Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi


Juklak Juknis Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi ditetapk melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

 

PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan PPh (Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi;

 

Juknis PPh (Pemotongan Pajak Atas Penghasilan) Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi yang berlaku mulai tahun 2024 ini dterkait Pemotong Pajak Dan Penerima Penghasilan dinyatakan bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak. Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;

b. Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/ atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan

e. Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan.

 

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak meliputi:

a. kantor perwakilan negara asing;

b. organisasi internasional:

1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:

a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan

b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan

2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJlan internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan

c. orang pribadi yang:

1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau

2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:

a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau

b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.

 

 

Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 danfatau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:

a. Pegawai Tetap;

b. Pensiunan;

c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;

d. Pegawai Tidak Tetap;

e. Bukan Pegawai;

f. Peserta Kegiatan;

g. peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan

h. Mantan Pegawai.

 

Yang dimaksud Bukan Pegawai sebagaimana hurup (e) meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawanjperagawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;

c. olahragawan;

 

 

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan pene:rjemah;

f. pemberi jasa dalam segala bidang;

g. agen iklan;

h. pengawas atau pengelola proyek;

i. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

J. petugas penjaja barang dagangan;

k. agen asuransi; dan

l. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

 

Yang dimaksud Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, meliputi:

a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;

b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;

c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau

d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

 

Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 danjatau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal3, yaitu:

a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan syarat:

1. bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan

2. negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan

b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:

1. bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau

2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJian internasional.

 

Apa saja Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan ? Dinyatakan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi Tahun 2024, bahwa Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:

1. upah harian;

2. upah mingguan;

3. upah satuan;

4. upah borongan; dan

5. upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:

1. honorarium;

2. komisi;

3. fee; dan

4. imbalan sejenis;

f. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:

1. uang saku;

2. uang representasi;

3. uang rapat;

4. honorarium;

5. hadiah atau penghargaan; dan

6. imbalan sejenis;

g. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan

h. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:

1. jasa produksi;

2. tantiem;

3. gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Pajak Penghasilan;

4. bonus; dan

5. imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.

 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa:

a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;

b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;

c. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;

d. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;

e. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan social kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan

f. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 danjatau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

 

Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.

 

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak termasuk:

a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danjatau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;

c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak­ pihak yang bersangkutan;

f. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal4 ayat (3) hurufl Undang­ Undang Pajak Penghasilan;

g. bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan

h. pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

 

Selanjut silahkan download dan baca PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi Tahun 2024, untuk mengetahui terkait dengan:

1.    Dasar Pengenaan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Dan Pengurangan Yang Diperbolehkan

2.    Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26

3.    Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan

4.    Penghasilan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, Dan Pensiunannya

5.    Saat Terutang Dan Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan

 

Link download PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

 

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juklak Juknis Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post