Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029 di latar belakangi bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing masing daerah.
Pembangunan
daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah
diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah melaksanakan urusan
pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses
dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen
perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan
substansinya baik untuk pemerintah daerah dan perangkat daerah (PD). Dokumen Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang {RPJPD) dijabarkan oleh Dokumen Perencanaan
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra PD), selanjutnya
dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah {RKPD
dan Renja PD).
Sebagai
tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah berkewajiban
untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, di mana sebagian
substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun
2025-2029.
Penyusunan
RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 {enam) bulan setelah pelantikan kepala
daerah terpilih . Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan
Peraturan Daerah (Perda) RPJMD dalam waktu tersebut, kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)/ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) / Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) di Aceh
dan Papua dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama
3 (tiga} bulan.
Penyusunan
RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaan/
simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/
Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029. Sebagian substansi Renstra PD Provinsi/
Kabupaten / Kota Tahun 2025- 2029 merupakan bagian dari RPJMD Provinsi/
Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 .
Penyusunan
RPJMD dan Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 dilakukan dengan
menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan
capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas
dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada
aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan
masyarakat.
Mengingat
perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan
pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan
RPJMN Tahun 2025- 2029. Penyelarasan iru mencakup penyelarasan kinerja dan
periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD
Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala
daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara
seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17
(Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (
Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode
2025-2029.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka
menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, penyusunan
RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menekankan aspek
teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model, berfikir
sistem, dan sistem dinamik.
Maksud
diterbitkan Inmendagri
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah: a)
Sebagai
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang meliputi
tahapan, tata cara, sistematika, dan substansi; dan b)
Sebagai
upaya menyelaraskan RPJMN Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025-2029).
adapaunTujuan dari Pedoman
Penyusunan RPJMD, yaitu: a)
Tersusunnya
RPJMD Tahun 2025-2029 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap
pencapaian target pembangunan jangka menengah nasional; dan b)
Tersusunnya
RPJMD Tahun 2025-2029 yang memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah
sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.
Dalam
Instruksi Menteri Dalam
Negeri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RPJMD ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah
adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang berpedoman kepada RPJP
Nasional.
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah
adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
3.
Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima)
tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan
pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah.
4.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh,
dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan
Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
5.
Rencana lnduk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) adalah dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif
memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam
mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah.
6.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
7.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat
Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
9.
Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai keadaan/kondisi daerah
yang diinginkan/ terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5
(lima) tahun.
10.
Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
11.
Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan
tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun
2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.
12.
Tujuan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5
(lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria {NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau
memperhatikan sasaran RPJMD .
13.
Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil
penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.
14.
Sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa
tahapan dan fokus/ aspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra
PD.
15.
Basil ( outcome) adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinya suatu output/
keluaran.
16.
Keluaran ( outpu adalah suatu produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan
atas proses pemanfaatan sumber daya.
17.
Strategi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif
berisikan langkah-langkah/ upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa
optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas
dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran RPJMD.
18.
Strategi Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang
komprehensif berisikan langkah-langkah/ upaya yang akan dilak:ukan diantaranya
berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan
program/kegiatan/ subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk
mencapai tujuan/ sasaran Renstra PD.
19.
Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan
penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target
tujuan dan sasaran RPJMD.
20.
Arah Kebijakan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan
operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi PD dan arah kebijakan
RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan
sasaran Renstra PD.
21.
Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang
diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja.
22.
Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara
realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
23.
Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan
dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah
baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.
24.
Kinerja adalah capaian basil kerja (keluaran, hasil, dan dampak).
25.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja
program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan .
26.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan
sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari
indikator tujuan/ sasaran yang terseleksi.
27.
Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator
kinerja kunci.
28.
Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan
keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan
daerah.
29.
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya
disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah.
30.
Hari adalah hari kalender.
Bagaimana Kaidah Umum
Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029? Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, program
kepala daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD). RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung
pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek
pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam
mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan , Pemerintah Daerah harus
menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.
Penyusunan
RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif,
akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan
berkelanjutan . Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun
2025-2029, adalah:
1.
pendekatan teknokratik ;
2
. pendekatan partisipatif ;
3.
pendekatan politis;
4.
pendekatan atas-bawah dan bawah-atas;
5.
pendekatan holistik-tematik;
6.
pendekatan integratif; dan
7.
pendekatan spasial.
Ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029, bahwa terdapat hal-hal yang harus diperhatikan
dalam penyusunan RPJMD Provinsi/
Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 yaitu:
1.
RPJMD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan mempedomani RPJMN
Tahun 2025-2029, yang di dalamnya telah mernuat prioritas pernbangunan Asta
Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2.
RPJMD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan Rancangan
Teknokratik RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 .
3.
RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi
dengan penyusunan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029.
4.
RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan
terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun
2025-2029.
5.
Data capaian pembangunan 5 (lima} tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024, sebagai salah satu dasar proyeksi target capaian pembangunan RPJMD
dan Renstra PD Tahun 2025-2029 .
6.
Kebijakan pernanfaatan dan pencadangan surnber daya alam serta kebijakan
adaptasi dan rnitigasi perubahan iklim dalam Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan/ atau tujuan pernbangunan
berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta isu-1su strategis
dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS} RPJMD Tahun 2025-2029.
7.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah.
8.
Dokumen perencanaan pembangunan dan sektoral lainnya
Bagaimana Tahapan Penyusunan
RPJMD dan RENSTRA PD Tahun 2025-2029? Penyusunan RPJMD dan Renstra
PD Tahun 2025-2029 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan sebagai
berikut:
A.
Persiapan Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, meliputi:
1.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMD (sekurang-kurangnya terdiri dari Perangkat
Daerah yang menangani Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan
Daerah, Riset dan Inovasi Daerah) dan Tim Penyusun Renstra PD yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah;
2.
Pelaksanaan orientasi penyusunan RPJMD dan Renstra PD;
3.
Penyusunan agenda kerja Tim Penyusun RPJMD dan Renstra PD;
4.
Analisis data evaluasi hasil pembangunan 5 (lima) tahun terakhir;
5.
Inventaris data dan informasi perencanaan pembangunan daerah lainnya; dan
6.
Hal-hal yang diperlukan dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra PD.
B.
Pembahasan Visi dan Misi secara Teknokratik
1.
Tim penyusun membahas visi dan misi Kepala Daerah Terpilih, dengan ketentuan:
a.
Penyesuaian kalimat/rumusan visi diperbolehkan sepanjang tidak merubah makna
sebagaimana tercantum pada saat pendaftaran di KPUD; dan
b.
Misi dapat disesuaikan dengan pendekatan teknokratik dan untuk dipastikan bahwa
perumusan ulang misi tidak merubah janji politik yang disampaikan.
2.
Tim penyusun menyampaikan hasil pembahasan teknokratik kepada kepala daerah
untuk mendapatkan persetujuan.
3.
Kepala daerah dapat memutuskan untuk menggunakan visi dan misi awal sebagaimana
tercantum pada saat pendaftaran di KPUD, manakala berbeda dengan rekomendasi
dari basil pembahasan visi dan misi teknokratik oleh Tim Penyusun.
4.
Visi dan misi yang telah disetujui kepala daerah selanjutnya diturunkan
(cascading) hingga sasaran.
Tahap Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal)
RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029
1.
Rumusan Ranwal RPJMD, mencakup:
a.
Gambaran umum daerah;
b.
Penjabaran visi dan misi kepala daerah;
c.
Perumusan tujuan dan sasaran;
d.
Perumusan strategi dan arah kebijakan;
e.
Perumusan program prioritas;
f.
Perumusan program Perangkat Daerah; dan
g.
Gambaran keuangan daerah.
2. Hasil perumusan Ranwal RPJMD disajikan dengan
sistematika paling sedikit memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran umum daerah;
c.
Visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah;
d.
Program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; dan
e.
Penutup.
3. Rumusan Ranwal Renstra PD Tahun 2025-2029, mencakup:
a.
Gambaran pelayanan PD;
b.
Perumusan masalah dan isu strategis;
c.
Perumusan tujuan dan sasaran;
d.
Perumusan strategi dan arah kebijakan; dan
e.
Perumusan program, kegiatan, dan subkegiatan Perangkat Daerah.
4.
Hasil perumusan Ranwal Renstra PD disajikan dengan sistematika paling sedikit
memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran pelayanan, permasalahan, dan isu strategis perangkat daerah;
c.
Tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan;
d.
Program, kegiatan, subkegiatan, dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
e.
Penutup.
Tahap Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
Ranwal RPJMD Tahun 2025- 2029:
1.
Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal
RPJMD;
2.
Forum konsultasi publik provinsi melibatkan Bappeda kabupaten/ kota, Perangkat
Daerah provinsi, dan pemangku kepentingan;
3.
Forum konsultasi publik Daerah kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan;
4.
Forum konsultasi publik dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan
yang terkait dengan tugas dan fungsi PD, seperti: pemerintah pusat, pemerintah
daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya
masyarakat , perwakilan/ kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia,
anak, dan pemangku kepentingan terkait;
5.
Forum konsultasi publik diharapkan dapat menyepakati beberapa hal diantaranya
menyangkut kesesuaian data dan fakta di lapangan, permasalahan dan isu
strategis daerah, serta harapan, saran, dan masukan sesuai kebutuhan masyarakat
sekaligus upaya untuk mewujudkan visi, tujuan, serta sasaran Ranwal RPJMD;
6.
Hasil konsultasi publik provinsi dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang
ditandatangani oleh Perangkat Daerah Provinsi, Bappeda kabupaten/ kota, dan
setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan;
7.
Hasil konsultasi publik kabupaten /kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan
yang ditandatangani oleh Perangkat Daerah kabupaten/ kota dan setiap unsur yang
mewakili pemangku kepentingan;
8.
Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan forum
konsultasi publik; dan
9.
Perangkat Daerah menyesuaikan Ranwal Renstra PD sesuai basil konsultasi publik.
E.
Pengajuan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD.
1.
Kepala Bappeda mengajukan Ranwal RPJMD yang telah disempurnakan berdasarkan
berita acara kesepakatan forum konsultasi publik kepada Kepala Daerah untuk memperoleh
persetujuan pembahasan dengan DPRD;
2.
Kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh
kesepakatan awal bersama;
2
Pengajuan Ranwal RPJMD disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik dengan melampirkan konsep nota
kesepakatan yang minimal berisi:
a.
visi dan misi, serta tujuan dan sasaran;
b.
pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 (empat
puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD; dan
c.
komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah
dan wakil kepala daerah dilantik.
Tahap selanjutnya adalah Pembahasan dan penyepakatan
Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan DPRD:
1.
Pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dilakukan
paling lama 10 (sepuluh} hari kerja sejak diterima oleh DPRD;
2.
Pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 (satu) di atas paling sedikit mencakup hal-hal sesuai
dengan konsep nota kesepakatan yang diajukan oleh Kepala Daerah sebagaimana
huruf E angka 3 (tiga) di atas;
3.
Hasil pembahasan bersama Ranwal RPJMD, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD;
4.
Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan; dan
5.
Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas
tidak tercapai kesepakatan, maka dianggap DPRD telah menyetujui nota
kesepakatan.
Tahap Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun
2025-2029
1.
Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan untuk memperoleh masukan dari
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga lainnya
terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan pertimbangan kesesuaian terhadap
kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
2.
Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 juga memastikan keselarasan Ranwal
RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029;
3.
Gubernur mengajukan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
4.
Bupati/wali kota mengajukan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 kepada gubernur selaku
wakil pemerintah pusat;
5.
Konsultasi Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan setelah kepala daerah
menyerahkan dokumen kelengkapan sekurang kurangnya yaitu:
a.
Surat permohonan konsultasi;
b.
Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029;
c.
Nota kesepakatan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 dengan DPRD; dan
d.
Hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun terakhir (tahun
2020-2024) .
6.
Hasil konsultasi disampaikan
kepada gubernur melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan
kepada bupati/wali kota melalui Surat Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 5
(lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan ; dan
7.
Bappeda menyempurnakan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil
konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) di atas.
Tahap Penyampaian Ranwal RPJMD kepada Perangkat
Daerah dan Penyusunan Rancangan Renstra PD
1.
Bappeda mengajukan Ranwal RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud
huruf G angka 6 (enam) di atas kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan
surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Rancangan Renstra PD kepada
kepala Perangkat Daerah;
2.
Bappeda menyampaikan surat edaran Kepala Daerah kepada kepala Perangkat Daerah
dengan melampirkan Ranwal RPJMD;
3.
Ranwal RPJMD sebagaimana dimaksud pada angka (2), menjadi dasar bagi Perangkat
Daerah untuk menyempurnakan Ranwal Renstra PD; dan
4.
Penyusunan Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan
Ranwal Renstra PD Tahun 2025-2029 menjadi Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029
berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan Rancangan Renstra PD.
Selanjutnya Forum PD/ Lintas PD
1.
Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud huruf H angka 4 di
atas dibahas dalam Forum PD/ Lintas PD;
2.
Forum PD/ Lintas PD dikoordinasikan oleh Bappeda dengan pendekatan tematik yang
melibatkan PD terkait;
3.
Pendekatan tematik dimaksud ditentukan oleh Bappeda sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerah, dengan mempertimbangkan ketercapaian tujuan dan sasaran
RPJMD;
4.
Tematik pembangunan sebaiknya tidak berbentuk tema pembangunan yang terlalu
makro seperti Pengentasan Kemiskinan;
5.
Forum PD/ Lintas PD dilaksanakan untuk menyepakati keluaran ( output} utama
Renstra PD, termasuk keluaran (output) untuk melaksanakan program kepala
daerah, dan keterhubungan keluaran ( output) antar-Renstra PD dalam mencapai
kinerja hasil ( outcome) tematik pembangunan;
6.
Forum PD/ Lintas PD Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan melibatkan pemangku
kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi PD, seperti: pemerintah pusat,
pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga
swadaya masyarakat, perwakilan/ kelompok perempuan, penyandang disabilitas,
lansia, anak, dan pemangku kepentingan terkait; dan
7.
Hasil Forum PD/Lintas PD Tahun 2025-2029 dirumuskan dalam berita acara
kesepakatan Forum PD/ Lintas PD dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili
pemangku kepentingan yang menghadiri Forum PD/ Lintas PD.
Tahap Verifikasi Rancangan Renstra PD
1.
Perangkat daerah melakukan penyempumaan Ranwal Renstra PD menjadi Rancangan
Renstra PD berdasarkan berita acara kesepakatan Forum PD/ Lintas PD;
2.
Setelah pelaksanaan Forum PD/Lintas Perangkat Daerah, kepala PD menyampaikan
Rancangan Renstra PD sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas kepada kepala
BAPPEDA untuk diverifikasi;
3.
Verifikasi bertujuan untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah
selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodasi hasil Berita Acara Forum
PD/ Lintas PD;
4.
Bappeda melakukan verifikasi terhadap Rancangan Renstra PD sekurang-kurangnya
menyangkut 5 (lima) hal yaitu:
a.
memastikan cascading yang memadai, mulai dari outcomes tujuan sampai outputs
subkegiatan (efektifitas outputs dalam menunjang outcomes};
b.
memastikan kesesuaian program RPJMD dengan program Renstra PD, termasuk
indikator dan targetnya;
c.
memastikan kesesuaian program prioritas RPJMD dengan program Renstra PD;
d.
memastikan program kepala daerah telah masuk dalam program prioritas daerah;
dan
e.
memastikan Rancangan Renstra PD telah mengakomodasi hasil Berita Acara Forum
PD/ Lintas PD.
5.
Perangkat daerah menyempurnakan Rancangan Renstra PD berdasarkan hasil
verifikasi Bappeda sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) di atas; dan
6.
Rancangan Renstra PD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud angka 5
(lima) di atas dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD
menjadi rancangan RPJMD.
Tahap Penyusunan Rancangan RPJMD Tahun
2025-2029.
Penyusunan
Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Ranwal RPJMD
Tahun 2025-2029 menjadi Rancangan RPJMD berdasarkan hasil konsultasi Ranwal
RPJMD Tahun 2025-2029 dan Rancangan Renstra PD yang telah diverifikasi.
Musrenbang
RPJMD Tahun 2025-2029
1.
Kepala Bappeda mengajukan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah guna memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam
Musrenbang RPJMD;
2.
Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima)
hari setelah pelantikan kepala daerah;
3.
Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas Rancangan RPJMD dalam rangka
penajaman, penyelarasan , klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang telah dirumuskan ;
4.
Musrenbang RPJMD selain membahas hal-hal sebagaimana dimaksud angka 4 (empat),
termasuk membahas dukungan program PD terhadap pencapaian prioritas nasional
(PN), proyek prioritas (ProP)/ proyek strategis dan/atau highlight arah
kebijakan kewilayahan;
5.
Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan melibatkan pemangku
kepentingan, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, tokoh
masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat,
perwakilan/kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, dan
pemangku kepentingan terkait; dan
6.
Hasil Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 dirumuskan dalam berita acara
kesepakatan Musrenbang dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku
kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
Perumusan
Rancangan Akhir {Rankhir) RPJMD Tahun 2025-2029.
1.
Perumusan Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan
Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Rankhir RPJMD berdasarkan berita acara
kesepakatan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029 ; dan
2.
. Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan disarnpaikan oleh
kepala Bappeda kepada kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan
untuk direviu.
Reviu
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rankhir RPJMD Tahun
2025-2029
1.
Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 direviu oleh APIP;
2.
Mekanisme dan tata cara Reviu APIP RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
3.
Hasil Reviu APIP terhadap Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 disampaikan kepada
Bappeda untuk menjadi bahan penyempurnaan Rankhir RPJMD Tahun 2025-2029 sebelum
disampaikan kepada DPRD.
Penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD
1.
Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD
untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala
Daerah terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029;
2.
Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 terdiri dari Ranperda dan Rankhir RPJMD
Tahun 2025-2029;
3.
Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan substansi pada Naskah
Akademik RPJMD 2025-2029; dan
4.
Penyampaian Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD dilaksanakan
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah dilantik.
Pembahasan
Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029
1.
DPRD membahas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah;
2. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD
terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029, paling lambat 40
{empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD;
3. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD
terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029, paling lambat
40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD; dan
4. Ranperda tentang RPJMD Provinsi / Kabupaten/ Kota Tahun 2025-
2029 disempurnakan sesuai persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada angka
(2) dan (3).
Evaluasi
Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029
1. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan oleh kementerian/lembaga
terhadap RPJMD Tahun 2025-2029 dengan pertimbangan kesesuaian dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi serta memastikan keselarasan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJMD Tahun
2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029;
2. Gubemur menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun
2025- 2029 yang telah disempurnakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Sekretaris Jenderal untuk dievaluasi;
3. Bupati/wali kota menyampaikan Ranperda tentang RPJMD
Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah Provinsi untuk dievaluasi;
4. Evaluasi Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029
dilakukan setelah kepala daerah menyerahkan surat permohonan yang disertai
dengan dokumen, terdiri atas:
a. Naskah persetujuan bersama antara kepala daerah dengan
DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029;
b. Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029;
c. Laporan KLHS;
d. Hasil reviu APIP terhadap Rankhir RPJMD Tahun
2025-2029; dan
e. Berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-
2029.
5. Hasil evaluasi disampaikan kepada Gubernur dalam
bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri clan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk
Keputusan Gubernur; dan
6. Evaluasi RPJMD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun
2025-2029, dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilantik.
Penetapan
Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029
1.
Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 disempurnakan
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Keputusan Gubernur tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029;
2. Ranperda yang telah disempurnakan, disampaikan oleh
Kepala Bappeda kepada Sekretaris daerah;
3. Sekretaris daerah menugaskan biro/ bagian yang
membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
rancangan peraturan daerah;
4. Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 diserahkan kepada Kepala Bappeda untuk
mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman;
5. Kepala Bappeda menyampaikan kepada kepala daerah
Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah dibubuhi paraf persetujuan;
6. Kepala daerah menetapkan Ranperda tentang RPJMD Tahun
2025- 2029 menjadi peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029;
7. Penetapan peraturan daerah tentang RPJMD Tahun
2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala
daerah dilantik; dan
8. Peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten/ Kota Tahun
2025- 2029 ditetapkan setelah penetapan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029 atau
paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilantik.
Perumusan
Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029
1.
Perumusan Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Rancangan Renstra PD Tahun 2025-2029 menjadi Rankhir Renstra
PD berdasarkan Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029; dan
2. Perumusan Rankhir Renstra PD dilakukan untuk
mempertajam strategi, arah kebijakan, program/kegiatan/ subkegiatan PD
berdasarkan strategi, arah kebijakan, program prioritas yang ditetapkan dalam
Perda tentang RPJMD.
Reviu
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap Rankhir Renstra Tahun
2025-2029
1.
Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2025-2029 direviu oleh
APIP;
2. Mekanisme dan tata cara Reviu APIP Renstra PD Tahun
2025-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
3. Hasil Reviu APIP terhadap Rankhir Renstra PD Tahun
2025-2029 disampaikan kepada Perangkat Daerah; dan
4. Perangkat Daerah menyempurnakan Rankhir Renstra PD
Tahun 2025-2029 berdasarkan Hasil Reviu APIP.
Verifikasi
Rancangan Akhir Renstra PD
1.
Perangkat Daerah menyampaikan Rancangan Akhir Renstra PD
yang telah disempurnakan berdasarkan Hasil Reviu APIP kepada kepala BAPPEDA
untuk diverifikasi sebelum ditetapkan;
2. Verifi.kasi hams dapat menjamin tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, program prioritas, program, kegiatan, dan subkegiatan
pada Rancangan Akhir Renstra PD sudah selaras dengan Perda RPJMD Tahun
2025-2029;
3. Apabila hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian,
BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 kepada Perangkat Daerah; dan
4. Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada angka 3 (tiga) tersebut di atas, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan
rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Penetapan
Renstra PD Tahun 2025-2029
1.
Rankhir Renstra PD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala Bappeda
untuk dilakukan proses penetapan Renstra PD;
2. Bappeda menyampaikan Rankhir Renstra PD Tahun
2025-2029 yang telah diverfikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Perkada; dan
3. Penetapan Perkada Renstra PD Tahun 2025-2029 paling
lambat 1 (satu) bulan setelah
Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 ditetapkan.
Bagi yang membutuhkan Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra PD (Rencana Strategis Perangkat Daerah) Tahun 2025-2029, silahkan download
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029
Demikian informasi tentang Inmendagri Nomor 2
Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment