PermenKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja

PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja


PermenKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);

4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan.

2. Tunjangan Kinerja Statis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh Tunjangan Kinerja dinamis.

3. Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.

4. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

6. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan Pegawai yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hari adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

8. Presensi adalah kehadiran Pegawai pada Hari dan jam kerja.

9. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman Disiplin.

10. Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan di dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

11. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja.

12. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

13. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

15. Wakil Menteri adalah wakil menteri yang membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

16. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

17. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan Kementerian.

18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

19. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja Kementerian.

20. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

21. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.

22. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

23. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri dan Wakil Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.

 

Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada staf khusus Menteri paling tinggi setara dengan Kelas Jabatan manajerial eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

 

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Menteri menetapkan Kelas Jabatan berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Calon pegawai negeri sipil diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya. Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

 

Pegawai negeri sipil yang belum diangkat sesuai formasinya dalam jabatan fungsional, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.

 

Pejabat fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.

 

Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan:

a) jika tunjangan profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya; atau

b) jika tunjangan profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

 

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan sejak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang.

 

 

Pejabat manajerial yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.

 

Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:

a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian;

b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan

c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil,

setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.


Pejabat Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar dibiayai menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.

 

Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan komponen: a) Tunjangan Kinerja Statis; dan b) Tunjangan Kinerja Dinamis. Komponen Tunjangan Kinerja Statis diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.

 

Sedangkan Komponen Tunjangan Kinerja Dinamis diberikan bobot paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri atas:

a. komponen kinerja diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan

b. komponen Disiplin Presensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen).

 

Komponen kinerja dibedakan: a) Kinerja Organisasi untuk pejabat manajerial eselon I, eselon II, dan Kepala UPT; dan b) Kinerja Pegawai untuk pejabat manajerial yang tidak memiliki perjanjian Kinerja Organisasi dan pejabat nonmanajerial.

 

Komponen Kinerja Organisasi dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. Sedangkan komponen Kinerja Organisasi dihitung berdasarkan nilai Kinerja Organisasi pada:

a. level I, seluruh jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada level 0 (Menteri);

b. level II, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pusat dan kepala UPT yang bertanggung jawab pada pimpinan unit organisasi eselon I; atau

c. level III, Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada pimpinan unit organisasi eselon II.

 

Nilai Kinerja Organisasi dengan bobot:

a. 40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja istimewa dan baik;

b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja cukup;

c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan

d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.

 

Pejabat manajerial yang tidak mengisi Kinerja Organisasi, tidak mendapatkan komponen kinerja

 

Komponen Kinerja Pegawai dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. Komponen Kinerja Pegawai tersebut dihitung berdasarkan hasil evaluasi Kinerja Pegawai. Hasil evaluasi Kinerja Pegawai dengan bobot:

a. 40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja sangat baik dan baik;

b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja butuh perbaikan;

c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan

d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.

 

Pegawai yang tidak mengisi sasaran Kinerja Pegawai dan/atau tidak diberikan predikat kinerja, tidak mendapatkan komponen kinerja.

 

Komponen Disiplin Presensi dihitung setiap bulan. Komponen Disiplin Presensi dihitung berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.

 

Pejabat manajerial atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.

 

Pegawai dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja karena:

a. Disiplin Presensi:

1. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari;

2. terlambat masuk kerja;

3. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; dan

4. tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual bagi Pegawai yang tidak dijangkau oleh fasilitas.

b. tugas belajar dibiayai yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan belum mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan Unit Organisasi;

c. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut- turut;

d. melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya, dan cuti sakit; dan/atau

e. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

 

Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada) huruf a dan huruf d paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Disiplin Presensi.

 

Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada) huruf c paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. Sedangkan Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.

 

Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 tanpa keterangan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.

 

Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 10 (sepuluh) Hari secara terus menerus dibuktikan dengan hasil validasi dan verifikasi dari Unit Organisasi yang menangani bidang sumber daya manusia, tidak diberikan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya.

 

Pegawai yang terlambat masuk kerja, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi. Sedangkan Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila Pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan. Jumlah waktu keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit.

 

Pegawai yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.

 

Pegawai yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual pada jam datang atau jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin Presensi.

 

Pegawai yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual pada jam datang dan jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin Presensi.

 

Pegawai tugas belajar dibiayai pemerintah yang dalam masa perpanjangan tugas belajar dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. Pegawai tugas belajar dibiayai pemerintah yang telah habis masa tugas belajar dan belum menyelesaikan studinya dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.

 

Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.

 

Pegawai yang melaksanakan cuti besar, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran komponen Disiplin Presensi. Sedangkan Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari tidak masuk kerja dari besaran komponen Disiplin Presensi.

 

Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari tidak masuk kerja dari besaran komponen Disiplin Presensi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sakit 1 (satu) Hari dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan diketahui oleh atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter; atau

b. sakit selama 2 (dua) Hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat permintaan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

 

Pegawai yang tidak dapat membuktikan surat keterangan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari komponen Disiplin Presensi untuk setiap 1 (satu) Hari.

 

Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin terdiri atas: a) hukuman Disiplin ringan; b) hukuman Disiplin sedang; atau c) hukuman Disiplin berat. Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin ringan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis:

a. selama 1 (satu) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran lisan;

b. selama 2 (dua) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; atau

c. selama 3 (tiga) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin sedang dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen Tunjangan Kinerja Statis:

a. selama 6 (enam) bulan, untuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. selama 9 (sembilan) bulan, untuk penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau

c. selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

 

Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin berat dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen Tunjangan Kinerja Statis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; atau

b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

 

Pengurangan Tunjangan Kinerja berlaku sejak ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman Disiplin.

 

Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara karena menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.

 

Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud diberikan kembali pada bulan berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

 

Link download PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PermenKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter