Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Permendagri Nomor 16
Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan yang dimaksud Keprotokolan adalah
serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai
bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pejabat Protokol adalah
seseorang yang memiliki kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang
dan hak seseorang aparatur sipil negara dalam rangka memimpin satuan organisasi
Keprotokolan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Petugas Protokol adalah
bagian dari kesekretariatan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
yang melaksanakan tugas dan fungsi Keprotokolan.
Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Keprotokolan meliputi: Tata
Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; tata pakaian; dan pengaturan
kunjungan. Adapaun yang termasuk Acara Resmi terdiri atas upacara dan acara lainnya
yang disesuaikan dengan arahan Menteri dan/atau Kepala Daerah.
Dalam hal penyelenggaraan Keprotokolan
tidak terlaksana karena terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan,
pelaksanaan acara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan Keprotokolan
di Kementerian terhadap kegiatan yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau
Sekretaris Jenderal dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh biro yang mempunyai
tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan dengan sekretariat unit kerja pejabat
pimpinan tinggi madya, biro yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan
di IPDN, dan/atau bagian yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan
Keprotokolan.
Penyelenggaraan Keprotokolan
terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan unit kerja pejabat pimpinan
tinggi madya dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja pejabat pimpinan tinggi
madya. Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh
pimpinan IPDN dilaksanakan oleh biro yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan
Keprotokolan di IPDN. Penyelenggaraan Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri
oleh pimpinan unit kerja: a) IPDN kampus daerah; b) pusat pengembangan sumber
daya manusia; dan c) balai pemerintahan desa. dilaksanakan oleh masing-masing bagian
yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan.
Penyelenggaraan Keprotokolan
di Pemerintahan Daerah terhadap kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah dan/atau
sekretaris daerah dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh kepala biro/kepala bagian
yang mempunyai tugas dan fungsi penyelenggaraan Keprotokolan dengan sekretariat
dewan dan/atau sekretariat unit pejabat pimpinan tinggi pratama. Penyelenggaraan
Keprotokolan terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat
daerah atau sebutan lainnya dilaksanakan oleh sekretariat dewan.
Penyelenggaraan Keprotokolan
terhadap kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan unit kerja pejabat pimpinan
tinggi pratama di daerah dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja pejabat pimpinan
tinggi pratama. Penyelenggaraan Keprotokolan di majelis rakyat papua dilaksanakan
oleh sekretariat majelis.
Penyelenggaraan Keprotokolan
dilaksanakan oleh pejabat atau Petugas Protokol yang terdiri atas: a) pejabat
pimpinan tinggi pratama; b) Pejabat Administrator; c) Pejabat Pengawas ; dan d)
Pelaksana .
TATA TEMPAT
Tata Tempat dilaksanakan bagi
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu. Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu memperoleh urutan sesuai dengan jabatan/kedudukannya.
Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu dapat didampingi suami atau istri. Tata Tempat bagi suami
atau istri meliputi:
a. dibagi menjadi 2 (dua) sisi,
berdasarkan jabatan/kedudukan;
b. berdasarkan pengelompokan
jenis kelamin; dan
c. berdasarkan
jabatan/kedudukan dan jenis kelamin.
Tata Tempat sebagaimana huruf
a meliputi: a) bagi pejabat yang berada di sisi kanan, suami/istri berada di
sisi kanan pejabat; b) bagi pejabat yang berada di sisi kiri, suami/istri berada
di sisi kiri pejabat; dan c) dalam hal Tata Tempat tidak terbagi dalam 2 (dua) sisi,
Tata Tempat diurut dari tengah ke kanan dan dari tengah ke kiri.
Tata Tempat sebagaimana huruf
b dengan ketentuan: a) pria berada di sisi kanan; dan b) wanita berada di sisi
kiri. Tata Tempat sebagaimana dimaksud huruf c dengan memperhatikan posisi pejabat
dan pasangan selalu berdampingan, dan orang yang duduk di sisi berikutnya dimulai
dengan orang dengan jenis kelamin yang sama.
Dalam hal Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintah atau Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir, Tata
Tempat sesuai dengan jabatan pejabat yang mewakili. Dalam hal seorang yang
mewakili memiliki peran penting atau terlibat secara langsung dalam pelaksanaan
acara, seorang yang mewakili dapat diberikan prioritas dalam penyusunan Tata
Tempat.
Dalam hal Pejabat Negara atau
Pejabat Pemerintah yang menghadiri suatu acara memangku jabatan lain yang lebih
tinggi tingkatannya, berlaku Tata Tempat untuk jabatan yang lebih tinggi. Pejabat
Negara atau Pejabat Pemerintah yang memangku jabatan lain yang lebih tinggi tingkatannya,
Tata Tempat tidak mendahului Tata Tempat pejabat yang menduduki dalam jabatan definitif
yang sama tingkatannya.
Urutan Tata Tempat di Kementerian
dan Pemerintahan Daerah, dilaksanakan berdasarkan tingkat jabatan/kedudukan sesuai
dengan memperhatikan pihak penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah. Urutan
Tata Tempat berlaku juga untuk pengaturan rangkaian kendaraan, dengan ketentuan
menyesuaikan Protokol Kementerian/Lembaga.
TATA UPACARA
Tata Upacara terdiri atas: Upacara
bendera dan Upacara bukan upacara bendera. Upacara bendera dilaksanakan dengan
pengibaran bendera negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan
cipta, Pembacaan Naskah Pancasila, Pembacaan Pembukaan Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pembacaan Doa. Upacara bendera dilaksanakan pada:
a) Hari pendidikan nasional; b) Hari kebangkitan nasional; c) Hari lahir
Pancasila; d) Hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; e) Hari
kesaktian pancasila; f) Hari sumpah pemuda; g) Hari pahlawan; h) Hari besar
nasional lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; i) Hari ulang tahun
lahirnya Kementerian; dan j) Hari ulang tahun lahirnya provinsi atau hari ulang
tahun lahirnya kabupaten/kota.
U)acara bukan upacara
bendera dilaksanakan tanpa pengibaran bendera negara. Upacara bukan upacara
bendera dilaksanakan pada kegiatan: a) pelantikan pejabat dan/atau serah terima
jabatan di Kementerian; b) pengucapan sumpah/janji aparatur sipil negara; c) pembukaan/penutupan
pekan olahraga; d) pembukaan/penutupan rapat kerja; e) pembukaan/ penutupan
pendidikan dan pelatihan; f) pembukaan/ penutupan/ seminar/ lokakarya/ diskusi;
g) persemayaman, pemberangkatan dan pemakaman jenazah Pejabat Negara , mantan Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah dan mantan Pejabat Pemerintah; h) pisah sambut
Menteri, Wakil Menteri, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, pimpinan
DPRD dan pejabat pimpinan tinggi pada Kementerian dan pada Pemerintahan Daerah;
i) penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama; j) peresmian
gedung kantor/bangunan gedung lainnya; k) hari ulang tahun korps pegawai
Republik Indonesia; l) kegiatan lainnya di Kementerian dan Pemerintahan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m) pelantikan anggota dewan
perwakilan rakyat daerah atau sebutan lainnya; n) pelantikan anggota majelis
rakyat papua; dan o) upacara akademik di IPDN.
Upacara akademik di IPDN meliputi:
a) pengukuhan satuan praja; b) wisuda; c) pelantikan pamong praja muda; d) dies
natalis; e) pengukuhan guru besar; f) pemberian gelar doktor kehormatan; dan g)
upacara akademik lainnya yang ditetapkan oleh Rektor IPDN.
TATA PENGHORMATAN
Tata Penghormatan dilaksanakan
bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu. Penghormatan dilakukan dengan: a)
Bendera Negara; b) Lagu Kebangsaan; c) Lambang Negara; d) penyediaan sarana, prasarana
dan perlindungan khusus; dan e) memasang foto Menteri, Wakil Menteri, Kepala Daerah,
dan Wakil Kepala Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA PAKAIAN
Tata pakaian sesuai dengan undangan
yang ditentukan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penggunaan pakaian bagi Petugas Protokol pada Acara Resmi harus
didukung dengan fasilitas pakaian yang memadai untuk memastikan penampilan profesional
dan mendukung kelancaran tugas untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga atau
organisasi yang mereka wakili.
PENGATURAN KUNJUNGAN
Pengaturan Kunjungan dilaksanakan
terhadap: a) kunjungan kerja; dan b) kunjungan Tamu Negara, tamu pemerintah
dan/atau tamu lembaga asing ke daerah. Pengaturan terhadap kunjungan merupakan proses
perencanaan dan pengelolaan semua aspek yang terkait dengan kunjungan ke suatu
tempat atau acara tertentu.
Pelaksanaan kunjungan kerja ke
daerah dan pelaksanaan kunjungan Tamu Negara ke daerah dilaksanakan dengan memperhatikan
tata Keprotokolan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. Pengaturan kunjungan
kerja dilaksanakan dalam rangka mengatur kunjungan kerja dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Kementerian ke daerah dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pengaturan terhadap
Kunjungan Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau tamu Lembaga asing ke daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan kerja meliputi
kegiatan: pemantauan dan evaluasi; dan untuk memenuhi undangan suatu acara. Kunjungan
kerja dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui dan mengamati
perkembangan dan kemajuan, identifikasi suatu permasalahan dan mencari upaya pemecahan
dalam suatu masalah yang berkaitan dengan suatu kebijakan dan program
Kementerian dan Pemerintahan Daerah. Kunjungan kerja dalam kegiatan memenuhi undangan
suatu acara dilaksanakan atas undangan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah
daerah, maupun dari suatu organisasi.
Setiap pelaksanaan kunjungan
kerja dilaksanakan melalui: a) tahapan perencanaan; b) koordinasi Keprotokolan;
c) survei lokasi; d) gladi acara; e) pelaksanaan kegiatan; dan f) evaluasi
acara. Keprotokolan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Keprotokolan di daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16
Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintahan Daerah. Link download Permendagri Nomor 16 Tahun 2024.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Semoga
ada manfaatnya.