PermenKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di
Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
4.
Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);
5.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang
besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan.
2.
Tunjangan Kinerja Statis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak
terpengaruh oleh Tunjangan Kinerja dinamis.
3.
Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada
pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan
berdasarkan kinerja pegawai.
4.
Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya
disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
5.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
6.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan Pegawai yang melakukan
atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Hari adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
8.
Presensi adalah kehadiran Pegawai pada Hari dan jam kerja.
9.
Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman
Disiplin.
10.
Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan di dalam suatu organisasi
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
11.
Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada
organisasi/unit sesuai dengan sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
12.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis
pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab,
dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
13.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
15.
Wakil Menteri adalah wakil menteri yang membantu Menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian.
16.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu Unit Organisasi mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang undangan.
17.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal,
inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan
Kementerian.
18.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
19.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kantor/satuan kerja Kementerian.
20.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
21.
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP
adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
22.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
23.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
24.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pegawai
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan
kepada Menteri dan Wakil Menteri selama masih aktif menjalankan tugas
jabatannya.
Menteri
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. Wakil
Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tunjangan
Kinerja juga diberikan kepada staf khusus Menteri paling tinggi setara
dengan Kelas Jabatan manajerial eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Tunjangan Kinerja diberikan setiap
bulan. Tunjangan
Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan oleh
Menteri. Menteri
menetapkan Kelas Jabatan berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi. Tunjangan
Kinerja diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon
pegawai negeri sipil diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan
didudukinya. Tunjangan
Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan terhitung mulai tanggal
ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pegawai
negeri sipil yang belum diangkat sesuai formasinya dalam jabatan fungsional,
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari
besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
Pejabat
fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi diberikan
Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan
Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
Pegawai
yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan
Kinerja diberikan dengan ketentuan:
a)
jika
tunjangan profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai
dan kelas jabatannya, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya; atau
b)
jika
tunjangan profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai
dan kelas jabatannya, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Tunjangan
Kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
Kinerja tidak diberikan sejak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang.
Pejabat
manajerial yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari
jabatannya menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas
Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas
belajar dibiayai.
Pejabat
fungsional yang melaksanakan tugas belajar dibiayai dan diberhentikan dari
jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada
Kelas Jabatan:
a.
7 (tujuh) untuk kategori keahlian;
b.
6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
c.
5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil,
setiap
bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.
Pejabat
Pelaksana yang melaksanakan tugas belajar dibiayai menerima Tunjangan Kinerja
di Kelas Jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki setiap
bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar dibiayai.
Tunjangan
Kinerja dihitung berdasarkan komponen: a)
Tunjangan
Kinerja Statis; dan b)
Tunjangan
Kinerja Dinamis. Komponen
Tunjangan Kinerja Statis diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen)
dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.
Sedangkan Komponen Tunjangan
Kinerja Dinamis diberikan bobot paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari
besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri atas:
a.
komponen kinerja diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan
b.
komponen Disiplin Presensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh
persen).
Komponen
kinerja dibedakan: a)
Kinerja
Organisasi untuk pejabat manajerial eselon I, eselon II, dan Kepala UPT; dan b)
Kinerja
Pegawai untuk pejabat manajerial yang tidak memiliki perjanjian Kinerja
Organisasi dan pejabat nonmanajerial.
Komponen
Kinerja Organisasi dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran
Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. Sedangkan komponen
Kinerja Organisasi dihitung berdasarkan nilai Kinerja Organisasi pada:
a.
level I, seluruh jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan
bertanggung jawab pada level 0 (Menteri);
b.
level II, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pusat dan kepala UPT
yang bertanggung jawab pada pimpinan unit organisasi eselon I; atau
c.
level III, Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada pimpinan
unit organisasi eselon II.
Nilai
Kinerja Organisasi dengan bobot:
a.
40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja istimewa dan baik;
b.
38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja cukup;
c.
36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan
d.
34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.
Pejabat
manajerial yang tidak mengisi Kinerja Organisasi, tidak mendapatkan komponen
kinerja
Komponen
Kinerja Pegawai dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran
Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. Komponen Kinerja
Pegawai tersebut dihitung berdasarkan hasil evaluasi Kinerja Pegawai. Hasil
evaluasi Kinerja Pegawai dengan
bobot:
a.
40% (empat puluh persen) untuk predikat kinerja sangat baik dan baik;
b.
38% (tiga puluh delapan persen) untuk predikat kinerja butuh perbaikan;
c.
36% (tiga puluh enam persen) untuk predikat kinerja kurang; dan
d.
34% (tiga puluh empat persen) untuk predikat kinerja sangat kurang.
Pegawai
yang tidak mengisi sasaran Kinerja Pegawai dan/atau tidak diberikan predikat
kinerja, tidak mendapatkan komponen kinerja.
Komponen
Disiplin Presensi dihitung setiap bulan. Komponen Disiplin
Presensi dihitung
berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah
total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
Pejabat
manajerial atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau
pelaksana harian, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas
dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.
Pegawai
dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja karena:
a.
Disiplin Presensi:
1.
tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma
lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari
atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam)
Hari;
2.
terlambat masuk kerja;
3.
pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; dan
4.
tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual bagi Pegawai
yang tidak dijangkau oleh fasilitas.
b.
tugas belajar dibiayai yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan
tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan
belum mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan Unit Organisasi;
c.
mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan
secara berturut- turut;
d.
melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya,
dan cuti sakit; dan/atau
e.
dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana diperhitungkan secara kumulatif
terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada) huruf a dan huruf d paling banyak
100% (seratus persen) dari komponen Disiplin Presensi.
Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 100% (seratus
persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada) huruf c paling banyak 100%
(seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. Sedangkan Pengurangan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf e paling banyak 100% (seratus
persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.
Pegawai
yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma
lima) jam dalam sehari bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari
atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Organisasi yang Hari kerjanya 6 (enam)
Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 tanpa keterangan,
dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1
(satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.
Pegawai
yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa
alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 10 (sepuluh) Hari secara
terus menerus dibuktikan dengan hasil validasi dan verifikasi dari Unit
Organisasi yang menangani bidang sumber daya manusia, tidak diberikan Tunjangan
Kinerja pada bulan berikutnya.
Pegawai
yang terlambat masuk kerja, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01%
(nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot
penilaian komponen Disiplin Presensi. Sedangkan Pegawai yang
terlambat masuk kerja tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja, apabila
Pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih
lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan. Jumlah waktu
keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit.
Pegawai
yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan, dikenai pengurangan Tunjangan
Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit
dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin Presensi.
Pegawai
yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual pada jam
datang atau jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25%
(dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin
Presensi.
Pegawai
yang tidak melakukan Presensi elektronik atau Presensi secara manual pada jam
datang dan jam pulang, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat
persen) dari besaran bobot penilaian Disiplin Presensi.
Pegawai
tugas belajar dibiayai pemerintah yang dalam masa
perpanjangan tugas belajar dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50%
(lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas
jabatannya. Pegawai
tugas belajar dibiayai pemerintah yang telah habis
masa tugas belajar dan belum menyelesaikan studinya dikenai pengurangan
Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja
yang diterima dalam kelas jabatannya.
Pegawai
yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam)
bulan secara berturut-turut dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35%
(nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot
penilaian komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
Pegawai
yang melaksanakan cuti besar, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar
2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran
komponen Disiplin Presensi. Sedangkan Pegawai yang
melaksanakan cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya dikenai
pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen)
untuk setiap 1 (satu) Hari tidak masuk kerja dari besaran komponen
Disiplin Presensi.
Pegawai
yang melaksanakan cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar
1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari tidak
masuk kerja dari besaran komponen Disiplin Presensi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
sakit 1 (satu) Hari dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan
diketahui oleh atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter; atau
b.
sakit selama 2 (dua) Hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dibuktikan dengan surat permintaan secara tertulis kepada atasan langsung
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Pegawai
yang tidak dapat membuktikan surat keterangan dikenai pengurangan Tunjangan
Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari komponen Disiplin Presensi untuk setiap
1 (satu) Hari.
Pegawai
yang dijatuhi hukuman Disiplin terdiri atas: a)
hukuman
Disiplin ringan; b)
hukuman
Disiplin sedang; atau c)
hukuman
Disiplin berat. Pegawai
yang dijatuhi hukuman Disiplin ringan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis:
a.
selama 1 (satu) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
b.
selama 2 (dua) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; atau
c.
selama 3 (tiga) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis.
Pegawai
yang dijatuhi hukuman Disiplin sedang dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen Tunjangan Kinerja
Statis:
a.
selama 6 (enam) bulan, untuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
b.
selama 9 (sembilan) bulan, untuk penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; atau
c.
selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Pegawai
yang dijatuhi hukuman Disiplin berat dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari
komponen Tunjangan
Kinerja Statis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman
Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas)
bulan; atau
b.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, untuk hukuman
Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12
(dua belas) bulan.
Pengurangan
Tunjangan Kinerja berlaku sejak ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman
Disiplin.
Pegawai
yang dikenai pemberhentian sementara karena menjadi tersangka dan dilakukan
penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung
sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.
Apabila
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai
sebagaimana dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud
diberikan kembali pada bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di
Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Link download PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PermenKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di
Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment