Permendesa Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Permendesa Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025


Permendesa Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

 

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025, Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a) penanganan kemiskinan ekstrem; b) program ketahanan pangan dan hewani; c) program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau d) program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa. Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan.

 

Keluarga penerima manfaat sebagaimana ditetapkan berdasarkan kriteria: a) kehilangan mata pencaharian; b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; c) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; d) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau e) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

 

Dalam menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desadapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Bantuan Langsung Tunai Desa dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek: a) ketersediaan pangan di Desa; b) keterjangkauan pangan di Desa; dan c) pemanfaatan pangan di Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan melalui: a) intervensi spesifik; b) intervensi sensitif; dan c) tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama. Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dapat dilakukan untuk: a) modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau b) penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.

 

Penyertaan modal Desa digunakan untuk: a) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau c) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

 

Keputusan untuk melakukan penyertaan modal harus terlebih dahulu disepakati dalam Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa. Keputusan penyertaan modal ditetapkan dalam APB Desa. Penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa meliputi: a) koordinasi; b) kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan c) kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

 

Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

Ketentuan mengenai petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinytakan dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025 bahwa Fokus penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa. Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara. Penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

 

Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara: a) terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa; b) menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c) memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d) terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.

 

Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post