Bedanya PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023


Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. UU ASN ini juga mengatur tentang PPPK yang akan mendapatkan gaji pensiun seperti ASN. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023. Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

 

Apa Perbedaan Bedanya PNS dan PPPK Menurut Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN ? Perbedaan PNS dan PPPK secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

 

Apakah Betul Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 PPPK Akan Mendapat Uang Pensiun ? Dinyatakan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial. Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

 

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat (6). Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Apa yang dimaksud defined contribution ? Menpan menyatakan terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” kata Menpan.

 

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun. Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat PP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Link download UU Nomor 20 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Skema Pendanaan Pensiun defined contribution. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post