Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Dulu kita mengenal Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebagai pusat layanan kesehatan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu dan anak. Posyandu biasanya dikelola oleh kader-kader kesehatan yang berasal dari masyarakat setempat dan dibantu oleh petugas kesehatan dari Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Saat
itu layanan yang disediakan oleh Posyandu mencakup Pemantauan kesehatan ibu dan anak, seperti penimbangan bayi,
pemantauan pertumbuhan anak, dan pemberian imunisasi; Konseling gizi, yang bertujuan memberikan informasi kepada ibu
tentang pentingnya asupan gizi yang baik; Pencegahan penyakit, seperti penyuluhan mengenai penyakit menular
dan kebersihan; Pelayanan keluarga
berencana (KB), termasuk penyuluhan dan distribusi alat kontrasepsi; Pelayanan kesehatan dasar lainnya, seperti
deteksi dini penyakit dan pemberian vitamin atau suplemen.
Posyandu
biasanya berada di lingkungan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti
balai desa, dengan kegiatan rutin setiap bulan atau sesuai jadwal yang
disepakati di komunitas tersebut. Tujuannya adalah untuk mendekatkan layanan
kesehatan kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil
atau sulit terjangkau.
Sebelum Permendagri Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Posyandu diterbitkan, Posyandu dikelola secara bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Meraka yang biasanya bertanggung jawab terhadap
pengelolaan dan operasional Posyandu adalah Kader
Posyandu, yakni anggota masyarakat yang secara sukarela
terlibat dalam kegiatan Posyandu. Mereka berperan sebagai ujung tombak
pelayanan di lapangan, mulai dari membantu pelaksanaan kegiatan hingga
memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kader dilatih oleh tenaga kesehatan
untuk melakukan tugas-tugas seperti penimbangan bayi, pencatatan data
kesehatan, dan memberikan informasi kesehatan dasar, serta Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmaa. Pemerintah desa
atau kelurahan bertanggung jawab dalam memberikan dukungan administratif dan
pendanaan untuk operasional Posyandu. Mereka bekerja sama dengan kader untuk
mengatur jadwal kegiatan, menyediakan fasilitas, dan menggerakkan masyarakat
agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan Posyandu. Sedangkan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat):
Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis dan medis.
Mereka memberikan pelatihan kepada kader Posyandu, menyediakan tenaga kesehatan
untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, memberikan imunisasi, dan menyediakan
peralatan kesehatan serta obat-obatan yang diperlukan.
Melalui
Permendagri Nomor 13 Tahun
2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), Pemerintah
memperluas peran, fungsi Posyandu termasuk pihak-pihak yang bertanggungjawab
atas keberlangsungan Posyandu.
Posyandu
memiliki tugas membantu kepala Desa/ lurah melakukan pemberdayaan masyarakat,
ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan. Menurut Permendagi 13/2024, tugas
Posyandu tidak hanya memberikan layanan KESEHATAN tetapi juga memastikan
terlaksananya standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan; pekerjaan
umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat; dan sosial.
Tugas Posyandu
dalam bidang pendidikan antara lain menyelenggarakan pendidikan anak usia dini;
melakukan identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa; penguatan pemanfaatan literasi digital;
dan melakkukan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.
Tugas
Posyandu dalam pekerjaan umum meliputi dukungan edukasi pemenuhan kebutuhan
pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan
pengelolaan sampah di desa; identifikasi dan pemeliharaan embung air baku; pemeliharaan
jaringan air pedesaan; identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air
baku; dan identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;
Sedangkan Tugas
Posyandu dalam bidang perumahan rakyat yakni dukungan melakukan identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah
yang layak huni; dan komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih
dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal
dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik
di pekarangan rumah
Dengan
sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Posyandu dapat
berjalan secara efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan,
sosial dan lainnya.
Selelangkpnya
silahkan download dan baca Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos
Pelayanan Terpadu). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 13
Tahun 2024 Tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Semoga ada manfaatya.
No comments
Post a Comment