Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan

Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

 

Menurut Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan yang dimaksud Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pejabat Protokol adalah seseorang yang memiliki kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang aparatur sipil negara dalam rangka memimpin satuan organisasi Keprotokolan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Petugas Protokol adalah bagian dari kesekretariatan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi Keprotokolan.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi.


Keprotokolan meliputi: Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; tata pakaian; dan pengaturan kunjungan. Adapaun yang termasuk Acara Resmi terdiri atas upacara dan acara lainnya yang disesuaikan dengan arahan Menteri dan/atau Kepala Daerah.

 

Dalam hal penyelenggaraan Keprotokolan tidak terlaksana karena terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, pelaksanaan acara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian terhadap kegiatan yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Sekretaris Jenderal dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh biro yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan dengan sekretariat unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya, biro yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di IPDN, dan/atau bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya. Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan IPDN dilaksanakan oleh biro yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan di IPDN. Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan unit kerja: a) IPDN kampus daerah; b) pusat pengembangan sumber daya manusia; dan c) balai pemerintahan desa. dilaksanakan oleh masing-masing bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan di Pemerintahan Daerah terhadap kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah dan/atau sekretaris daerah dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh kepala biro/kepala bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan dengan sekretariat dewan dan/atau sekretariat unit pejabat pimpinan tinggi pratama. Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah atau sebutan lainnya dilaksanakan oleh sekretariat dewan.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama. Penyelenggaraan Keprotokolan di majelis rakyat papua dilaksanakan oleh sekretariat majelis.

 

Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan oleh pejabat atau Petugas Protokol yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi pratama; b) Pejabat Administrator; c) Pejabat Pengawas ; dan d) Pelaksana .

 

TATA TEMPAT

Tata Tempat dilaksanakan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu. Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu memperoleh urutan sesuai dengan jabatan/kedudukannya.

 

Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dapat didampingi suami atau istri. Tata Tempat bagi suami atau istri meliputi:

a. dibagi menjadi 2 (dua) sisi, berdasarkan jabatan/kedudukan;

b. berdasarkan pengelompokan jenis kelamin; dan

c. berdasarkan jabatan/kedudukan dan jenis kelamin.

 

Tata Tempat sebagaimana huruf a meliputi: a) bagi pejabat yang berada di sisi kanan, suami/istri berada di sisi kanan pejabat; b) bagi pejabat yang berada di sisi kiri, suami/istri berada di sisi kiri pejabat; dan c) dalam hal Tata Tempat tidak terbagi dalam 2 (dua) sisi, Tata Tempat diurut dari tengah ke kanan dan dari tengah ke kiri.

 

Tata Tempat sebagaimana huruf b dengan ketentuan: a) pria berada di sisi kanan; dan b) wanita berada di sisi kiri. Tata Tempat sebagaimana dimaksud huruf c dengan memperhatikan posisi pejabat dan pasangan selalu berdampingan, dan orang yang duduk di sisi berikutnya dimulai dengan orang dengan jenis kelamin yang sama.

 

Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir, Tata Tempat sesuai dengan jabatan pejabat yang mewakili. Dalam hal seorang yang mewakili memiliki peran penting atau terlibat secara langsung dalam pelaksanaan acara, seorang yang mewakili dapat diberikan prioritas dalam penyusunan Tata Tempat.

 

Dalam hal Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah yang menghadiri suatu acara memangku jabatan lain yang lebih tinggi tingkatannya, berlaku Tata Tempat untuk jabatan yang lebih tinggi. Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah yang memangku jabatan lain yang lebih tinggi tingkatannya, Tata Tempat tidak mendahului Tata Tempat pejabat yang menduduki dalam jabatan definitif yang sama tingkatannya.

 

Urutan Tata Tempat di Kementerian dan Pemerintahan Daerah, dilaksanakan berdasarkan tingkat jabatan/kedudukan sesuai dengan memperhatikan pihak penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah. Urutan Tata Tempat berlaku juga untuk pengaturan rangkaian kendaraan, dengan ketentuan menyesuaikan Protokol Kementerian/Lembaga.

 

TATA UPACARA

Tata Upacara terdiri atas: Upacara bendera dan Upacara bukan upacara bendera. Upacara bendera dilaksanakan dengan pengibaran bendera negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, Pembacaan Naskah Pancasila, Pembacaan Pembukaan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pembacaan Doa. Upacara bendera dilaksanakan pada: a) Hari pendidikan nasional; b) Hari kebangkitan nasional; c) Hari lahir Pancasila; d) Hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; e) Hari kesaktian pancasila; f) Hari sumpah pemuda; g) Hari pahlawan; h) Hari besar nasional lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; i) Hari ulang tahun lahirnya Kementerian; dan j) Hari ulang tahun lahirnya provinsi atau hari ulang tahun lahirnya kabupaten/kota.

 

U)acara bukan upacara bendera dilaksanakan tanpa pengibaran bendera negara. Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan pada kegiatan: a) pelantikan pejabat dan/atau serah terima jabatan di Kementerian; b) pengucapan sumpah/janji aparatur sipil negara; c) pembukaan/penutupan pekan olahraga; d) pembukaan/penutupan rapat kerja; e) pembukaan/ penutupan pendidikan dan pelatihan; f) pembukaan/ penutupan/ seminar/ lokakarya/ diskusi; g) persemayaman, pemberangkatan dan pemakaman jenazah Pejabat Negara , mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan mantan Pejabat Pemerintah; h) pisah sambut Menteri, Wakil Menteri, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pimpinan DPRD dan pejabat pimpinan tinggi pada Kementerian dan pada Pemerintahan Daerah; i) penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama; j) peresmian gedung kantor/bangunan gedung lainnya; k) hari ulang tahun korps pegawai Republik Indonesia; l) kegiatan lainnya di Kementerian dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m) pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau sebutan lainnya; n) pelantikan anggota majelis rakyat papua; dan o) upacara akademik di IPDN.

 

Upacara akademik di IPDN meliputi: a) pengukuhan satuan praja; b) wisuda; c) pelantikan pamong praja muda; d) dies natalis; e) pengukuhan guru besar; f) pemberian gelar doktor kehormatan; dan g) upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh Rektor IPDN.

 

TATA PENGHORMATAN

Tata Penghormatan dilaksanakan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu. Penghormatan dilakukan dengan: a) Bendera Negara; b) Lagu Kebangsaan; c) Lambang Negara; d) penyediaan sarana, prasarana dan perlindungan khusus; dan e) memasang foto Menteri, Wakil Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA PAKAIAN

Tata pakaian sesuai dengan undangan yang ditentukan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan pakaian bagi Petugas Protokol pada Acara Resmi harus didukung dengan fasilitas pakaian yang memadai untuk memastikan penampilan profesional dan mendukung kelancaran tugas untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga atau organisasi yang mereka wakili.

 

PENGATURAN KUNJUNGAN

 

Pengaturan Kunjungan dilaksanakan terhadap: a) kunjungan kerja; dan b) kunjungan Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga asing ke daerah. Pengaturan terhadap kunjungan merupakan proses perencanaan dan pengelolaan semua aspek yang terkait dengan kunjungan ke suatu tempat atau acara tertentu.

 

Pelaksanaan kunjungan kerja ke daerah dan pelaksanaan kunjungan Tamu Negara ke daerah dilaksanakan dengan memperhatikan tata Keprotokolan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. Pengaturan kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka mengatur kunjungan kerja dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian ke daerah dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Pengaturan terhadap Kunjungan Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau tamu Lembaga asing ke daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kunjungan kerja meliputi kegiatan: pemantauan dan evaluasi; dan untuk memenuhi undangan suatu acara. Kunjungan kerja dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui dan mengamati perkembangan dan kemajuan, identifikasi suatu permasalahan dan mencari upaya pemecahan dalam suatu masalah yang berkaitan dengan suatu kebijakan dan program Kementerian dan Pemerintahan Daerah. Kunjungan kerja dalam kegiatan memenuhi undangan suatu acara dilaksanakan atas undangan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, maupun dari suatu organisasi.

 

Setiap pelaksanaan kunjungan kerja dilaksanakan melalui: a) tahapan perencanaan; b) koordinasi Keprotokolan; c) survei lokasi; d) gladi acara; e) pelaksanaan kegiatan; dan f) evaluasi acara. Keprotokolan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai Keprotokolan di daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan  baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Link download Permendagri Nomor 16 Tahun 2024.

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter