Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa Dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan pengganti atas Permendesa PDTT Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,
Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Pendampingan Masyarakat Desa
adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi,
pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Sedangkan Pendampingan
Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha
milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program
dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs
Desa.
Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan
Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk
pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.
Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk: a) meningkatkan
kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan
pada upaya pencapaian SDGs Desa; b) meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan
partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung
pencapaian SDGs Desa; c) meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya
ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan
keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan d) meningkatkan sinergitas
program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian
SDGs Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pendampingan kepada Pemerintah
Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan
Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa
Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
b. Pendampingan Masyarakat Desa
untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya
mewujudkan SDGs Desa; dan
c. meningkatkan kualitas
Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran
baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip: kemanusiaan;
keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; dan kepentingan nasional. Adapun Ruang
lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a) tata cara pendampingan; b)
pengelolaan pendamping; c) wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping
Profesional; d) pembinaan dan pengawasan; dan e) pendanaan.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: Menteri; pemerintah daerah
provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan
oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi
yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Pendampingan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota
yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping
Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. Pendampingan Masyarakat Desa oleh
KPMD dan Pihak Ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh
camat atau sebutan lain. Dalam melakukan koordinasi pendampingan masyarakat
Desa dapat dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat
dan/atau pejabat fungsional lain bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan dengan cara asistensi;
pengorganisasian; pengarahan; dan fasilitasi Desa. Tata cara Pendampingan
Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dilakukan dengan rekrutmen; kontrak
kerja; pembayaran honorarium dan bantuan operasional; pengembangan kapasitas; sertifikasi;
pendayagunaan; dan pengendalian dan evaluasi kinerja.
Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian ilaksanakan oleh
unit kerja Kementerian, meliputi:
a. Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mengelola:
1. rekrutmen;
2. kontrak kerja;
3. pembayaran
honorarium dan bantuan operasional;
4. peningkatan
kapasitas;
5. sertifikasi;
6. pendayagunaan;
dan
7. pengendalian dan
evaluasi kinerja.
b. Direktorat Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam
memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan
Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga
Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau
kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa dan daerah tertinggal;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam
memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah
tertinggal;
e. Badan Pengembangan dan Informasi
Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam
memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan
Desa, dan informasi Desa dan daerah tertinggal.
Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga
Pendamping Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga
Pendamping Profesional ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bahwa Tenaga Pendamping Profesional berkewajiban
mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang- undangan
dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. Adapun Tenaga Pendamping Profesional meliputi:
a. pendamping lokal Desa yang
bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
b. pendamping Desa yang bertugas di
kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
c. pendamping teknis yang bertugas
di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
d. tenaga ahli Pemberdayaan
Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;
e. tenaga ahli Pemberdayaan
Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama;
dan
f. tenaga ahli Pemberdayaan
Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
Tenaga Pendamping Profesional diberikan pembayaran honorarium dan bantuan
operasiona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dan
bantuan operasional termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Pendamping Profesional
wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan tugas pendamping lokal desa adalah sebagai berikut
a. melakukan pendampingan dalam
kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan
Desa yang berskala lokal Desa;
b. melakukan pendampingan dalam
penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan
Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan
Desa;
c. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs
Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian
dalam Sistem Informasi Desa; dan
d. melaksanakan penilaian kinerja
secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Pendamping Desa mempunyai tugas:
a. melakukan pendampingan dalam
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang
berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak
Ketiga;
b. mempercepat pengadministrasian di
tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan
rekapitulasi pelaporan dana Desa;
c. melakukan sosialisasi kebijakan
SDGs Desa;
d. mentoring pendamping lokal Desa
dan KPMD;
e. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan
fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa
dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi
Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan
BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem
Informasi Desa;
g. melaksanakan penilaian kinerja
secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
h. memberikan penilaian kinerja
Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Pendamping Teknis mempunyai tugas dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral. Sedangkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota mempunyai
tugas:
a. mendampingi organisasi Perangkat
Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya
pencapaian SDGs Desa;
b. mempercepat penyelesaian dokumen
administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan,
pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
c. memonitor kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja
sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
d. melakukan sosialisasi kebijakan
SDGs Desa;
e. mentoring pendamping Desa dan
pendamping lokal Desa;
f. mengadvokasi kebijakan percepatan
laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
g. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan
fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa
dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi
Desa;
h. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan
BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem
Informasi Desa;
i. melaksanakan penilaian kinerja
secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
j. memberikan penilaian kinerja
Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi mempunyai tugas:
a. mendampingi organisasi Perangkat
Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya
pencapaian SDGs Desa;
b. memonitor kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja
sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
c. melakukan sosialisasi kebijakan
SDGs Desa;
d. mentoring pendamping Desa dan
pendamping lokal Desa;
e. mengadvokasi kebijakan percepatan
laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah
Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan
fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa
dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi
Desa;
g. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM
Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem
Informasi Desa;
h. melaksanakan penilaian kinerja
secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
i. memberikan penilaian kinerja
Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat mempunyai tugas:
a. memonitor kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja
sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
b. melakukan sosialisasi kebijakan
SDGs Desa;
c. mentoring tenaga ahli
pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota,
pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
d. mengadvokasi kebijakan percepatan
laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan
kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang
difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
e. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan
fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa
dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi
Desa;
f. terlibat aktif mencatat dan
melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa
dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi
Desa;
g. melaksanakan penilaian kinerja secara
mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
h. memberikan penilaian kinerja
Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Unit kerja Kementerian melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping
Profesional.Pengembangan kapasitas dilakukan dalam bentuk: pelatihan; mentoring;
peningkatan kapasitas diri secara mandiri; peningkatan kapasitas diri melalui
komunitas pembelajar; forum diskusi terfokus; dan kegiatan peningkatan
kapasitas lainnya.
Tenaga Pendamping Profesional wajib mengikuti sertifikasi. Sertifikasi bertujuan
untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Kompetensi
dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi Tenaga Pendamping Profesional. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Selain sertifikat kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen
lain, yakni:
a. surat keterangan kerja minimal 2
(dua) tahun di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau teknik;
b. sertifikat peningkatan kapasitas
berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang tenaga pendamping
profesional; atau
c. dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan
masyarakat atau ekonomi masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas pendamping lokal Desa; pendamping
Desa; pendamping teknis; dan tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat. Tenaga
Pendamping Profesional berfungsi sebagai fasilitasi; edukasi; mediasi; dan advokasi.
Wilayah kerja pendamping lokal Desa berada di Desa. Pendamping lokal Desa bertugas
mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa,
pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Selain
memiliki tugas sebagaimana dimaksud Pendamping lokal Desa bertugas untuk
mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi
kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
Wilayah kerja pendamping Desa berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai
kebutuhan dan kondisi Desa. endamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha
Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Selain memiliki tugas
sebagaimana dimaksud pendamping Desa bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan
pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja
sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.
Wilayah kerja pendamping teknis berada di kecamatan. Pendamping teknis bertugas
mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berada di kabupaten/kota,
provinsi, dan pusat. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat terdiri atas: a) tenaga
ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota; b) tenaga ahli
provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan c) tenaga ahli pusat yang
berkedudukan di pusat.
Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bertugas meningkatkan kapasitas Tenaga
Pendamping Profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud di atas, tenaga
ahli kabupaten/kota bertugas:
a. mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan
investasi Desa;
b. membantu pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;
c. membantu pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;
d. melakukan pengendalian,
supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa,
pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;
e. membantu memfasilitasi dan
mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan
f. melaporkan perkembangan
pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga
ahli provinsi.
Selengkapnya sialhkan download dan baca Peraturan Menteri Desa Dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Link download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment