zmedia

Permenpan Nomor 3 Tahun 2025 Jabatan Fungsional Analis HAM

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia)


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia), yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

 

Adapun Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas:

a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama;

b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;

c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia.

 

Adapun ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:

a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;

b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia;

c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan

d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. Adapun Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jenis kasus atau isu aktual di bidang hak asasi manusia;

b. jumlah rekomendasi tindak lanjut dari komite dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. jumlah instrumen hak asasi manusia;

d. jumlah objek kepatuhan hak asasi manusia; dan

e. jumlah objek penguatan hak asasi manusia.

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

2. S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama,

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia jenjang Ahli Utama.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Hak Asasi Manusia harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia)

 

Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permenpan Nomor 3 Tahun 2025 Jabatan Fungsional Analis HAM"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter