Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia), yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Adapun Pejabat Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS
yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak
asasi manusia.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi
Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama;
b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;
c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan
d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak
asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi
manusia.
Adapun ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang meliputi:
a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan
identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak
Asasi Manusia;
b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan
analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia;
c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan
pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia;
dan
d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu
strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia.
Selain ruang lingkup kegiatan,
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi
Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
Adapun Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai
aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jenis kasus atau isu aktual di bidang hak asasi
manusia;
b. jumlah rekomendasi tindak lanjut dari komite dewan
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. jumlah instrumen hak asasi manusia;
d. jumlah objek kepatuhan hak asasi manusia; dan
e. jumlah objek penguatan hak asasi manusia.
Pedoman penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama;
b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai
dengan kelas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan
kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang
relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan
2. S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu
sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang
tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Utama,
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
hak asasi manusia paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia Ahli Pertama.
Selain perpindahan, perpindahan
juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi
berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas
serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi atau
kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan
menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk
pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun
dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas
bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat
sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia jenjang Ahli Utama.
Promosi melalui kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk
mengikuti uji kompetensi, Analis Hak Asasi Manusia harus telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme
kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui promosi dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia)
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Permenpan Nomor 3 Tahun 2025 Jabatan Fungsional Analis HAM"