Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penunjukan Langsung

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung


Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk  memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung,  diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007  tentang  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah  dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas Peraturan  Presiden  Nomor 106  Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);

2. Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);

 

Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan:

1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

2. Program Prioritas Pemerintah adalah program yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang  tidak memenuhi kriteria bantuan  sosial yang diberikan  oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

4. Bantuan Presiden adalah bantuan langsung kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah berdasarkan arahan presiden.

5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

8. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.

9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

 

Peraturan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden dengan Penunjukan Langsung.

 

Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan pada arahan Presiden yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya.

 

Dalam hal arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.

 

Dalam hal arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya tidak memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA: a) membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan Presiden; dan b) menetapkan penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis.

 

Menteri/kepala lembaga menyampaikan dokumen tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk mendapatkan konfirmasi.

 

Analisis sebagaimana meliputi: a) pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung; dan/atau b) waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

 

Kementerian/lembaga memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk melaksanakan program/kegiatan yang akan dilakukan melalui Penunjukan Langsung.

 

Penunjukan Langsung dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha perseorangan dan/atau orang perorangan.

 

Penunjukan Langsung dilakukan melalui pascakualifikasi. Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a) undangan Penunjukan Langsung; b) pemberian penjelasan; c) penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran; d) pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran; e) evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga; f) pembuktian kualifikasi kepada calon penyedia; g) klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; h) penetapan dan pengumuman; i) reviu laporan hasil Penunjukan Langsung; j) penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa); k) penandatanganan pakta integritas oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Barang/Jasa yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan ataupun hal-hal lain yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan; dan l) penandatanganan kontrak.

 

Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi dilakukan oleh Pokja Pemilihan.  Dalam melakukan tahapan, Pokja Pemilihan melakukan proses pemilihan dengan tahapan sebagai berikut: a) Pokja Pemilihan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pemilihan untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha; b) Pokja  Pemilihan  melakukan  pemberian  penjelasan terhadap paket yang akan dikerjakan; c) Pelaku usaha menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran secara sekaligus; d) Pokja  Pemilihan  melakukan  pembukaan  dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran; e) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga; f) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi; g) Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan h) Pokja Pemilihan melakukan penetapan dan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung.

 

Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi dilakukan oleh PPK. Dalam melakukan tahapan, PPK melakukan: a) Reviu hasil Penunjukan Langsung; b) Penetapan SPPBJ; c) Penandatanganan pakta integritas; dan d) Penandatanganan Kontrak.

 

Waktu pelaksanaan pemilihan dan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK dilakukan sesuai kebutuhan dan karakteristik paket pekerjaan.

 

Pakta integritas dibuat sesuai contoh  format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.

 

PA dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

 

PPK melakukan pengendalian kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan  APIP kementerian/lembaga melakukan pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung.  Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK.

 

Pengaturan mengenai Penunjukan Langsung selain yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik. Dalam hal belum terdapat fitur Penunjukan Langsung dalam pascakualifikasi sistem pengadaan secara elektronik, Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilakukan dengan fitur pencatatan pada sistem pengadaan secara elektronik.

 

Link download Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.

 

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter