Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024

Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024


Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024.

 

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 meliputi: a) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b) fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun berbasis prioritas dan risiko. Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 diuraikan dalam: a) pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional; b) pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional; dan c) pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

 

Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Program kerja pembinaan dan pengawasan tahun 2024 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Program kerja pembinaan dan pengawasan tahun 2024 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Program kerja pembinaan dan pengawasan tahunan disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

 

Selanjutnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 . Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post