Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP

Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP


Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka penyempurnaan terhadap standar operasional prosedur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP yang dimaksud Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai prosedur dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sedangkan Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.

 

Satpol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dilakukan secara humanis, persuasif, tegas, serta mengacu kepada SOP Satpol PP. Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada dilaksanakan sesuai dengan SOP Satpol PP yang meliputi: a) SOP penegakan Perda; dan b) SOP penegakan Perkada.

 

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan sesuai dengan SOP Satpol PP yang meliputi: a) SOP deteksi dan cegah dini; b) SOP pembinaan dan penyuluhan; c) SOP patroli; d) SOP pengamanan; e) SOP pengawalan; f) SOP penertiban; dan g) SOP penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. SOP Satpol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Petunjuk Teknis SOP Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Perkada yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Perkada dapat juga memuat standar operasional prosedur pendukung sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

 

DInyatakan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP bahwa Pol PP wajib menjunjung tinggi Kode Etik Pol PP. Kode Etik Pol PP harus melekat pada setiap diri anggota Satpol PP sesuai tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP.

 

Kode Etik Pol PP bertujuan: a) sebagai sumber nilai Pol PP dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berorganisasi, serta bermasyarakat; b) memberikan pedoman dan batasan bagi anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang; c) mewujudkan Pol PP yang profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang; dan d) mendukung suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kinerja Pol PP.

 

Kode Etik Pol PP dibangun berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP. Adapun Panca Wira Satya Pol PP adalah: 1) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; 2) setia kepada Pemerintahan yang sah; 3) perekat bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; 4) menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai budaya; dan 5) patuh dan taat dalam melaksanakan, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.

 

Kode Etik Pol PP meliputi: a) etika kepribadian; b) etika berorganisasi; c) etika bermasyarakat; dan d) etika berbangsa dan bernegara,Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan. Sanksi moral berupa: a) pernyataan permohonan maaf secara lisan; dan/atau b) pernyataan permohonan maaf secara tertulis. Pernyataan permohonan maaf dapat dibacakan/diumumkan secara tertutup atau terbuka. Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara tertutup hanya diketahui oleh Pol PP yang bersangkutan, anggota MKE Pol PP, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian. Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara terbuka dapat disampaikan melalui: a) upacara bendera; b) forum resmi Satpol PP; c) papan pengumuman; d) media massa; dan/atau e) forum lainnya.

 

Tindakan pembinaan dapat berupa antara lain: a) membersihkan lingkungan kantor selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut; b) melaksanakan piket selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut; dan/atau c) pembinaan jasmani dan rohani.

 

Pelaksanaan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan dilakukan oleh Pol PP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan penetapan sanksi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sanksi Kode Etik Pol PP. Format berita acara pelaksanaan sanksi Kode Etik Pol PP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain diberikan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dapat direkomendasikan oleh MKE Pol PP untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selegkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. LINK DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang SOP SATPOL PP Dan Kode Etik SATPOL PP Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post