Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dalam rangka penyusunan APBD
tahun 2025, pemerintah menyusun Permendagri
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah
daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan
penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya
Permendagri Nomor 15 Tahun
2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Beberapa isitilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1
adalah sbb:
·
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan
sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan
dan penetapan APBD
·
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
·
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri
·
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan
Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD;
c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus
lainnya. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 3 menyatakan bahwa Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas
serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan
subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, untuk: a) mengalokasikan
anggaran yang memadai guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mengelola
belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan
publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; c) meningkatkan
kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok
dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan
indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Pasal 5 menyatakan bahwa Penyusunan
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan
pembiayaan. Penyusunan APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan
dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek,
dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur subkegiatan disusun berdasarkan sumber pendanaan. Sumber pendanaan diuraikan
sebagai berikut: a) dana umum dapat diuraikan berdasarkan
kelompok/jenis/objek/subrincian objek sumber dana umum berkenaan; dan b) dana
khusus wajib diuraikan berdasarkan subrincian objek dana khusus berkenaan
Pasal 6 menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025, agar memperhatikan penandaan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan meliputi: Fungsi
Pendidikan; Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Minimal
(SPM); Penurunan Stunting; Penghapusan Kemiskinan Ekstrim; Penandaan diformulasikan
dan dapat diunduh melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Penandaan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Selengkapnya bisa dibaca Naskah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 PDF. Semoga ada manfaatnya.