Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diterbitkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat desa agar mampu mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan melalui pendampingan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan pengganti atas Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,

 

Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Sedangkan Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa, dan/atau badan usaha milik bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

 

Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.

 

Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk: a) meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; b) meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; c) meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan d) meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

 

Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

b. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan

c. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

 

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip: kemanusiaan; keadilan; kebhinekaan; keseimbangan alam; dan kepentingan nasional. Adapun Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a) tata cara pendampingan; b) pengelolaan pendamping; c) wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional; d) pembinaan dan pengawasan; dan e) pendanaan.

 

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: Menteri; pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pendampingan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pendampingan Masyarakat Desa dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD dan Pihak Ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan dikoordinasikan oleh camat atau sebutan lain. Dalam melakukan koordinasi pendampingan masyarakat Desa dapat dibantu oleh jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat dan/atau pejabat fungsional lain bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan dengan cara asistensi; pengorganisasian; pengarahan; dan fasilitasi Desa. Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

 

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dilakukan dengan rekrutmen; kontrak kerja; pembayaran honorarium dan bantuan operasional; pengembangan kapasitas; sertifikasi; pendayagunaan; dan pengendalian dan evaluasi kinerja.

 

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional oleh Kementerian ilaksanakan oleh unit kerja Kementerian, meliputi:

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mengelola:

1. rekrutmen;

2. kontrak kerja;

3. pembayaran honorarium dan bantuan operasional;

4. peningkatan kapasitas;

5. sertifikasi;

6. pendayagunaan; dan

7. pengendalian dan evaluasi kinerja.

b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan;

c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa dan daerah tertinggal;

d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal;

e. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa dan daerah tertinggal.

 

Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional ditetapkan dengan keputusan Menteri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bahwa Tenaga Pendamping Profesional berkewajiban mengimplementasikan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang- undangan dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. Adapun Tenaga Pendamping Profesional meliputi:

a. pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;

b. pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;

c. pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;

d. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;

e. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan

f. tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.

 

Tenaga Pendamping Profesional diberikan pembayaran honorarium dan bantuan operasiona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dan bantuan operasional termasuk komponen pembayaran program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Pendamping Profesional wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Sedangkan tugas pendamping lokal desa adalah sebagai berikut

a. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

b. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;

c. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

d. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

 

Pendamping Desa mempunyai tugas:

a. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;

b. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;

c. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;

d. mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;

e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

h. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

 

Pendamping Teknis mempunyai tugas dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. Sedangkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;

b. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;

c. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;

d. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;

e. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;

f. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

g. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

h. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

i. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

j. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi mempunyai tugas:

a. mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;

b. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;

c. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;

d. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;

e. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

g. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

h. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

i. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat mempunyai tugas:

a. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;

b. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;

c. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;

d. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

h. memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

 

Unit kerja Kementerian melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.Pengembangan kapasitas dilakukan dalam bentuk: pelatihan; mentoring; peningkatan kapasitas diri secara mandiri; peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar; forum diskusi terfokus; dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.

 

Tenaga Pendamping Profesional wajib mengikuti sertifikasi. Sertifikasi bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Tenaga Pendamping Profesional. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selain sertifikat kompetensi dan kualifikasi dapat dibuktikan dengan dokumen lain, yakni:

a. surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik;

b. sertifikat peningkatan kapasitas berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang tenaga pendamping profesional; atau

c. dokumen penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat atau ekonomi masyarakat.

 

Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas pendamping lokal Desa; pendamping Desa; pendamping teknis; dan tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat. Tenaga Pendamping Profesional berfungsi sebagai fasilitasi; edukasi; mediasi; dan advokasi.

 

Wilayah kerja pendamping lokal Desa berada di Desa. Pendamping lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud Pendamping lokal Desa bertugas untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.

 

Wilayah kerja pendamping Desa berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi Desa. endamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pendamping Desa bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.

 

Wilayah kerja pendamping teknis berada di kecamatan. Pendamping teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

 

Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berada di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat terdiri atas: a) tenaga ahli kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota; b) tenaga ahli provinsi yang berkedudukan di provinsi; dan c) tenaga ahli pusat yang berkedudukan di pusat.

 

Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bertugas meningkatkan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud di atas, tenaga ahli kabupaten/kota bertugas:

a. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;

b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;

c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;

d. melakukan pengendalian, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas pendamping Desa, pendamping teknis dan pendamping lokal Desa;

e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh Perangkat Daerah; dan

f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada tenaga ahli provinsi.

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

 

Link download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

DMCA



































Free site counter


































Free site counter