Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penunjukan Langsung
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung, diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam
Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan
Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
2. Peratura Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
3. Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan:
1. Penunjukan Langsung adalah
metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
2. Program Prioritas Pemerintah
adalah program yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Kerja Pemerintah yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu
tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
3. Bantuan Pemerintah adalah
bantuan yang tidak memenuhi kriteria
bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
4. Bantuan Presiden adalah bantuan
langsung kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non
pemerintah berdasarkan arahan presiden.
5. Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
8. Kelompok Kerja Pemilihan yang
selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh kepala Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
9. Aparat Pengawas Intern
Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Peraturan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi
pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna
melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan
Presiden dengan Penunjukan Langsung.
Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden
berdasarkan pada arahan Presiden yang dituangkan dalam risalah rapat,
memorandum, atau dokumen lainnya.
Dalam hal arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum,
atau dokumen lainnya telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan
Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan
kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Dalam hal arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum,
atau dokumen lainnya tidak memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia
dengan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA: a) membuat
dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan
Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan Presiden; dan b) menetapkan
penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis.
Menteri/kepala lembaga menyampaikan dokumen tertulis kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
mendapatkan konfirmasi.
Analisis sebagaimana meliputi: a) pemilihan penyedia tidak dapat
dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung; dan/atau b) waktu
pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Kementerian/lembaga memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk
melaksanakan program/kegiatan yang akan dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
Penunjukan Langsung dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi
syarat, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha perseorangan
dan/atau orang perorangan.
Penunjukan Langsung dilakukan melalui pascakualifikasi. Penunjukan langsung
melalui pascakualifikasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a) undangan
Penunjukan Langsung; b) pemberian penjelasan; c) penyampaian dokumen kualifikasi
dan dokumen penawaran; d) pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran; e)
evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga; f) pembuktian
kualifikasi kepada calon penyedia; g) klarifikasi dan negosiasi teknis dan
harga; h) penetapan dan pengumuman; i) reviu laporan hasil Penunjukan Langsung;
j) penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa); k) penandatanganan pakta
integritas oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Barang/Jasa yang menyatakan
tidak ada konflik kepentingan ataupun hal-hal lain yang dilarang sesuai
peraturan perundang-undangan; dan l) penandatanganan kontrak.
Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi dilakukan oleh Pokja
Pemilihan. Dalam melakukan tahapan, Pokja
Pemilihan melakukan proses pemilihan dengan tahapan sebagai berikut: a) Pokja
Pemilihan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pemilihan untuk Penunjukan
Langsung kepada Pelaku Usaha; b) Pokja
Pemilihan melakukan pemberian
penjelasan terhadap paket yang akan dikerjakan; c) Pelaku usaha
menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran secara sekaligus; d) Pokja Pemilihan
melakukan pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran; e)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan
harga; f) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi; g) Pokja Pemilihan
melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan h) Pokja Pemilihan melakukan
penetapan dan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung.
Penunjukan langsung melalui pascakualifikasi dilakukan oleh PPK. Dalam melakukan
tahapan, PPK melakukan: a) Reviu hasil Penunjukan Langsung; b) Penetapan SPPBJ;
c) Penandatanganan pakta integritas; dan d) Penandatanganan Kontrak.
Waktu pelaksanaan pemilihan dan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK dilakukan
sesuai kebutuhan dan karakteristik paket pekerjaan.
Pakta integritas dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
PA dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung dengan
pertimbangan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.
PPK melakukan pengendalian kontrak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan APIP kementerian/lembaga melakukan
pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan
Langsung. Dalam rangka meningkatkan
pengendalian kontrak, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum
pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK.
Pengaturan mengenai Penunjukan Langsung selain yang diatur dalam Peraturan
Lembaga ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilaksanakan dengan sistem pengadaan
secara elektronik. Dalam hal belum terdapat fitur Penunjukan Langsung dalam
pascakualifikasi sistem pengadaan secara elektronik, Penunjukan Langsung
pascakualifikasi dilakukan dengan fitur pencatatan pada sistem pengadaan secara
elektronik.
Link download Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah,
Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.
No comments
Post a Comment