Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pengelolaan kekayaan intelektual, yang terdiri dari

a)    Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

b)    Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.

c)    Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.

d)    Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b) Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri; c) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan d) Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual merupakan jabatan karier PNS. Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas:

a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;

b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan

d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri terdiri atas:

a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek terdiri atas:

a. Pemeriksa Merek Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Merek Ahli Muda;

c. Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Merek Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten terdiri atas:

a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Paten Ahli Muda;

c. Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan

d. Pemeriksa Paten Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dinytatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang merek. Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindak lanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual, yaitu:

 a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang layanan kekayaan inetelektual;

b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan intelektual;

c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual; dan

d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi, perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan, dan advokasi di bidang desain industri, yaitu:

a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I;

b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II;

c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan; dan

d. Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek, pemantauan dan pengembangan, serta menghubungkan tugas antar lembaga di bidang merek, yaitu:

a. Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek tradisional;

b. Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan tetap;

c. Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek; dan

d. Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek, serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta pengembangan sistem dan advokasi di bidang paten, yaitu:

a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten;

b. Pemeriksa Paten Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten;

c. Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten; dan

d. Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat diberikan tugas lainnya. Tugas , ruang lingkup dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada organisasi guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Link download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. Semoga ada mamfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post