Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029

Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029


Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029 di latar belakangi bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing­ masing daerah.

 

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk pemerintah daerah dan perangkat daerah (PD). Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang {RPJPD) dijabarkan oleh Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra PD), selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah {RKPD dan Renja PD).

 

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah berkewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, di mana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.

 

Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 {enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih . Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD dalam waktu tersebut, kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) / Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) di Aceh dan Papua dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 (tiga} bulan.

 

Penyusunan RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaan/ simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029. Sebagian substansi Renstra PD Provinsi/ Kabupaten / Kota Tahun 2025- 2029 merupakan bagian dari RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 .

Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025- 2029. Penyelarasan iru mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat ( Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model, berfikir sistem, dan sistem dinamik.

 

Maksud diterbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah: a) Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang meliputi tahapan, tata cara, sistematika, dan substansi; dan b) Sebagai upaya menyelaraskan RPJMN Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025-2029).

 

adapaunTujuan dari Pedoman Penyusunan RPJMD, yaitu: a) Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka menengah nasional; dan b) Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.

 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD ini, yang dimaksud dengan:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang berpedoman kepada RPJP Nasional.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

3. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

4. Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

5. Rencana lnduk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah.

6. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

8. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

9. Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah yang diinginkan/ terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun.

10. Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.

11. Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.

12. Tujuan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria {NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau memperhatikan sasaran RPJMD .

13. Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.

14. Sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokus/ aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD.

15. Basil ( outcome) adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinya suatu output/ keluaran.

16. Keluaran ( outpu adalah suatu produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber daya.

17. Strategi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkah/ upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran RPJMD.

18. Strategi Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkah/ upaya yang akan dilak:ukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program/kegiatan/ subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/ sasaran Renstra PD.

19. Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.

20. Arah Kebijakan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi PD dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra PD.

21. Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja.

22. Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.

23. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.

24. Kinerja adalah capaian basil kerja (keluaran, hasil, dan dampak).

25. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan .

26. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuan/ sasaran yang terseleksi.

27. Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.

28. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.

29. Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

30. Hari adalah hari kalender.

 

Bagaimana Kaidah Umum Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029? Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, program kepala daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan , Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.

 

Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan . Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, adalah:

1. pendekatan teknokratik ;

2 . pendekatan partisipatif ;

3. pendekatan politis;

4. pendekatan atas-bawah dan bawah-atas;

5. pendekatan holistik-tematik;

6. pendekatan integratif; dan

7. pendekatan spasial.

 

Ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029, bahwa terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 yaitu:

1. RPJMD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan mempedomani RPJMN Tahun 2025-2029, yang di dalamnya telah mernuat prioritas pernbangunan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2. RPJMD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 .

3. RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029.

4. RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029.

5. Data capaian pembangunan 5 (lima} tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, sebagai salah satu dasar proyeksi target capaian pembangunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 .

6. Kebijakan pernanfaatan dan pencadangan surnber daya alam serta kebijakan adaptasi dan rnitigasi perubahan iklim dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan/ atau tujuan pernbangunan berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu-1su strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS} RPJMD Tahun 2025-2029.

7. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah.

8. Dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya

 

Bagaimana Tahapan Penyusunan RPJMD dan RENSTRA PD Tahun 2025-2029? Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan sebagai berikut:

 

A. Persiapan Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, meliputi:

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMD (sekurang-kurangnya terdiri dari Perangkat Daerah yang menangani Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah) dan Tim Penyusun Renstra PD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;

2. Pelaksanaan orientasi penyusunan RPJMD dan Renstra PD;

3. Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJMD dan Renstra PD;

4. Analisis data evaluasi hasil pembangunan 5 (lima) tahun terakhir;

5. Inventaris data dan informasi perencanaan pembangunan daerah lainnya; dan

6. Hal-hal yang diperlukan dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra PD.

 

B. Pembahasan Visi dan Misi secara Teknokratik

1. Tim penyusun membahas visi dan misi Kepala Daerah Terpilih, dengan ketentuan:

a. Penyesuaian kalimat/rumusan visi diperbolehkan sepanjang tidak merubah makna sebagaimana tercantum pada saat pendaftaran di KPUD; dan

b. Misi dapat disesuaikan dengan pendekatan teknokratik dan untuk dipastikan bahwa perumusan ulang misi tidak merubah janji politik yang disampaikan.

2. Tim penyusun menyampaikan hasil pembahasan teknokratik kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

3. Kepala daerah dapat memutuskan untuk menggunakan visi dan misi awal sebagaimana tercantum pada saat pendaftaran di KPUD, manakala berbeda dengan rekomendasi dari basil pembahasan visi dan misi teknokratik oleh Tim Penyusun.

4. Visi dan misi yang telah disetujui kepala daerah selanjutnya diturunkan (cascading) hingga sasaran.

 

Tahap Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029

1. Rumusan Ranwal RPJMD, mencakup:

a. Gambaran umum daerah;

b. Penjabaran visi dan misi kepala daerah;

c. Perumusan tujuan dan sasaran;

d. Perumusan strategi dan arah kebijakan;

e. Perumusan program prioritas;

f. Perumusan program Perangkat Daerah; dan

g. Gambaran keuangan daerah.

2. Hasil perumusan Ranwal RPJMD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

a. Pendahuluan;

b. Gambaran umum daerah;

c. Visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah;

d. Program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan

e. Penutup.

3. Rumusan Ranwal Renstra PD Tahun 2025-2029, mencakup:

a. Gambaran pelayanan PD;

b. Perumusan masalah dan isu strategis;

c. Perumusan tujuan dan sasaran;

d. Perumusan strategi dan arah kebijakan; dan

e. Perumusan program, kegiatan, dan subkegiatan Perangkat Daerah.

4. Hasil perumusan Ranwal Renstra PD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:

a. Pendahuluan;

b. Gambaran pelayanan, permasalahan, dan isu strategis perangkat daerah;

c. Tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan;

d. Program, kegiatan, subkegiatan, dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan

e. Penutup.

 

Tahap Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Tahun 2025- 2029:

1. Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal RPJMD;

2. Forum konsultasi publik provinsi melibatkan Bappeda kabupaten/ kota, Perangkat Daerah provinsi, dan pemangku kepentingan;

3. Forum konsultasi publik Daerah kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan;

4. Forum konsultasi publik dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi PD, seperti: pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat , perwakilan/ kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, dan pemangku kepentingan terkait;

5. Forum konsultasi publik diharapkan dapat menyepakati beberapa hal diantaranya menyangkut kesesuaian data dan fakta di lapangan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta harapan, saran, dan masukan sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus upaya untuk mewujudkan visi, tujuan, serta sasaran Ranwal RPJMD;

6. Hasil konsultasi publik provinsi dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Perangkat Daerah Provinsi, Bappeda kabupaten/ kota, dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan;

7. Hasil konsultasi publik kabupaten /kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan;

8. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik; dan

9. Perangkat Daerah menyesuaikan Ranwal Renstra PD sesuai basil konsultasi publik.

 

E. Pengajuan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD.

1. Kepala Bappeda mengajukan Ranwal RPJMD yang telah disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD;

2. Kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama;

2 Pengajuan Ranwal RPJMD disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik dengan melampirkan konsep nota kesepakatan yang minimal berisi:

a. visi dan misi, serta tujuan dan sasaran;

b. pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD; dan

c. komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

 

Tahap selanjutnya adalah Pembahasan dan penyepakatan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan DPRD:

1. Pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh} hari kerja sejak diterima oleh DPRD;

2. Pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) di atas paling sedikit mencakup hal-hal sesuai dengan konsep nota kesepakatan yang diajukan oleh Kepala Daerah sebagaimana huruf E angka 3 (tiga) di atas;

3. Hasil pembahasan bersama Ranwal RPJMD, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD;

4. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan; dan

5. Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas tidak tercapai kesepakatan, maka dianggap DPRD telah menyetujui nota kesepakatan.

 

 

 

Tahap Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

1. Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan untuk memperoleh masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga lainnya terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan pertimbangan kesesuaian terhadap kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

2. Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 juga memastikan keselarasan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029;

3. Gubernur mengajukan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;

4. Bupati/wali kota mengajukan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat;

5. Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan setelah kepala daerah menyerahkan dokumen kelengkapan sekurang­ kurangnya yaitu:

a. Surat permohonan konsultasi;

b. Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029;

c. Nota kesepakatan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan DPRD; dan

d. Hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun terakhir (tahun 2020-2024) .

6. Hasil konsultasi disampaikan kepada gubernur melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan kepada bupati/wali kota melalui Surat Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan ; dan

7. Bappeda menyempurnakan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) di atas.

 

Tahap Penyampaian Ranwal RPJMD kepada Perangkat Daerah dan Penyusunan Rancangan Renstra PD

1. Bappeda mengajukan Ranwal RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud huruf G angka 6 (enam) di atas kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Rancangan Renstra PD kepada kepala Perangkat Daerah;

2. Bappeda menyampaikan surat edaran Kepala Daerah kepada kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan Ranwal RPJMD;

3. Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud pada angka (2), menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyempurnakan Ranwal Renstra PD; dan

4. Penyusunan Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Ranwal Renstra PD Tahun 2025-2029 menjadi Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Rancangan Renstra PD.

 

Selanjutnya Forum PD/ Lintas PD

1. Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud huruf H angka 4 di atas dibahas dalam Forum PD/ Lintas PD;

2. Forum PD/ Lintas PD dikoordinasikan oleh Bappeda dengan pendekatan tematik yang melibatkan PD terkait;

3. Pendekatan tematik dimaksud ditentukan oleh Bappeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan ketercapaian tujuan dan sasaran RPJMD;

4. Tematik pembangunan sebaiknya tidak berbentuk tema pembangunan yang terlalu makro seperti Pengentasan Kemiskinan;

5. Forum PD/ Lintas PD dilaksanakan untuk menyepakati keluaran ( output} utama Renstra PD, termasuk keluaran (output) untuk melaksanakan program kepala daerah, dan keterhubungan keluaran ( output) antar-Renstra PD dalam mencapai kinerja hasil ( outcome) tematik pembangunan;

6. Forum PD/ Lintas PD Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi PD, seperti: pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/ kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, dan pemangku kepentingan terkait; dan

7. Hasil Forum PD/Lintas PD Tahun 2025-2029 dirumuskan dalam berita acara kesepakatan Forum PD/ Lintas PD dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Forum PD/ Lintas PD.

 

Tahap Verifikasi Rancangan Renstra PD

1. Perangkat daerah melakukan penyempumaan Ranwal Renstra PD menjadi Rancangan Renstra PD berdasarkan berita acara kesepakatan Forum PD/ Lintas PD;

2. Setelah pelaksanaan Forum PD/Lintas Perangkat Daerah, kepala PD menyampaikan Rancangan Renstra PD sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi;

3. Verifikasi bertujuan untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodasi hasil Berita Acara Forum PD/ Lintas PD;

4. Bappeda melakukan verifikasi terhadap Rancangan Renstra PD sekurang-kurangnya menyangkut 5 (lima) hal yaitu:

a. memastikan cascading yang memadai, mulai dari outcomes tujuan sampai outputs subkegiatan (efektifitas outputs dalam menunjang outcomes};

b. memastikan kesesuaian program RPJMD dengan program Renstra PD, termasuk indikator dan targetnya;

c. memastikan kesesuaian program prioritas RPJMD dengan program Renstra PD;

d. memastikan program kepala daerah telah masuk dalam program prioritas daerah; dan

e. memastikan Rancangan Renstra PD telah mengakomodasi hasil Berita Acara Forum PD/ Lintas PD.

5. Perangkat daerah menyempurnakan Rancangan Renstra PD berdasarkan hasil verifikasi Bappeda sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) di atas; dan

6. Rancangan Renstra PD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) di atas dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD.

 

Tahap Penyusunan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029.

Penyusunan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Rancangan RPJMD berdasarkan hasil konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Rancangan Renstra PD yang telah diverifikasi.

 

Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

1. Kepala Bappeda mengajukan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah guna memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJMD;

2. Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan kepala daerah;

3. Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas Rancangan RPJMD dalam rangka penajaman, penyelarasan , klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang telah dirumuskan ;

4. Musrenbang RPJMD selain membahas hal-hal sebagaimana dimaksud angka 4 (empat), termasuk membahas dukungan program PD terhadap pencapaian prioritas nasional (PN), proyek prioritas (ProP)/ proyek strategis dan/atau highlight arah kebijakan kewilayahan;

5. Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, dan pemangku kepentingan terkait; dan

6. Hasil Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dirumuskan dalam berita acara kesepakatan Musrenbang dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.

 

Perumusan Rancangan Akhir {Rankhir) RPJMD Tahun 2025-2029.

1. Perumusan Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Rankhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 ; dan

2. . Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan disarnpaikan oleh kepala Bappeda kepada kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan untuk direviu.

 

Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029

1. Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 direviu oleh APIP;

2. Mekanisme dan tata cara Reviu APIP RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan

3. Hasil Reviu APIP terhadap Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 disampaikan kepada Bappeda untuk menjadi bahan penyempurnaan Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 sebelum disampaikan kepada DPRD.

 

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD

1. Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029;

2. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 terdiri dari Ranperda dan Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029;

3. Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan substansi pada Naskah Akademik RPJMD 2025-2029; dan

4. Penyampaian Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

 

Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

1. DPRD membahas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah;

2. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029, paling lambat 40 {empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD;

3. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029, paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD; dan

4. Ranperda tentang RPJMD Provinsi / Kabupaten/ Kota Tahun 2025- 2029 disempurnakan sesuai persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan (3).

 

Evaluasi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

1. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan oleh kementerian/lembaga terhadap RPJMD Tahun 2025-2029 dengan pertimbangan kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan keselarasan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029;

2. Gubemur menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025- 2029 yang telah disempurnakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dievaluasi;

3. Bupati/wali kota menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi;

4. Evaluasi Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan setelah kepala daerah menyerahkan surat permohonan yang disertai dengan dokumen, terdiri atas:

a. Naskah persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029;

b. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029;

c. Laporan KLHS;

d. Hasil reviu APIP terhadap Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029; dan

e. Berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD Tahun 2025- 2029.

5. Hasil evaluasi disampaikan kepada Gubernur dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri clan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk Keputusan Gubernur; dan

6. Evaluasi RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029, dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

 

Penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

1. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 disempurnakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029;

2. Ranperda yang telah disempurnakan, disampaikan oleh Kepala Bappeda kepada Sekretaris daerah;

3. Sekretaris daerah menugaskan biro/ bagian yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan daerah;

4. Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 diserahkan kepada Kepala Bappeda untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman;

5. Kepala Bappeda menyampaikan kepada kepala daerah Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah dibubuhi paraf persetujuan;

6. Kepala daerah menetapkan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025- 2029 menjadi peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029;

7. Penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik; dan

8. Peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025- 2029 ditetapkan setelah penetapan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029 atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

 

Perumusan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029

1. Perumusan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 menjadi Rankhir Renstra PD berdasarkan Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029; dan

2. Perumusan Rankhir Renstra PD dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program/kegiatan/ subkegiatan PD berdasarkan strategi, arah kebijakan, program prioritas yang ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

 

Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rankhir Renstra Tahun 2025-2029

1. Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2025-2029 direviu oleh APIP;

2. Mekanisme dan tata cara Reviu APIP Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

3. Hasil Reviu APIP terhadap Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 disampaikan kepada Perangkat Daerah; dan

4. Perangkat Daerah menyempurnakan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 berdasarkan Hasil Reviu APIP.

 

Verifikasi Rancangan Akhir Renstra PD

1. Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Akhir Renstra PD yang telah disempurnakan berdasarkan Hasil Reviu APIP kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi sebelum ditetapkan;

2. Verifi.kasi hams dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, program, kegiatan, dan subkegiatan pada Rancangan Akhir Renstra PD sudah selaras dengan Perda RPJMD Tahun 2025-2029;

3. Apabila hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 kepada Perangkat Daerah; dan

4. Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) tersebut di atas, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

 

Penetapan Renstra PD Tahun 2025-2029

1. Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala Bappeda untuk dilakukan proses penetapan Renstra PD;

2. Bappeda menyampaikan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 yang telah diverfikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada; dan

3. Penetapan Perkada Renstra PD Tahun 2025-2029 paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 ditetapkan.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029

 

Demikian informasi tentang Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter