Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029 adalah
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndones a Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun
2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6987);
MEMUTUSKAN:
Berdasarkan Pasal 1, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang
sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan
dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
4. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah
dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
5. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/ Lembaga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan
kementerian/ lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025
sampai dengan Tahun 2029.
7. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional
terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
8. Rencana Pembangunan Tahunan
Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP
adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Pasal 2 menyatakan bahwa:
(1) RPJM Nasional merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden
hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional.
(2) RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum,
program kementerian / lembaga dan lintas kementerian / lembaga, kewilayahan dan
lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) Dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan, Menteri melakukan pembinaan sumber daya manusia perencana.
(4) Dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan, ditetapkan kementerian / lembaga koordinator dan
kementerian/ lembaga pengampu pada masing-masing prioritas nasional.
(5) Kementerian / lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengoordinasikan penyusunan kebijakan
/ program/ kegiatan pada Renstra-KL dan rencana kerja kementerian / lembaga
yang berkontribusi terhadap prioritas nasional sesuai dengan lingkup prioritas
yang menjadi kewenangannya.
(6) RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. dasar hukum bagi kementerian /
lembaga dalam menyusun Renstra-KL;
b. dasar hukum penyusunan RPJM
Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai
sasaran Pembangunan Nasional yang termuat di dalam RPJM Nasional;
c. dasar hukum bagi Pemerintah
dalam menyusun RKP;
d. pedoman dasar dalam pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional; dan
e. pedoman bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
(7) RPJM Nasional memuat proyek
strategis nasional.
(8) RPJM Nasional wajib ditaati
oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan
nonpemerintah.
Pasal 3 menyatakan
(1) Kementerian/ lembaga dan
Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan
dalam Renstra-KL dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/ lembaga wajib berkonsultasi
dan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga koordinator pada masing-masing
prioritas nasional yang bersesuaian.
(3) Dalam menyusun Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian / lembaga wajib berkonsultasi,
berkoordinasi dengan, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
(4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 4 menyatakan:
(1) Menteri melakukan pengendalian
dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Menteri dalam melakukan
pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
data yang sesuai dengan kebijakan satu data Indonesia, dan dengan menerapkan
manajemen risiko Pembangunan Nasional.
(3) Pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM
Nasional.
(5) Hasil evaluasi paruh waktu dan
tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5 menyatakan
(1) RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. narasi RPJM Nasional Tahun
2025-2029 yang memuat evaluasi dan tantangan pembangunan, kebijakan
pembangunan, prioritas nasional, arah pembangunan wilayah, pendanaan
pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan;
b. matriks pembangunan RPJM Nasional
Tahun 2025-2029;
c. matriks kementerian /lembaga
RPJM Nasional Tahun 2025-2029; dan
d. arah pembangunan kewilayahan RPJM
Nasional Tahun 2025-2029;
(2) Narasi RPJM Nasional Tahun
2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Matriks pembangunan RPJM
Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(4) Matriks kementerian / lembaga
RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(5) Arah pembangunan kewilayahan
RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d
tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6 menyatakan:
(1) Target dan kebutuhan pendanaan
yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan
RPJM Nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam sidang kabinet
untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.
Pasal 7 menyatakan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 melalui link yang
kami sediakan di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiram Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025
Demikian Informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah) Nasional Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment