layanan rumah tangga).

 

d. Persyaratan Khusus

1) Implementasi TTG Sarana Sanitasi

Sasaran penerima akses TTG Sarana sanitasi per desa/kelurahan minimal 15 KK akses ketersediaan jamban yang memenuhi syarat (leher angsa dengan tangki septik menuju aman) dan sarana CTPS. Sedangkan sasaran penerima akses TTG untuk Pilar 5 (Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga) per desa/kelurahan minimal 15 KK akses pada SPAL yang memenuhi syarat dan ditambah dengan sarana pembuangan sampah yang terpisah antara organik dan anorganik, serta penyediaan lemari makan sebagai tempat penyimpan/ tudung saji untuk menutup makanan yang siap dimakan. Penerima Bantuan Pemerintah pada Program Intervensi Kesehatan Lingkungan pada peningkatan kualitas sanitasi ini memenuhi 2 atau 3 persyaratan sebagai berikut:

• KK yang berpenghasilan rendah, atau Kepala Keluarga memiliki Balita, atau Kepala Keluarga memiliki ibu Hamil yang belum memiliki sarana sanitasi namun sudah berperilaku hidup sehat;

• KK belum akses terhadap sarana sanitasi yang layak ataupun sharing di tempat yang belum layak;

• KK miskin yang sudah berubah perilaku dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) terbuka dan BABS tertutup/terselubung;

• KK miskin yang sudah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) namun belum menerapkan lima Pilar STBM.

• KK penerima manfaat berdomisili di desa/kelurahan lokasi intervensi Kesehatan Lingkungan.

 

2) Implementasi TTG Sarana Air Minum

● Intervensi TTG perbaikan kualitas air minum, sasarannya adalah sarana air minum komunal berbasis masyarakat yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat minimal 35 KK secara berkelanjutan;

● Intervensi untuk pembangunan sarana air minum yang baru, sarana yang dibangun adalah sarana komunal berbasis masyarakat yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat minimal 20 KK secara berkelanjutan;

● KK penerima manfaat berdomisili di desa/kelurahan lokasi intervensi Kesehatan Lingkungan.

● Sumber sarana air minum komunal berbasis masyarakat tersebut telah memiliki kelompok penyelenggara air minum, apabila belum terbentuk, maka harus ditunjuk penyelenggara air minum untuk melaksanakan pengawasan internal dan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal. Penyelenggara air minum komunal berbasis masyarakat minimal di SK-kan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai penanggung jawab kepala administrasi wilayah setempat.

● Prinsip dari pelaksanaan penerapan TTG Air Minum Komunal Berbasis Masyarakat adalah untuk menghasilkan air minum sebagai kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat guna mewujudkan kualitas air minum aman sampai dengan titik rumah tangga.

● Bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota dan sanitarian puskesmas melaksanakan pengambilan sampel uji kualitas air minum terhadap 19 parameter air minum aman (parameter terlampir pada bab persentase keuangan) sebanyak 2 kali dalam setahun.

● Pengambilan sampel uji kualitas pertama sebagai dasar penentuan TTG yang akan direncanakan. Pengambilan sampel uji kualitas kedua dilaksanakan setelah rangkaian TTG terpasang dan diuji hasil kualitas air yang dihasilkan;

● Uji kualitas air minum dilaksanakan pada laboratorium yang terakreditasi dan atau peralatan uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi apabila jauh dari jangkauan layanan;

● Pembiayaan uji kualitas air minum dibiayai melalui dukungan non fisik administrasi RKM.

 

2. Intervensi  Kualitas Kesehatan Lingkungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan

a. Komitmen

Komitmen untuk mendukung pencapaian lembaga pendidikan keagamaan (tempat fasilitas umum) yang memenuhi syarat kesehatan.

b. Persyaratan Umum

● Memiliki unsur-unsur lembaga pendidikan keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu);

● Memiliki tenaga pengajar, dan jumlah peserta didik minimal 15 orang;

● Sudah beroperasi lebih dari 3 tahun;

● Memiliki ijin operasional dari Kementerian Agama;

● Lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola oleh masyarakat atau Yayasan dan memiliki fasilitas menginap/mondok;

● Belum pernah menerima bantuan intervensi kualitas kesehatan lingkungan (PKTD) lembaga pendidikan keagamaan dari Kemenkes;

● Memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan program.

c. Persyaratan Khusus

● Mendapat rekomendasi dari Kantor Kemenag kab/kota

● Lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki hasil IKL tidak memenuhi syarat (termasuk antara lain : akses yang rendah terhadap sarana sanitasi yang layak, sarana hygiene sanitasi bangunan yang tidak layak)

● Masih tingginya kejadian penyakit berbasis lingkungan (laporan kasus penyakit dari masing-masing lembaga pendidikan)

● Sarana kesehatan lingkungan di lembaga pendidikan keagamaan yang telah dibangun dapat dimanfaatkan, dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat penerima manfaat untuk menurunkan faktor resiko penyakit berbasis lingkungan.

 

3. Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan di Sentra Pangan Jajanan

a. Komitmen

Komitmen untuk mendukung pencapaian sentra pangan jajanan yang memenuhi syarat kesehatan.

b. Persyaratan Umum

● Berada di lokasi/daerah destinasi wisata lokal maupun nasional;

● Sentra pangan jajanan dalam keadaan aktif beroperasi setiap hari;

● Sentra pangan jajanan merupakan aset resmi pemda/desa/kelurahan (bukan milik swasta);

● Sentra pangan yang tidak berpindah-pindah lokasi/menetap (minimal 1 tahun berdiri);

● Sentra pangan yang memiliki bangunan permanen maka semua bentuk intervensi diperuntukan penggunaan tiap-tiap gerai;

● Sentra pangan yang memiliki bangunan semi permanen maka semua bentuk intervensi diperuntukan penggunaannya secara bersama-sama.

 

c. Persyaratan Khusus

● Sentra pangan jajanan kerakyatan (UMKM);

● Mempunyai penanggung jawab/pengelola di bawah binaan dan pengawasan institusi pembina;

● Sentra pangan jajanan terdaftar dalam E-Monev TPP (menginput sentra tersebut dalam E Monev TPP untuk diajukan sebagai calon peserta);

● Terdapat minimal 10 gerai pangan jajanan yang aktif beroperasi setiap hari dalam sentra tersebut;

● Tersedia sarana penunjang air bersih yang cukup dan memadai;

● Pembinaan dan labelisasi oleh Dinas Kesehatan sebagai pembina wilayah.

 

Bentuk bantuan pemerintah yang akan diberikan berupa sarana prasarana dalam bentuk uang yang digunakan untuk membeli sarana prasarana non medis untuk masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan.

 

Penggunaan dana bantuan pemerintah dimaksud dibagi menjadi 3 (tiga) komposisi pendanaan yaitu belanja fisik, belanja upah dan belanja administrasi. Penjelasan untuk setiap belanja antara lain :

a. Belanja fisik : belanja yang digunakan untuk pembelian belanja barang material pembangunan sarana penunjang perubahan perilaku

b. Belanja upah : uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu atau hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan)

c. Belanja administrasi : dana yang digun3akan untuk kegiatan non fisik yang jumlah dan jenisnya disepakati dalam rembuk warga untuk mendanai kegiatan antara lain: kegiatan-kegiatan rembuk di tingkat masyarakat, konsumsi untuk rembuk warga/penyuluhan/sosialisasi/pemberdayaan masyarakat, ATK, pembuatan dan pengiriman dokumen, papan informasi pelaksanaan kegiatan, spanduk, poster, stiker untuk edukasi masyarakat, transport untuk pencairan dana di bank, transport belanja material, transportasi KKM dalam rangka konsultasi/koordinasi ke instansi pembina kegiatan, administrasi bank perbulan & penutupan rekening serta pengujian kualitas air minum (sarana air minum).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor: Hk.02.02/C/478/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, Dan Sentra Pangan Jajanan Tahun Anggaran 2025.

 

Link download Juknis BantuanIntervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan,dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Intervensi Kualitas Kesehatan Lingkungan Di Desa, Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Sentra Pangan Jajanan Tahun 2025. Semoga manfaat. (sumber: https://www.ainamulyana.org/)

 

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter