PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS

PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda Dudanya Tahun 2024-2025


Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah a) bahwa dengan adanya penyesuaian gaji Pokok pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 maka perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Janda/Dudanya.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah sebagai berikut

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda pegawai.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1977 teniang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Pasal 1 Peraturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan bahwa Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakun5ra Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat di atas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 2 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024:

a. bagi Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pension pokoknya disesuaikan menj adi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan

d. pensiun yang diberikan kepada Orang T\ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 3 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok.

(2) Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pension pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok yang diterima oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran V sampai dengan Lampiran VIII dengan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.

(3) Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

 

Pasal 4 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurLrnan penghasilannya ditambah dengan l2% (dua belas persen) dari penghasilan; atau

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

Pasal 5 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan bahwa: Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

 

Pasal 6 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa: Selain diberikan pensiun pokok, penerima pension sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa:

(1) Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

 

Pasal 8 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9 Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan, menyatakan bahwa:Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya berikut ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2024-2025. Link download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya Tahun 2024-2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post