PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah

Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah


Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah.

 

Dalam APBN telah dialokasikan belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05). Hibah bersumber dari: a) penerimaan dalam negeri; b) PLN; dan/ atau c) HLN. Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi Hibah dapat dilakukan perubahan. Perubahan besaran alokasi Hibah diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Usulan perubahan besaran alokasi terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.

 

Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan berita acara , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran. Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Dalam rangka penyaluran Hibah, Menteri selaku BUN pengelola TKD menetapkan:

a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD;

b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;

c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan

d. Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.

 

Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:

a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;

b. masih terisi namun pejabat definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas.

Pejabat pelaksana tugas KPA BUN memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.

 

 

Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

a. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;

b. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;

c. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;

d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya;

e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/ atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan

f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.

 

Penyaluran Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD. Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN dilaksanakan melalui: a) pembayaran langsung; dan/atau b) rekening khusus. Penyaluran Hibah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan capaian kinerja. Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain, penyaluran dana Hibah tidak dilakukan. Penyaluran Hibah menggunakan Aplikasi OM-SPAN. Penyaluran Hi bah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. Surat permintaan penyaluran Hibah dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. SPTJM;

b. surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;

c. surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan

d. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.

 

Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah, mengacu pada petunjuk teknis / pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.

 

Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung. Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/ atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF).

 

Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA. Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan b) nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.

 

Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/ atau b) nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi penyaluran Hibah, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi, surat permintaan penyaluran Hibah, dan dokumen pendukung.

 

Dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) rekomendasi penyaluran Hibah dapat diproses lebih lanjut; b) dokumen permintaan penyaluran Hibah telah lengkap; dan c) nilai permintaan penyaluran Hibah telah sesuai dengan surat pertim bangan / rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat permintaan pembayaran dan SPM.

 

Namun dalam hal berdasarkan verifikasi dinyatakan bahwa: a) rekomendasi penyaluran Hibah tidak dapat diproses lebih lanjut; b) dokumen permintaan penyaluran Hibah tidak lengkap; dan/ atau c) nilai permintaan penyaluran Hibah tidak sesuai dengan surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hibah dari EA, maka KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan pemberitahuan kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk melakukan perbaikan.

 

SPM diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah.

 

Link download Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 (disini)

 

Demikia informasi tentang Permenkeu - PMK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah . Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post