Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

 

Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan Menpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, menyatakan bahwa yang dimaksud Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah serangkaian aktivitas pengambilan informasi, analisis, dan pemberian nilai dengan tujuan untuk mengukur kemajuan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. Keputusan Menpan ini diterbitkan dalam rangka rnemperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan..

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagai Ruang lingkup pengaturan Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi: a) jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi; b) entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi; c) tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; d) pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi; e) waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi; dan f) pelaporan. Sedangkan berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 merupakan panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

 

Jenis Evaluasi Reformasi Birokrasi terdiri atas Evaluasi Internal dan Evaluasi Eksternal. Evaluasi Internal dilakukan oleh Evaluator Internal pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) dan evaluasi pada tahap pelaksanaan reformasi birokrasi (on-going). Evaluasi Eksternal dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional pada tahap pasca pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah (ex-post) yang meliputi evaluasi atas pelaksanaan: a) RB General meliputi capaian strategi pelaksanaan dan capaian implementasi kebijakan RB General, serta capaian sasaran strategis reformasi birokrasi; dan b) RB Tematik meliputi strategi pelaksanaan dan capaian dampak RB Tematik.

 

Entitas Evaluasi Reformasi Birokrasi yaitu kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan/atau unit kerja masing-masing sesuai dengan ruang lingkup pembangunan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

 

Tahapan pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan pada: a) tahap perencanaan (ex-ante); b) tahap pelaksanaan (on-going); dan c) tahap pasca pelaksanaan (ex-post). Evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante) dilakukan dengan tujuan: a) memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan b) memastikan road map dan rencana aksi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah berisi solusi atau pemecahan masalah tata kelola yang terkait dengan isu dan permasalahan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

 

Evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going) dilakukan dengan tujuan: a) memastikan pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam road map dan rencana aksi berjalan sesuai dengan rencana; dan b) memberikan saran dan rekomendasi dalam menghadapi kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.

 

Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post) dilakukan dengan tujuan: a) mendapatkan gambaran atas ketercapaian hasil dan dampak reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; b) memberikan saran dan rekomendasi berupa upaya yang perlu dilakukan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan pencapaian tujuan dan sasaran; dan c) menyusun profil perkembangan implementasi reformasi birokrasi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah secara nasional.

 

Pelaksana Evaluasi Reformasi Birokrasi meliputi: a) Evaluator Internal; b) Evaluator Meso; dan c) Evaluator Nasional. Evaluator Internal bertugas: a) melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan reformasi birokrasi; b) memastikan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah; c) memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah; dan d) monitoring catatan dan rekomendasi hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi mandatori tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada Evaluator Nasional.

 

Evaluator Meso bertugas melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Evaluator Nasional bertugas mengoordinasikan pengumpulan hasil evaluasi yang dilaksanakan Evaluator Internal dan Evaluator Meso serta melakukan evaluasi atas hasil dan strategi pembangunan reformasi birokrasi.

 

Waktu pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilakukan pada: a) tahap perencanaan (ex-ante) yakni pada periode penyusunan road map reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi; b) tahap pelaksanaan (on-going) yakni secara periodik triwulanan pada saat pelaksanaan rencana aksi; dan c). tahap pasca pelaksanaan (ex-post) yakni setiap tahun terhadap kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Evaluator Nasional.

 

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 terdiri atas: a) instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi; b) materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oleh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya; c) dokumen kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya; dan d) penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik Tematik tahun 2023.

 

Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 memuat: a) Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi; b) Kriteria Penilaian Rencana Aksi RB General dan RB Tematik; c) Definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi RB Tahun 2023; dan d) Kriteria Penilaian RB Tematik.

 

Materi atau substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023. Sedangkan dokumen kelengkapan evaluasi internal tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 ini.

 

Dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dinyatakan bahwa 4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, yakni sebagai berikut: a) Pengentasan Kemiskinan; b) Realisasi Investasi; c) Digitalisasi Pemerintahan; dan d) Prioritas Aktual Presiden

 

Tema Digitalisasi Pemerintahan tahun 2023 berfokus pada penanganan stunting. Tema Prioritas Aktual Presiden berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

 

LINK DOWNLOAD Kepmenpan RB Nomor 739 Tahun 2023 Tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 DISINI

 

LINK DOWNLOAD Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post