PMA Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag

PMA {Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag


PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada atau di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  menentukan  nilai  dan  kelas  jabatan fungsional  pada  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  agama,  perlu  dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan; b)  bahwa  evaluasi  dan  penyesuaian  kelas  jabatan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  telah mendapatkan  persetujuan  dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c) bahwa  Peraturan Menteri  Agama  Nomor 51 Tahun  2014 tentang  Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  51  Tahun  2014 tentang  Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu  menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

 

Pasal I PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketujuh Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun  2014  tentang  Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan Jabatan  Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  1829)  sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:

a.  Nomor 2  Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Agama  Nomor  51  Tahun  2014  tentang  Nilai  dan Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan  Fungsional  pada Kementerian  Agama  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 239);

b.  Nomor  49  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Kedua  atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254);

c.  Nomor  25  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Ketiga  atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 918);

d.  Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2099);

e.  Nomor 41 Tahun  2018 tentang  Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1806); dan

f.  Nomor  71  Tahun  2022  tentang  Perubahan  Keenam  atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 945), diubah sebagai berikut:

 

1.  Ketentuan  Pasal  8  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 8

Nilai  dan  kelas jabatan  fungsional  tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

2.  Ketentuan  Pasal  8A  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 8A

Kelas  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  8  berlaku  bagi pejabat  fungsional  yang  diangkat sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan. 

 

3.  Ketentuan  Pasal  8B  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 8B

Kelas  jabatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8A berlaku  sejak  ketentuan  mengenai  kelas  jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal II Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketujuh Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag (Kementerian Agama). Link Download Salinan dan lampiran PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post